Tag: miras

Mendengar Aspirasi Umat, Partai Gelora Apresiasi Keputusan Presiden Batalkan Perpres Miras

, , , , , ,

Partaigelora.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.

Menggapai hal ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang dinilai mau mendengar suara masyarakat dan umat yang menolak legalisasi investasi miras.

“Alhamdulillah, saya ingin mengapresiasi keputusan strategis yang diambil Presiden Jokowi yang telah mendengar suara masyarakat dan umat dengan membatalkan investasi miras,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Menurut Ansi Matta, setiap kebijakan tentu mempunyai dimensi yang kompleks, bukan hanya pada satu dimensi dengan mengorbankan dimensi lain. Akibatnya, kebijakan tersebut tidak akan membuat mencerminkan aspirasi masyarakat sebenarnya.

“Saya kembali menyerukan agar Indonesia serius dalam mengembangkan industri herbal, baik untuk suplemen kesehatan, perawatan tubuh, dan kosmetika,” ujar Anis Matta.

Tanaman herbal yang tumbih subur di Indonesia, adalah anugerah dari Tuhan yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Jika dikembangkan secara maksimal juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat Indonesia.

“Itu adalah anugerah Allah yang luar biasa kepada tanah air kita. Modernisasi dan saintifikasi pengembangan herbal dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat dengan cara-cara yang halal,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah . Fahri menyambut positif keputusan Presiden Jokowi mencabut izin investasi legalisasi miras yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Sudah tepat Presiden mencabut lampiran Perpres terkait izin investasi miras itu. Patut mengapresiasi lah putusan tersebut,” kata Fahri Hamzah.

Dikatakan Fahri, sejak diterbitkan Perpres yang mengatur tentang pelonggaran investasi pada industri miras itu, sontak memantik banyak respon negatif dari berbagai kalangan, baik tokoh politik maupun tokoh agama.

“Penggunaan miras dapat memabukan hingga memicu tindakan negatif dan kegaduhan di masyarakat. Miras bagian dari penyakit masyarakat,” ungkapnya.

Ketimbang melegalisasi investasi miras yang menuai penolakan di masyarakat, kata Fahri, lebih baik investasi di industri jamu daripada miras. Pemerintah juga seharusnya mengajak masyarakat menjadikan jamu sebagai minuman mendunia yang dapat menyehatkan tubuh dan dapat terhindar dari virus corona.

“Kalau minum jamu lebih jelas, investasi jamu lebih jelas,” kata mantan Wakil Ketua DPR Peride 2014-2019.

Seperti diketahui Perpres Perpres 10 Tahun 2021 terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.

Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Disebutkan juga, penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.

Hal itu Itu memicu ragam kekhawatiran. Selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa ‘budaya dan kearifan setempat’. Daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan gubernur bersangkutan.

Pada Lampiran III Perpres No 10/2021 disebutkan, investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Daripada Miras, Lebih Baik Pemerintah Kembangkan Industri Herbal

, , , ,

Partaigelora.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneeken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (miras) yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Menanggapi hall ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta meminta pemerintah sebaiknya tidak memfasilitasi investasi miras, karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

“Seharusnya Indonesia menjadi negara yang memfasilitasi investasi untuk industri herbalnya yang berbahan baku Jahe atau Ecalyptus (kayu putih) yang teruji bisa berguna di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Menurut Anis Matta, Indonesia kaya akan tumbuhan herbalnya tersebar di 34 provinsi. “Oleh oleh karena itu sudah seharusnya kita mengembangkan industri herbal menjadi industri global yang dibutuhkan dunia untuk menyembuhkan Covid-19,” ujarnnya.

Anis Matta berharap pemerintah bijak dan konsisten dengan pemulihan kesehatan masyarakat, bukan sebaliknya memberikan izin investasi miras. Sebab, miras justru akan melemahkan imunitas bagi peminumnya, sehingga rentan terpapar Covid-19.

“Di tengah situasi pandemi Covid-19 belum selesai, seharusnya pemerintah mendukung kampanye hidup sehat yang mampu meningkatkan imunitas tubuh masyarakat Indonesia. Minuman keras menjadi hal yang mampu melemahkan imunitas bagi peminumnya,” tegas Anis Matta.

Partai Gelora meminta pemerintah tidak kehilangan imajinasinya dalam pemulihan kesehatan publik. Pemerintah perlu segera memanfaatkan tumbuhan herbal asli nusantara sebagai obat asli Indonesia untuk memperbaiki kesehatan dunia dari pandemi Covid-19.

“Kita perlu mengembangkan imajinasi pemulihan kesehatan publik melalui herbal dan bahan farmasi yang Indonesia miliki. Kita harus mengimajinasikan dampak dari pandemi ini. Indonesia punya industri farmasi dan industri herbal global yang menjadi solusi dunia bagi pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah aturan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang ditujukan untuk menarik masuknya modal asing. Hal itu diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi daerah tempat investasi berlangsung.

Namun, investasi yang akan menciptakan lapangan kerja juga harus memperhitungkan multiplier effect atau dampak yang ditimbulkan seperti hancurnya tatanan sosial masyarakat, kesehatan memburuk, meningkatnya kekerasan dan kriminalitas, serta kehilangan jiwa anak bangsa akibat miras.

Mestinya, investasi miras dimasukkan ke dalam usaha tertutup bagi penanaman modal. Namun, faktanya didalam regulasi Ciptaker hanya mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal.

Yakni budidaya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X