Tag: #PartaiGelora

Partai Gelora Dukung Tamba-Ipat di Pilkada Jembrana 2020

, , , , , ,

BALI – Pasangan calon bupati dan wakil bupati I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba-Ipat) mendapat suntikan dukungan dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora).

Partai baru ini siap memberikan dukungan pada pasangan calon nomor urut dua untuk memenangkan pilkada Jembrana 9 Desember mendatang.

Adanya tambahan dukungan Partai Gelora tersebut, sudah ada 14 partai politik mengusung dan mendukung Tamba-Ipat.

Dengan dukungan Partai Gelora tersebut, sudah ada 14 partai politik mengusung dan mendukung Tamba –Ipat.

Dukungan Partai Gelora tersebut disampaikan langsung Mudjiono, selaku ketua DPW Provinsi Bali didampingi jajaran pengurus Partai Gelora DPD Jembrana, Kamis (8/10).

Menurut Mujiono, dukungan terhadap Tamba-Ipat untuk pilkada Jembrana berdasarkan pertimbangan bahwa Partai Gelora secara prinsip sudah menjadi partai resmi sejak sah menjadi badan hukum dengan penyerahan SK Menteri Hukum & HAM pada 2 Juni 2020 lalu.

Disamping itu, pengurus pusat memberikan kebebasan pada masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada untuk memberikan dukungan, termasuk untuk Pilkada Jembrana.

“Jadi tidak ada intervensi sedikitpun dari pusat. Jadi kemauan masyarakat dan struktur partai yang diakomodir untuk memberikan dukungan pada calon bupati dan wakil bupati yang akan mau,” ujarnya.

Dukungan pada calon bupati dan wakil bupati, lanjutnya, merupakan sebuah momen penting bagi partai politik. Sebagai partai politik, karena ada agenda Pilkada jika tidak terlibat maka kerugian bagi partai politik.

“Partai Gelora, hampir 70 persen ditingkat kabupaten dan kota mengikuti. Sedangkan di Bali, dari enam kabupaten dan kota sudah tiga kabupaten dan kota, termasuk Jembrana,” terangnya.

Meski partai baru, Partai Gelora sudah memiliki struktur pengurus hingga tingkat desa. Sehingga, Partai Gelora siap memaksimalkan Pilkada Jembrana sukses berlangsung dan aman dan damai. Partai Gelora ingin mensukseskan Pilkada agar jangan sampai terlalu banyak yang golput.

“Kita ingin partisipasi masyarakat pada Pilkada tinggi. Perlu digaris bawahi, siapapun yang bisa memobilisasi kehadiran pemilih ke TPS, maka itulah yang akan memenangkan pemilihan,” tegasnya.

Dukungan terhadap Tamba-Ipat pada prinsipnya untuk berpartisipasi memajukan Jembrana. Karena dalam mengelola sebuah daerah harus bersinergi, kolaborasi. Tidak bisa hanya dikelola oleh satu kelompok atau golongan tertentu saja.

“Kita berkoalisi dengan siapa saja, terpenting bagaimana muncul kesadaran dari calon untuk mengajak bersama-sama membangun kabupaten Jembrana,” terangnya.
Sementara itu menurut Nengah Tamba, dengan dukungan dari Partai Gelora semakin optimis bisa memenangkan Pilkada Jembrana. Dukungan dari Partai Gelora ini, karena melihat visi dan misi dari TambaIpat yang akan memajukan Jembrana.

“Dukungan Partai Gelora ini suntikan dukungan yang luar biasa. Karena Partai Gelora sudah melihat bahwa pasangan Tamba-Ipat akan menang,” terangnya.

Tamba menyambut baik dukungan dari Partai Gelora, sehingga dengan dukungan tersebut menambah suntikan dukungan dari partai politik di Jembrana menjadi 14 partai politik pada Tamba–Ipat, sehingga dukungan masyarakat akan bertambah.

“Partai Gelora memiliki kader militan dan struktur partai hingga tingkat desa yang siap memenangkan Tamba-Ipat,” ungkapnya.

Link terkait:

https://radarbali.jawapos.com/read/2020/10/08/218038/partai-gelora-dukung-tambaipat-di-pilkada-jembrana-2020

Sumber: Radar Bali

Pemkot Bandung Ajak Partai Gelora Bersinergi dalam Segala Aspek

, , , , , ,

BANDUNG – Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana menerima audiensi para Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2020).

Dalam pertemuan itu, Yana Mulyana didampingi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Bambang Sukardi.

“Saya menyampikan permohonan maaf Bapak Walikota (Oded Muhammad Danial, red) yang belum bisa menerima DPD Gelora Bandung dikarenakan Jadwal yang sangat sibuk,” kata Yana Mulyana saat menyampaikan permohonan maaf Walikota Bandung.

Menurut Yana, DPD Partai Gelora Bandung diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam segala aspek, termasuk juga mengenai sosialisasi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gelora Kota Bandung Tekun Abdulkarim mengatakan, pertemuan ini adalah silaturrahmi pertama sejak SK DPD Gelora Bandung diterbitkan oleh DPW Gelora Jawa Barat.

“Latar belakang dari pertemuan ini adalah sebuah keinginan agar terjalin komunikasi dan kolaborasi yang sinergis. Kerjasama Pemkot Bandung dengan Partai Gelora diharapkan menjadi sinergi yang bermanfaat terutama bagi masyarakat d Kota Bandung,” kata Tekun.

Sekretaris DPD Gelora Kota Bandung Boyke Hendrasah menambahkan, pertemuan dengan Pemkot Bandung juga bisa meningkatkan kualitas pemahaman politik dan menjalin tali silaturahmi dengan pembina partai politik Kota Bandung.

Dalam pertemuan dengan Pemkot Bandung ini, Ketua dan Sekretaris Kota Bandung didampingi para Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara.

Adapun Wakil Ketuanya adalah Erin Riswanto, Henda Suhendar, Imas Rohilah, Darmawansyah dan Engkus Koswara. Sementara Wakil Sekretarisnya, yakni Ade Subhan, dan Wakil Bendaharanya Dewi Lizna.

Fahri Hamzah Sebut MK Bisa Anulir Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law

, , , , , , ,

JAKARTA – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020, menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai sangat memberatkan kaum buruh.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah berpendapat, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan semua isi undang-undang tersebut.

Dikatakan Fahri, Omnibus Law itu dianggap melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RUU Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, UU Cipta Kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja iti juga dinilai merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini menambahkan, MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew.

“Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” pungkasnya.

Link terkait:

https://nasional.okezone.com/read/2020/10/07/337/2289898/fahri-hamzah-sebut-mk-bisa-anulir-isi-uu-cipta-kerja-omnibus-law

Sumber: Okezone

Fahri Hamzah: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja

, , , , , , , ,

JAKARTA – Konstitusi (MK) bisa membatalkan semua isi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020. Karena, Omnibus Law itu dianggap melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RUU Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Dia berpendapat, UU Cipta Kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja iti juga dinilai merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini.

Fahri mengaku tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang lebih mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.

“Mohon maaf, penasehat hukum dan tata negaraya Pak Jokowi kurang pintar. Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi. Ini Pak Jokowinya yang nggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi. Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya,” kata Fahri.

Menurut dia, jika UU Cipta Kerja ini nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait. Sebab, Omnibus Law itu bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.

MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew. “Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” katanya.

Karena itu, Fahri berharap agar Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja. Kata dia, Jokowi harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai UU Cipta Kerja, sehingga publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.

“Itu bisa disiasati. Tidak usah menjadi otoriter kalau sekedar mengajak rakyat berpatispasi dalam pembangunan. Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentigan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law. Cukup panggil seluruh stakeholder terkait selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak UU.

“Kalau ada aturan baru yang tidak melanggar hukum tentu akan didukung oleh publik. Enggak usah ajak DPR, enggak perlu repot-repot begini. Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh. Kasihan Pak Jokowi nanti diakhir jabatannya,” pungkasnya.

Link terkait:

https://nasional.sindonews.com/read/188742/12/fahri-hamzah-mk-bisa-batalkan-total-isi-uu-cipta-kerja-1602054618

Sumber: Sindonews

Fahri Hamzah: MK Berpotensi Batalkan Seluruh Pasal UU Cipta Kerja

, , , , , , ,

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, berpotensi dibatalkan seluruh isinya oleh Mahkamah Konstitusi ( MK).

Penyusunan sebuah UU, menurut dia, harus mengikuti kaidah yang telah berlaku. Dalam hal ini, sebuah beleid baru tidak boleh serta-merta menghapuskan suatu aturan yang telah diatur di dalam peraturan lainnya.

“Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi. Karena prinsipnya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang (lain), itu tidak boleh,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menjelaskan, UU Cipta Kerja yang proses penyusunannya dikebut oleh pemerintah dan DPR bukanlah sebuah aturan revisi, melainkan aturan baru yang dibuat dengan cara menerobos banyak aturan yang ada.

Menurut dia, jika memang ada aturan di dalam peraturan lain yang dianggap kurang tepat, maka mekanisme yang bisa dilakukan pemerintah yaitu dengan menerbitkan revisi atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai perppu dan diuji di DPR,” imbuh Fahri.

Lebih jauh, ia mengatakan, sejumlah klausul di dalam UU Cipta Kerja juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. Undang-Undang Cipta Kerja dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat, sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Fahri.

DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju. Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.

Link terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/14570271/fahri-hamzah-mk-berpotensi-batalkan-seluruh-pasal-uu-cipta-kerja?page=all

Sumber: Kompas

Langgar Konstitusi, Fahri: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja

, , , , , , , ,

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ‘The Guardian of Constitution atau Penjaga Konstitusi’ akan membatalkan seluruh isi dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Sebab, UU tersebut melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurut fahri, UU Cipta kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja ini juga merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar HAM.

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini mengaku tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo yang lebih mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.

“Mohon maaf, penasehat hukum dan tata negaraya Pak Jokowi kurang pintar. Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi. Ini Pak Jokowinya yang nggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi. Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya,” tandas Fahri.

Fahri berpendapat apabila UU Cipta Kerja ini nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait. Sebab, Omnibus Law ini bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.

MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew.

“Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” katanya.

Karena itu, Fahri berharap agar Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja. Jokowi harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai UU Cipta Kerja, sehingga publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.

“Itu bisa disiasati. Tidak usah menjadi otoriter kalau sekedar mengajak rakyat berpatispasi dalam pembangunan. Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentigan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung,” katanya.

Fahri menambakan, pemeritah seharusya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law. Cukup panggil seluruh stakeholder terkait selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak UU.

“Kalau ada aturan baru yang tidak melanggar hukum tentu akan didukung oleh publik. Nggak usah ajak DPR, nggak perlu repot-repot begini. Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh. Kasihan Pak Jokowi nanti diakhir jabatannya,” pungkas Fahri.

Partai Gelora Deklarasikan Dukungan untuk Machfud-Mujiaman

, , , , , , ,

SURABAYA – Partai Gelora Indonesia mendeklarasikan dukungan untuk paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU). Machfud-Mujiaman dinilai pantas memimpin Surabaya.

“Surabaya adalah kota besar, sehingga untuk memimpin Surabaya dibutuhkan lompatan. Harus ada daya ungkit. Partai Gelora mendukung paslon Machfud-Mujiaman,” kata Ketua DPW Partai Gelora Jatim Muhamad Sirot usai deklarasi dukungan di Hotel Mercure Surabaya, Minggu (4/10/2020).

Machfud, yang merupakan mantan Kapolda Jatim, dinilai sosok mumpuni untuk memimpin Surabaya. Sirot pun melempar sindiran.

“Jadi bukan pemimpin yang tiba-tiba dimunculkan dan jika itu terjadi sangat bahaya bagi warga Kota Surabaya,” ujarnya.

Sirot menjelaskan Partai Gelora Surabaya sudah berkoordinasi dengan tim MAJU terkait upaya pemenangan. “Kita sudah memiliki pengurus di 31 kecamatan dan ratusan relawan untuk siap bertarung di lapangan,” imbuhnya.

Ketua DPD Partai Gelora Surabaya, Doddy Eka Putra menargetkan 20-30 ribu suara dari kader partainya kepada Machfud-Mujiaman. Target ini dinilai realistis.

“Kita tidak muluk-muluk ya. Kita siap tembak target yang ada lewat medsos, di lapangan juga terus gerak. Kita menargetkan kurang lebih suara 20-30 ribu. Insyaallah, kita gak muluk-muluk lah,” ujarnya.

Cawali Machfud Arifin mengucapkan terima kasih kepada Partai Gelora Indonesia yang telah dukungan kepada paslon MAJU. Dia menilai kader Partai Gelora sangat militan.

“Kader-kader di Jawa Timur siap untuk memengkan paslon MAJU di dalam kontestasi Pilkada Surabaya. Bahkan, keunggulan Partai Gelora Indonesia ini siap berperang sesungguhnya di TPS-TPS Kota Surabaya,” kata Machfud Arifin.

Machfud berharap seluruh partai pengusung maupun pendukung bekerja keras bersama memenangkan dirinya dengan Mujiaman di Pilwali Surabaya 2020.

“Seluruh parpol harus kerja keras. Ada 10, kita bersama-sama bekerja keras,” pungkasnya.

Link terkait:

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5199711/partai-gelora-deklarasikan-dukungan-untuk-machfud-mujiaman

Sumber: Detik

Fahri Hamzah: Negara Jangan Tolong BUMN Korup Jiwasraya

, , , ,

JAKARTA – Langkah pemerintah menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun depan dinilai membahayakan keuangan negara yang saat ini fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Apalagi Indonesia sudah masuk jurang resesi ekonomi.

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai suntikan dana Jiwasraya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap itu berbahaya. Dia bahkan mempertanyakan dari mana mulanya keputusan besar itu diambil.

“Benar-benar kalau dipikir kembali bailout Rp22 triliun untuk Jiwasraya bahaya betul ya. Di mana keputusan itu dibuat ya?” ujar Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/10).

Fahri menilai, Jiwasraya tidak perlu diselamatkan, lebih baik dibiarkan bangkrut atau dijual saja. Sebab, BUMN tersebut dinilai sebagai BUMN korup dan kerap jadi ajang ‘bancakan’ para penguasa atau pejabat.

“Jiwasraya tidak terkait ‘too big to fail’ jadi jual saja. Kan sudah ada BPJS maka Jiwasraya biarkan saja bangkrut atau ada yang mau beli. Negara jangan tolong BUMN Korup!” tegas Fahri.

Mantan wakil ketua DPR RI itu lantas mengingatkan skandal besar yang pernah terjadi di negeri ini dengan skema serupa, yaitu kasus dana talangan Bank Century. Di mana sampai saat ini kasus tersebut masih belum terang benderang.

“Untuk Bank Century Rp6,7 T aja sampai hari ini enggak kelar,” tutupnya.

Kerugian Negara Rp16,8 Triliun
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara di Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp16,8 triliun.

Sedangkan Laporan keuangan Jiwasraya di 2019 menunjukkan, kewajiban asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 ini mencapai Rp52,72 triliun.

Jumlahnya memang berkurang dari tahun sebelumnya Rp53,31 triliun. Tapi kewajiban utang klaim mencapai Rp13,08 triliun, bengkak dari Desember 2018 yakni Rp4,75 triliun.

Pemerintah pun berencana membantu menyelamatkan Jiwasraya. Anggaran buat Jiwasraya ditetapkan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI alias Bahana, Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian.

Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sri Mulyani menyebutkan pemerintah menyiapkan bantuan kepada BUMN sebesar Rp37,38 triliun. Salah satunya akan dialokasikan untuk membantu Jiwasraya.

Dana alokasi bantuan untuk Jiwasraya totalnya mencapai Rp22 triliun, di mana PMN ini sendiri akan diberikan bertahap. Tahun 2021 sebesar Rp12 triliun dan tahun berikutnya Rp10 triliun.

Nantinya, gelontoran dana akan digunakan untuk penyetoran modal pembentukan perusahaan baru, yakni IFG Life yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN, yakni BPUI.

Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving plan.

Bantuan kepada Jiwasraya berupa PMN ini akan masuk ke BPUI sebesar Rp20 triliun. Anggaran BPUI ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp6,28 triliun.

“BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah (dana nasabah) Jiwasraya,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (15/9).

Link terkait:

https://www.merdeka.com/peristiwa/fahri-hamzah-negara-jangan-tolong-bumn-korup-jiwasraya.html

Sumber: Merdeka

Partai Gelora Sudah Berpartisipasi dalam Pilkada Serentak di Ratusan Daerah

, , , , ,

SURABAYA – Kendati hadir sebagai pendatang baru, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) menyatakan siap untuk berkolaborasi dengan pasangan calon yang berlaga dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.

Tercatat sampai hari ini, Senin (21/9/2020) Partai Gelora telah menyerahkan 150 Surat Keputusan (SK) dukungan yang terdiri dari 8 provinsi, 25 kota, dan 117 kabupaten. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora, Mahfuz Sidik angka tersebut masih akan terus bertambah.

“Partai Gelora dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 telah memberikan surat dukungan beberapa paslon. Terbaru, untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang kami berkolaborasi bersama pasangan Irna-Tanto,” ungkap Mahfuz pada keterangan persnya, Senin (21/9/2020).

Irna-Tanto sebagai petahana maju untuk periode yang kedua. Mahfuz mengapresiasi kinerja DPD Partai Gelora Kabupaten Pandeglang yang telah melengkapi seluruh strukturnya.

“DPD Partai Gelora Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat bekerja maksimal memenangkan paslon Irna-Tanto untuk melanjutkan kepemimpinannya agar membawa Pandeglang lebih maju lagi,” tegas Mahfuz.

Meski telah didukung 9 partai pengusung, Irna menilai dukungan Partai Gelora sangat penting dan dapat menambah semangat untuk memenangkan Pilkada Serentak 2020.

“Ini menambah semangat kemenangan kami, kehadiran Partai Gelora diharapkan dapat berkolaborasi membangun Pandeglang,” kata Bupati Pandeglang ini.

Sementara itu Wakil Ketua DPD Partai Gelora Pandeglang, Duriyat mengatakan bahwa Partai Gelora akan membentuk rumah kemenangan paslon Irna-Tanto di enam zona.

“Partai Gelora di Pandeglang memiliki kader militan dari kalangan milenial yang akan terus menggelorakan pasangan Irna-Tanto untuk arah baru Pandeglang. Kita tunjukkan kerja nyata kita dalam berkolaborasi,” kata Duriyat.

Link terkait:

https://www.timesindonesia.co.id/read/news/297799/partai-gelora-sudah-berpartisipasi-dalam-pilkada-serentak-di-ratusan-daerah

Sumber: Times Indonesia.co.id

Mahfuz: Partai Gelora Siap Berkolaborasi Di Pilkada 2020

, , , , ,

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, Partai Gelora siap berkolaborasi dengan pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang demi kemajuan pembangunan di daerah.

Salah satunya dengan mendukung pasangan calon (paslon) Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Irna Tanto) dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang, yang telah didukung oleh sembilan partai, yakni PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, PBB, Perindo dan Partai Gerindra.

“Partai Gelora dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 telah memberikan surat dukungan beberapa paslon kepala daerah agar dapat berkolaborasi untuk memenangkan paslon yang didukung tersebut, salah satunya dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang yang memberikan dukungan pada pasangan Irna-Tanto,” kata Mahfuz dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Didampingi Ketua DPW Partai Gelora Banten Ramadoni dan Ketua DPD se-Banten, Mahfuz mengakui menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) dukungan Partai Gelora untuk paslon Irna-Tanto yang maju Pilkada Pandeglang.

SK dukungan Partai Gelora itu, diterima langsung oleh Irna Narulita, calon bupati Pandeglang. Pasangan Irna-Tanto sendiri telah resmi mendaftar ke KPU Pandeglang pada Sabtu (5/9/2020).

Irna-Tanto yang kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang aktif, maju sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk periode kedua.

Mahfuz mengapresiasi kinerja DPD Partai Gelora Kabupaten Pandeglang yang telah melengkapi seluruh strukturnya.

Ia berharap DPD Partai Gelora Pandeglang bisa memenangkan paslon Irna-Tanto untuk periode kedua. “DPD Partai Gelora Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat bekerja maksimal memenangkan paslon Irna-Tanto untuk melanjutkan kepemimpinannya agar membawa Pandeglang lebih maju lagi,” tegas Mahfuz.

Menanggapi dukungan Partai Gelora, Irna Narulita menyampaikan ucapan terima kasih dan siap berkolaborasi dengan Partai Gelora meski sebagai partai baru dalam perpolitikan di Indonesia, termasuk di Pandeglang.

Meski telah didukung 9 partai pengusung, Irna menilai dukungan Partai Gelora sangat penting dan dapat menambah semangat memenangi Pilkada, serta membuat arah baru pembangunan Pandeglang.

“Terima kasih atas dukungan yang diberikan Partai Gelora yang membawa arah baru bagi Pandeglang. Ini menambah semangat kemenangan kami, kehadiran Partai Gelora diharapkan dapat berkolaborasi membangun Pandeglang,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Gelora Pandeglang Duriyat mengatakan, Partai Gelora akan membentuk rumah kemenangan paslon Irna-Tanto di enam zona.

“Partai Gelora di Pandeglang memiliki kader militan dari kalangan milenial yang akan terus menggelorakan pasangan Irna-Tanto yang akan membawa arah baru untuk Pandeglang. Kita tunjukkan kerja nyata kita dalam berkolaborasi,” tandas Duriyat.

Partai Gelora sendiri hingga kini telah menyerahkan 150 SK dukungan. Terdiri dari 8 pemilihan gubernur, 25 pemilihan walikota dan 117 pemilihan bupati dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Link terkait :

https://rmco.id/baca-berita/parpol/48294/demi-kemajuan-pembangunan-daerah-mahfuz-partai-gelora-siap-berkolaborasi-di-pilkada-2020/2

Sumber: RMco.id (Rakyat Merdeka)

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X