Fahri Hamzah Usul Ambang Batas Parlemen 0% atau 20% Sekalian

Partaigelora.id-Wakil Ketua Umum Partai Gelombang  (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold)  sebesar 5 persen yang tengah bergulir dalam wacana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Hal itu merupakan kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar di Senayan saat ini, bukan untuk kepentingan rakyat dalam Pemilu 2026.

Penegasan tersebut, disampaikan Fahri Hamzah dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kebangsaan bertajuk  ‘Reformasi Pemilu – Berapa Threshold yang Benar?’ pada Jumat (2/10/2026) malam.

“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4% hingga 7%, termasuk 5% saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Fahri mengatakan, dua mazhab utama dalam penentuan ambang batas pemilu, yakni  Mazhab KedaulatanRakyat (Pro murni 0%) dan Madzab Penguatan Presidensialisme (Skenario 20%).

Menurut Fahri, pilar utama demokrasi adalah memurnikan kedaulatan suara rakyat (vox populi, vox dei).

Dalam mazhab ini, berapa pun suara yang diraih oleh sebuah partai atau calon, aspirasi mereka wajib diakomodasi di parlemen tanpa terganjal syarat pembatasan (parliamentary threshold).

“Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain,” tegas Fahri.

Ia menegaskan, bahwa Partai Gelora secara tegas berada pada posisi mendorong ambang batas parlemen 0%, serta menolak usulan parliamentary threshold (PT) 4%, 5% dan 7%

Sementara Di sisi lain, bagi kelompok yang beralasan ingin menguatkan sistem presidensialisme dan menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen—merujuk pada pemikiran ilmuwan politik Scott Mainwaring—Fahri menantang DPR untuk sekalian menetapkan ambang batas yang tinggi.

“Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20%. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat,” ujarnya.

Fahri mengkritik usulan angka threshold pertengahan (seperti 4%, 5%, atau 7%) sebagai bentuk sikap ‘banci dan penakut dari partai-partai besar yang sekadar ingin mengamankan kursi tanpa memiliki prinsip yang jelas.

Fahri menepis anggapan bahwa masuknya partai-partai kecil ke parlemen akan menyulitkan jalannya pemerintahan.

Menurut  dia, dengan mengakomodir partai-partai kecil masuk parlemen, maka mekanisme kerja di DPR sangat mudah disederhanakan, tanpa harus memberangus suara pemilih.

“Opsinya itu sederhana, dimana pengambilan keputusan pada dasarnya hanya mengenal tiga opsi, yaitu setuju, tidak setuju, dan abstain,” kata dia.

Sehingga keberadaan fraksi di DPR tidak wajib dinamai sesuai partai politik, melainkan dapat digabung menjadi fraksi pendukung pemerintah, fraksi bukan pendukung pemerintah (oposisi/minoritas), dan fraksi independen.

Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini menggarisbawahi bahwa jika pemilu terus diwarnai oleh pembatasan hak pilih dan biaya operasional yang mahal, pemilu hanya akan mengagregasi logistik, bukan pikiran.

Akibatnya, panggung politik dipenuhi adu baliho, rompi, dan kaos, serta disokong oleh kekuatan modal pengusaha tambang atau figur populer tanpa kapasitas pengawasan.

“Jika undang-undang pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5%, maka gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir untuk mengembalikan threshold ke angka nol,” katanya.

Evaluasi Total Threshold dan Sistem Pemilu

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyampaikan, pandangannya terkait arah reformasi sistem kepemiluan nasional dan penentuan ambang batas parlemen yang ideal.

Fahri menegaskan bahwa pembahasan mengenai threshold dan reformasi pemilu merupakan isu krusial, karena pemilu adalah mekanisme utama pembentukan kekuasaan dalam negara demokrasi.

Sebab, kualitas kepemimpinan serta kebijakan publik yang dihasilkan sangat bergantung pada legitimasi dan kebaikan sistem pemilu itu sendiri.

“Pemilu adalah mekanisme untuk membentuk kekuasaan. Apabila pemilunya buruk, maka seluruh hasil dari kekuasaan itu juga bisa memburuk,” tegas Fahri.

Fahri menekankan bahwa esensi dasar dari demokrasi adalah mengagregasi partisipasi publik seluas-luasnya, bukan membatasinya.

Wakil Ketua DPR Periode 2008-2014 ini mengatakan, bahwa perancangan aturan pemilu tidak boleh dibuat elitis atau didesain untuk mementingkan kelompok tertentu semata.

“Sistem pemilu dan aturan threshold yang ideal harus mampu menyerap aspirasi seluruh lapisan masyarakat serta memberikan ruang yang adil bagi gagasan-gagasan baru untuk tampil dalam ruang public,” katanya.

Selain persoalan ambang batas, Fahri memetakan tiga aspek utama yang harus dibenahi secara menyeluruh menjelang Pemilu 2029.

Yaitu pertama visi Pemilu & kedaulatan rakyat, kedua penataan kelembagaan & daerah pemilihan (Dapil)  dan ketiga modernisasi teknis & kampanye gagasan.

Pertama dengan adanya visi Pemilu & kedaulatan rakyat menjadikan pemilu sebagai sarana koreksi kekuasaan yang manusiawi.

“Berbeda dengan sistem kekuasaan otoriter yang berbasis kekuatan senjata atau garis keturunan, suara rakyat dalam pemilu merupakan instrumen fleksibel untuk mengoreksi kepemimpinan yang menyimpang,” katanya.

Kedua adanya penataan kelembagaan & daerah pemilihan diharapkan dapat mendorong independensi serta profesionalisme penyelenggara pemilu  seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Selanjutnya, diusulkan penataan Dapil secara berjenjang agar fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif lebih riil.

Yakni Presiden (Dapil Nasional), DPD (Dapil Provinsi), DPR RI (Dapil Kabupaten/Kota untuk mengawasi 1 bupati/wali kota), DPRD Provinsi (Dapil Kecamatan), dan DPRD Kabupaten/Kota (Dapil Desa).

“Membuka wacana pemisahan jadwal pemilu berdasarkan wilayah (Pusat dan Daerah) atau berdasarkan cabang kekuasaan (Eksekutif dan Legislatif) agar pemilih tidak bingung memahami peran pejabat yang dipilih,” ujarnya.

Sedangkan ketiga menyangkut modernisasi teknis & kampanye gagasan dilakukan dinkronisasi data dengan pngintegrasian data KPU dan Dukcapil untuk mengeliminasi pemilih ganda atau tidak valid.

Selain itu diusulkan adanya pembiayaan saksi oleh negara, dimana mengusulkan pengambilalihan biaya saksi TPS oleh negara guna menekan money politics dan ketimpangan logistik antarpartai.

Lalu, mengubah pola kampanye menjadi edukatif darii dari sekadar pamer logistik menjadi panggung adu gagasan melalui debat terbuka dan forum town hall.

“Saya berharap berbagai gagasan reformasi ini dapat dibahas secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa di luar ruang-ruang formal legislatif, sehingga dapat siap diaplikasikan pada Pemilu 2029 mendatang,” pungkas Fahri.

No comments
Leave Your Comment

No comments

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X