Category: Kegiatan

Partai Gelora Usung Andi Sudirman-Fatmawati dan Ruksamin-Sjafei Kahar di Pilgub Sulsel dan Sultra

Partaigelora.id-Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta secara resmi mengusung pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan pasangan Ruksamin-LM Sjafei Kahar di Pilkada 2024 Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusaan (SK) B1KWK yang diserahkan langsung Ketua Umum partai Gelora Anis Matta kepada kedua pasangan tersebut, di Gelora Media Center, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.

Dalam penyerahan rekomendasi itu, Anis Matta didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.

Sedangkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman didampingi Ketua DPW Sulsel Syamsari Kitta, sedangkan pasangan Ruksamin-LM Sjafei Kahar didampingi Ketua DPW Sultra Tumaruddin.

Dalam penyerahan itu, Andi Sudirman tampak mengenakan baju kemeja lengan pendek berwarna biru langit khas Partai Gelora sedangkan Fatmawati mengenakan pakaian serba hitam.

Sementara Ruksamin terlihat mengenakan kemeja putih, sedangkan LM Sjafei mengenakan t-shirt putih dikombinasikan dengan jaket berwarna putih.

Dalam SK B1KWK Andi Sudirman diusung sebagai calon gubernur (cagub), sedangkan Fatmawati sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel. Sebaliknya, Ruksamin diusung sebagai cagub dan Sjafei Kahar sebagai cawagub Sultra.

Pasangan Andi Sudirman-Fatmawati diusung 9 partai. Selain Partai Gelora, diusung Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, Demokrat, PAN, Hanura, PKS dan PSI. Sementara pasangan Ruksamin-LM Sjafei Kahar didukung Partai gelora dan PBB.

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Kepemimpinan DPN Partai Gelora, Irwan mengatakan, alasan Partai Gelora mengusung pasangan Andi Sudirman-Fatmawati, karena mengingat kerja nyata yang telah dilakukan semasa menjabat dahulu.

Andi Sudirman, kata dia, dikenal sebagai salah satu sosok pemimpin yang berkinerja baik .Irwan mengatakan ada sejumlah kerja nyata yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulsel.

“Di antaranya pembangunan sejumlah jalan di Sulsel seperti ruas Pattalassang di Gowa dan sebagainya, penyelesaian pembangunan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, dan lainnya,” katanya.

Selain itu, Partai Gelora juga mempertimbangkan prestasi yang diraih Andi Sudirman. Kemudian sosok Sudirman yang dinilai merakyat dan dekat dengan masyarakat.

Sementara Ketua DPW Partai Gelora Sultra Tumaruddin, mengatakan, alasan mengusung pasangan Ruksamin-LM Sjafei karena Partai gelora bisa berkoalisi dengan PBB pasca putusan MK Nomor 60 tentang syarat pencalonan dukung Pilkada.

Di mana dari hasil pemilu legisltif 2024 lalu di Sultra, Partai Gelora memiliki 12.933 (0,86) persen suara sah. Sedangkan PBB memiliki 144.057 (9,62) persen. Jika digabungkan suara dukung mencapai 156.990 suara.

Sementara syarat pengusung calon di Pilgub Sultra 2024 berdasarkan putusan MK nomor 60 tahun 2024, adalah sebanyak 149.798 suara sah

“Kalau digabungkan suara sah Partai Gelora dan PBB maka memenuhi syarat jumlah suara sah untuk mengusung Pilgub,” kata Tumaruddin.

Tumarudin menyampaikan keputusan mendukung Ruksamin-Sjafei Kahar melihat rekam jejak kedua politisi ini saat masih menjabat kepala daerah.

“Apalagi sosok Ruksamin dan Sjafei Kahar mewakili figur kedaerahan. Dan masing-masing punya track record bagus saat Ruksamin Bupati di Konawe Utara, sementara Sjafei bupati Buton,” jelasnya.

Terlepas Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Fahri Hamzah: Putusan MK Mengakomodir Kepentingan Rakyat Banyak

Partaigelora.id-Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan ketidakpastian hukum, akibat membuat Ultra Petita baru.

Sebab, MK menghapus ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara, atas sesuatu yang tidak dimohonkan Partai Gelora selaku penggugat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora mengatakan, permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Gelora bertujuan mengakomodasi suara rakyat ketika rakyat mencoblos di pemilu, maka suaranya menjadi bermakna.

“Selama ini yang boleh mengajukan calon ini hanya partai yang punya kursi (DPRD), sekarang yang tidak punya kursi pun bisa mengajukan calon, sejauh persentasenya dicukupkan,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Karena itu, Fahri menyebut kalau keputusan MK, tersebut bagus, akomodasi bagi kepentingan rakyat banyak. Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak terkait dengan calon tertentu, tapi bagian dari akomodasi terhadap suara rakyat pemilih Partai Gelora.

“Saya kira karena gugatan ini baru bulan Juni, bulan lalu menjelang pilkada, karena kita ingin sebagai partai yang penting rakyat memilih kita maka seharusnya suaranya dihitung,” pungkas politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Seperti diketahui, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) syarat pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Pilkada.

Dalam putusannya MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia itu di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusional Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pasal itu, partai politik yang bisa mengajukan calon hanya yang memiliki kursi di DPRD wilayah tersebut.

Sedang pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusional yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1).

Dengan demikian, MK memutuskan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan MK.

MK Memutuskan Hal yang Tidak Dimohonkan

Partaigelora.id-Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-undang (UU) Pilkada yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

“Kami menghargai putusan MK soal ini yang memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Selama ini, kata Mahfuz, hanya partai politik yang punya kursi di DPRD yang bisa mencalonkan, sementara yang tidak punya kursi, tidak bisa.

“Sekarang yang tidak kursi juga dikasih kesempatan. Kami menyampaikan apresiasi putusan MK soal ini,” katanya.

Namun, dalam putusannya, MK yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, justru memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Mahfuz mengatakan, Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon menyikapi putusan tersebut. Partai Gelora menyampaikan 5 sikap terhadap putusan MK itu.

Pertama menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah “hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD”.

“MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora,” kata Mahfuz.

Kedua, Partai Gelora ⁠mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan ttg ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara.

Kemudian MK membuat norma pengaturan baru ttg syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. “Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi,” katanya.

Ketiga Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada).

“Keempat ⁠pengaturan norma baru oleh MK ttg persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” katanya.

Kelima, dalam menyikapi putusan MK yang membuat Ultra Petita baru tersebut, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora mendorong DPR melakukan langkah-langkah legislasi.

“Menyikapi putusan MK tersebut, yang kami nilai Ultra Petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Partai buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materi pasal 40 Ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI No5898 terhadap UUDNRI 1945.

Permohonan uji materi disampaikan ke MK pada tanggal 20 Mei 2024, dengan menunjuk Said Salahudin MH dan Imam Nasef SH, MK dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan tersebut, mendapatkan tanda terima bernomor NO.68-1/PUU/PAN.MK/AP3. Diterima Rifqi Setiadi petugas pendaftaran perkara di MK pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 13.53 WIB.

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora Bisa Usung Kepala Daerah Meski Tak Punya Kursi di DPRD

Partaigelora.id-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

“Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Fahri Hamzah Titip Pesan kepada Ridwan Kamil untuk Tidak Tergoda Politik 2029 Saat Memimpin Jakarta

Partaigelora.id- Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengucapkan terima kasih kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Partai Gerindra karena telah mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RK-Suswono) maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2024.

“Pertama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo Subianto dan Pak Jokowi yang telah melakukan satu terobosan politik yang besar untuk membangun rekonsiliasi nasional,” kata Fahri Hamzah saat Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Menurut Fahri, pasangan RK-Suswono yang diusung 12 partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus diharapkan juga dapat bersatu di masa akan datang. Sehingga keinginan untuk bersatu harus diutamakan demi kepentingan bangsa daripada bercerai-berai.

“Saya berbicara ini, tidak lain dan tidak bukan adalah karena dua anak bangsa (Prabowo dan Jokowi) yang dua kali bertempur dalam pemilu yang berdarah-darah, rela untuk melepaskan semua keegohannya dan bersatu menyusun kekuatan besar bangsa ini yang bercerai-berai,” katanya.

“Dalam rekonsiliasi dan akhirnya memenangkan pemilu presiden dan wakil presiden, mengantarkan menjadi presiden kita yang akan datang dalam membangun rekonsiliasi besar itu. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo dan Jokowi, hingga akhirnya Jakarta menjadi Jakarta baru dan insya Allah akan menjadi Jakarta Maju,” sambungnya.

Fahri juga menyampaikan terima kasih kepada Partai Gerindra yang telah mencalonkan RK-Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta, meskipun keduanya bukan kader Gerindra.

“Kedua saya ucapkan kepada teman-teman Partai Gerindra yang pada pencalonan di DKI ini, tidak ada calonnya dari Partai Gerindra, tapi berhasil membesarkan koalisi yang sudah terbentuk pada masa yang lalu, dengan semakin banyak partai,” katanya.

Kemudian semuanya bergabung mendukung Ridwan Kamil dari Partai Golkar, dan Suswono dari PKS dalam Pilgub Jakarta 2024 yang sebelumnya secara politik berseberangan di Pilpres 2024 lalu.

“Dalam pilkada kali ini, saya ingin menyatakan pandangan dari Partai Gelora, bahwa sebaiknya dengan adanya rekonsiliasi ini, sebenarnya Jakarta tidak memerlukan Pilkada. Harusnya kita bisa aklamasi untuk memilih pasangan ini,” tegasnya.

Sebab, pengusungan pasangan RK-Suswono oleh koalisi besar adalah bentuk kelanjutan rekonsiliasi dan keinginan kuat untuk bersatu pasca Pilpres 2024.

“Tadi Pak RK mengatakan singkatan-singkatan bagi calon kita ini, ada yang bilang Ridho, ada yang bilang Rawon, tapi saya liat ada rindu di sini. Rindu dari penduduk Jakarta yang melihat gubernurnya itu tidak fokus melaksanakan tugas-tugas sebagai gubernur Jakarta tapi lebih sibuk berpolitik dan bahkan berkompetisi dengan pemerintah pusat,” kata Fahri.

Fahri menegaskan gubernur memiliki tugas untuk meneruskan kebijakan dan program pemerintah pusat di tingkat daerah. Menurutnya, gubernur merupakan kepanjangan dari pemerintah pusat.

“Gubernur menurut undang-undang kita dan menurut sistem pemerintahan kita adalah kepanjangan tangan dari presiden RI, dari pemerintah pusat. Tugasnya adalah menjadi pelaksana agenda pusat,” kata Fahri.

Namun, Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 itu menilai gubernur Jakarta sebelumnya memiliki kepentingan pribadi yang berbeda dengan pusat. Dia menganggap kinerja gubernur sebelumnya perlu diperbaiki.

“Kalau gubernur seperti masa yang lalu punya agenda sendiri, banjir tidak tertangani, polusi semakin parah, kebersihan kota semakin hancur dan isu-isu lokal yang menjadi hak warga Jakarta terabaikan. Jadi ini tolong dicamkan,” katanya.

Fahri meminta agar Ridwan Kamil tidak tergoda seperti gubernur Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan karena KIM akan mengusung Prabowo Subianto selama dua periode.

“Jadi saya minta anda tidak tergoda, karena godaan yang kuat untuk mengambil celah ini. Kami terus terang di Koalisi Indonesia Mau menginginkan agar Pak Prabowo jadi presiden dua periode,” katanya.

Fahri menambahkan, dengan kemampuan Ridwan Kamil sebagai seorang arsitek dan kurator Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ia yakin mantan Gubernur Jawa Barat itu akan memimpin transformasi Jakarta menjadi kota bisnis dan kota maju.

“Banyak jejak perjuangan di sini yang harus menjadi ingatan kita bersama sebagai bangsa Indonesia. Mudah-mudahan momen rekonsiliasi terus dilanjutkan dan kepemimpinan Indonesia akan menjadi superpower baru, menjadi pemain global,” pungkasnya.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh 12 parpol, yakni 7 parpol KIM (Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, Partai Gelora dan Partai Garuda), serta 5 parpol Plus (PKS, Partai NasDem, PKB, PPP dan Perindo).

KIM Plus Deklarasikan Pasangan RK-Suswono Maju di Pilgub Jakarta 2024

Partagelora.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Suswono resmi dideklarasikan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta setelah diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Tak tanggung-tanggung, RK-Suswono langsung diusung koalisi besar yang terdiri dari 12 partai. Yakni 7 parpol KIM (Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, Partai Gelora dan Partai Garuda), serta 5 parpol Plus (PKS, Partai NasDem, PKB, PPP dan Perindo).

Koalisi ini mengambil nama Koalisi Jakarta Baru, Jakarta Maju, sesuai slogan yang diusung RK-Suswono untuk Pilkada 2024.

“Kami berdua menghaturkan terima kasih atas segala dukungan sampai ke panggung detik ini yang semua mencermati, sangat-sangat tidak mudah,” ujar Ridwan Kamil usai deklarasi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Dalam sambutannya, RK menyatakan akan melanjutkan program-program gubernur Jakarta terdahulu yang dinilai baik, mulai dari program-program dari zaman Heru Budi Hartono, Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga yang telah dilakukan oleh Joko Widodo saat masih di Jakarta.

“Semua punya jejak, prestasi, dan kebaikan. Jika, hal itu baik akan kami lanjutkan dan pertahankan. Jika, masih kurang kami akan sempurnakan,” ujar RK.

Pasangan dengan akronim Rido atau Rawon ini berjanji akan menyelesaikan sejumlah masalah yang telah menghantui Jakarta, mulai dari krisis iklim global yang berujung banjir hingga urusan polusi dan kemacetan abadi.

RK juga menyinggung soal sejumlah masalah yang diakibatkan oleh kepadatan di Jakarta. “Tipikal kota besar, isunya adalah pekerjaan. Stres karena mobilitas yang tidak produktif. Rumah dan tempat kerja mungkin terlalu berjauhan,” kata suami Atalia Praratya.

Tak hanya itu, RK berjanji akan menghadirkan sebanyak mungkin ruang terbuka hijau. Dia ingin anak-anak di Jakarta tidak menghabiskan masa kecil mereka di mal dan pusat perbelanjaan saja.

“Saya betul-betul akan kerja keras karena saya punya anak kecil, saya tidak mau anak-anak di Jakarta bahagianya hanya di shopping mall,” lanjut dia.

Kedekatan dengan Pusat Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka tampak hadir dalam acara deklarasi RK-Suswono. Gibran tidak bicara banyak dan hanya tersenyum saat namanya disebut oleh RK yang berada di atas panggung.

“Kami sangat bahagia ada Mas Gibran di sini, karena dengan UU yg baru, Wapres RI diberi tugas untuk mengoordinasikan aglomerasi Jakarta dan sekitarnya,” ujar Ridwan Kamil.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jakarta dengan Pemerintah Pusat, khususnya wapres, setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DJK) disahkan.

Berkaca dari pengalamannya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, RK menilai ada banyak masalah yang akan lebih mudah diselesaikan melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia yang hadir dalam deklarasi RK-Suswono menyindir gubernur pendahulu yang dianggap sibuk berkompetisi dengan pemerintah pusat alih-alih mengurus Jakarta sebagai ibu kota.

Menurut Fahri, masyarakat Jakarta rindu dengan pemimpin yang fokus melayani warganya. “Tadi Pak RK mengatakan singkatan-singkatan bagi calon kita ini, ada yang bilang Ridho, ada yang bilang Rawon, tapi saya liat ada rindu di sini. Rindu dari penduduk Jakarta yang melihat gubernurnya itu tidak fokus melaksanakan tugas-tugas sebagai gubernur Jakarta tapi lebih sibuk berpolitik dan bahkan berkompetisi dengan pemerintah pusat,” kata Fahri.

Fahri menegaskan gubernur memiliki tugas untuk meneruskan kebijakan dan program pemerintah pusat di tingkat daerah. Menurutnya, gubernur merupakan kepanjangan dari pemerintah pusat.

“Gubernur menurut undang-undang kita dan menurut sistem pemerintahan kita adalah kepanjangan tangan dari presiden RI, dari pemerintah pusat. Tugasnya adalah menjadi pelaksana agenda pusat,” kata Fahri.

Namun, eks Wakil Ketua DPR itu menilai gubernur Jakarta sebelumnya memiliki kepentingan pribadi yang berbeda dengan pusat. Dia menganggap kinerja gubernur sebelumnya perlu diperbaiki.

“Kalau gubernur seperti masa yang lalu punya agenda sendiri, banjir tidak tertangani, polusi semakin parah, kebersihan kota semakin hancur dan isu-isu lokal yang menjadi hak warga Jakarta terabaikan. Jadi ini tolong dicamkan,” katanya.

Larang Paskibraka Pakai Jilbab, Partai Gelora Nilai Pemahaman Kepala BPIP Tidak Pancasilais

Partaigelora.id- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibawa kepemimpinan Prof Yudian Wahyudi tidak Pancasilais, padahal yang bersangkutan memimpin lembaga pembinaan ideologi Pancasila.

Hal ini menyusul aturan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 putri melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus.

Disamping itu, Yudian juga mempertentangkan agama dan Pancasila yang mendasari larangan pemakaian jilbab tersebut, sehingga harus diseragamkan.

Padahal hal itu, tidak perlu dipertentangkan lagi, karena persoalan agama dan Pancasila ini sudah dianggap selesai ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri.

“Sudah bukan saatnya lagi mempertentangkan nilai-nilai keagamaan atau riligiusitas dengan kebinekaan, toleransi, kenegaraan dan yang lainnya. Ini sudah selesai,” kata Abdul Rahim , Ketua Bidang Syiar dan Dakwah DPN Partai Gelora, Jumat (16/8/2024).

Menurut Abdul Rahim, negara ini lahir dari rahim nilai-nilai religiusitas. Sehingga memisahkan aktifitas kenegaraan dari nilai-nilai agama, bukan hanya bertentangan dengan pancasila, namun juga melepaskannya dari akar sejarah, nilai kebinekaan, toleransi dan semangat gotong royong.

“Religiusitas adalah bagian dari pengamalan Pancasila, terutama Sila Pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Aturan penyeragaman oleh BPIP untuk Paskibra putri yang berkonsekuensi pada pelepasan jilbab tentu bertentangan dengan pancasila dan nilai-nilai keagaman yang mengakar di Indonesia,” katanya.

Hal ini, katanya, bisa terjadi karena ada tiga kemungkinan. Pertama Kepala BPIP Yudian Wahyudi memahami Pancasila secara parsial dan sekuler.

Kedua, Kepala BPIP salah dalam menafsirkan kebinekaan dengan penyeragamaan dalam semua hal terutama agama dengan Pancasila.

“Ketiga, Kepala BPIP ada kesengajaan memisahkan nilai-nilai religiusitas dari negara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi kini membolehkan Paskibraka mengenakan jilbab saat bertugas di Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Yudian juga meminta maaf atas keputusan sebelumnya yang melarang Paskibraka mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.

“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam keterangan resminya, Kamis (15/8/2024).

Yudian mengatakan BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggungjawab pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta.

Namun, Yudian berkilah BPIP tidak memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Meski begitu, di dua momen itu memang jilbab Paskibraka putri dilepas.

“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” ujar Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser tara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Gelar Workshop Keumatan, Anis Matta: Dibutuhkan Daya Tahan dan Strategi Dalam Memperjuangkan Cita-cita Umat

Partaigelora.id-Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menggelar Workshop Keumatan selama dua hari pada Selasa-Rabu (13-14 Agustus 2024) di Gelora Media Center dan Hotel Pomelotel, Jakarta.

Workshop Keumatan ini dihadiri Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, Ketua Bidang Keumatan DPN Partai Gelora Raihan Iskandar dan diikuti oleh para ketua bidang, fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora se-Indonesia.

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, Workshop Keumatan ini adalah workshop kedua yang digelar sebagai bentuk evaluasi terhadap hasil pencapaian Partai Gelora dalam Pemilu 2024 lalu.

“Workshop Keumatan ini adalah workshop kedua setelah Workshop Kaderisasi sebelumnya. Ini bagian dari evaluasi kita pasca peristiwa 14 Pebruari. Dan Insya Allah paling sedikit akan ada tiga unsur lagi, yaitu struktur, kepemudaan dan perempuan, selain melakukan roadshow,” kata Anis Matta, Kamis (15/8/2024).

Menurut Anis Matta, Workshop Keumatan ini sengaja digelar untuk memberikan pemahaman kepada fungsionaris dan kader, bahwa perjuangan keumatan ke depan membutuhkan strategi, karena terkait peristiwa geopolitik.

“Sehingga diperlukan daya tahan, kesabaran dan strategi dalam memperjuangkan cita-cita umat. Peristiwa yang terjadi di Timur Tengah, Ukraina dan Bangladesh adalah fenomena peristiwa geopolitik. Peristiwa 98 di Indonesia juga terkait geopolitik,” katanya.

Israel, kata Anis Matta, menyadari tidak bisa memenangi perang melawan Hamas, Palestina, sehingga mencoba memperlebar ekskalasi perang ke Lebanon dan Iran agar Amerika Serikat terlibat.

“Sekarang Ukraina menyerang Rusia itu juga ada kaitannya agar Amerika terlibat perang. Demikian juga soal penggulingan PM Bangladesh, juga terkait peristiwa geopolitik, adanya keterlibatan asing,” katanya.

Karena itu, Anis Matta menyerukan agar dilakukannya upaya rekonsiliasi diantara elit-elit nasional agar Indonesia tidak menjadi medan tempur (battle ground) negara adidaya.

“Peristiwa polarisasi politik di Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019 adalah peristiwa geopolitik, tidak berdiri-sendiri. Indonesia mau dijadikan medan tempur, dan alhamdulillah hal itu tidak terjadi di Pilpres 2024,” katanya.

Anis Matta menilai partai politik (parpol) Indonesia saat ini menghadapi tantangan dalam melahirkan pemimpin yang punya kapasitas untuk memimpin negara dan terima oleh rakyat.

“Sebab bisa kejadian, bahwa partainya menang cuma pemimpinnya tidak diterima, tidak pernah bisa punya calon presiden atau calon presidennya tidak diterima oleh rakyat,” katanya.

Adapun tantangan dalam melahirkan pemimpin ada empat tantangan, yakni pertama masalah kaderisasi, kedua politik identitas, ketiga logistik dan keempat jaringan global.

“Dari 4 tantangan yang kita hadapi ke depan, saya ingin menggarisbawahi bahwa poin 1, 2 dan 3 menjadi tantangan kita sekarang. Sementara kalau poin 4, kita relatif punya jaringan global,” katanya.

Ketua Umum Partai Gelora yang punya pemahaman geopolitik global ini berpandangan, bahwa jaringan global harus dimiliki para pemimpin Indonesia ke depan seperti Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Jaringan global ini akan berfungsi sebagai satu mekanisme perlindungan masa depan dan punya potensi untuk menjadi besar. Karena itu, dari awal kita harus punya jaringan global, karena tidak ada satu pemilu yang tidak diintervensi negara asing,” katanya.

Menurut Anis Matta, parpol yang akan melahirkan para pemimpin yang punya kapasitas memimpin negara, membutuhkan manpower yang cakap dan cukup untuk membangun narasi besar bagi umat dan bangsa.

“Kita akan lebih butuh lagi manpower yang jauh lebih besar untuk mengeksekusi narasi narasi itu menjadi kenyataan di lapangan. Kita perlu konsistensi dan keteguhan dalam menjemput cita-cita,” katanya.

“Partai Gelora akan terus membangun dengan kecakapan sumber daya manusia yang memadai. Dalam upaya dan usaha keras menjadikan Indonesia sebagai negara superpower baru dunia,” pungkasnya.

Soal Pilkada Jakarta, Anis Matta Istiqomah ke KIM, Fahri Hamzah Bantah Jegal Anies Baswedan

Partaigelora.id-Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan, masih menunggu pembicaraan akhir di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengenai calon yang bakal mendampingi Ridwan Kamil maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

“Sampai sekarang kita belum bicarakan di KIM sebagai KIM, ya. Tetapi sebagai proses kita mengikuti saja perkembangannya. Cuma di KIM-nya sendiri kita belum membicarakan sama sekali,” kata Anis Matta usai penyerahan Surat Rekomendasi 14 Cakada di Gelora Media CeCenter, Jakarta, Senin (12/8/2024) sore.

Menurut Anis Matta, akan banyak kejutan yang masih terjadi hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang, termasuk soal isu bergabungnya PKS dan kemunculan nama ‘S’ mantan Ketua Umum Partai Golkar.

“Kalau kita sih santai aja, kayak gitu ya. Jangan tegang dengan persoalan masuk dan keluar, gitu. Cuma menurut saya sampai tanggal 20 Oktober masih akan banyak kejutan lagi yang terjadi. Kalau kita santai saja,” katanya.

Namun, Anis Matta meminta soal munculnya nama Suswono, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS yang digadang-gadang bakal menjadi calon wakil gubernur dari Ridwan Kamil agar ditanyakan langsung ke PKS.

“Saya kira itu urusan internal PKS, ya. Nah, itu urusan internal PKS. Anda tanyakan kepada mereka itu,” ujar Ketua Umum Partai Gelora ini.

Anis Matta juga memastikan tidak memiliki masalah dengan PKS. “Saya kira tidak (masalah) tidak. Kita tidak punya masalah dengan itu semua,” kata Anis Matta.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menegaskan, kegagalan bekas calon presiden (Capres) di Pilpres 2024, Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta, bukan disebabkan oleh penjegalan, melainkan karena sikap pragmatisme partai-partai politik pengusungnya.

“Tidak ada penjegalan. Ini soal pragmatisme dalam pemilihan tiket saja,” kata Fahri Hamzah.

Fahri mengatakan, pada saat Pilpres 2024 lalu, partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada prinsipya hanya untuk mengamankan suara partai mereka agar tidak mengalami penurunan drastis.

“Dulu mungkin ada (Parpol) yang memerlukan popularitas untuk bisa bertahan agar tidak kehilangan suara pada Pileg 2024. Saya mengatakan, saya tuduh, partai-partai yang mengambil Anies Baswedan saat itu melakukannya untuk bertahan,” kata dia.

Dijelaskan mantan Wakil Ketua DPR RI itu bahwa pragmatisme partai-partai tersebut terlihat ketika Anies tidak lagi dipertimbangkan untuk Pilgub Jakarta, karena mereka menganggap mengusung Anies tidak lagi menguntungkan.

Apalagi, partai-partai pengusung Anies di Pilpres 2024 dikabarkan akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk Pilkada Jakarta 2024.

“Setelah pemilu selesai, Anies Baswedan tidak diperlukan lagi. Partai-partai itu berpikir seperti itu, tidak ada lagi kepentingan untuk mendukung Anies. Ini saatnya introspeksi bersama. Kami sudah tahu dari awal akan seperti ini, dan mudah-mudahan mereka sadar,” pungkasnya.

Pesan Anis Matta Saat Penyerahan 14 SK Cakada: Mudah-mudahan Kolaborasi Ini Jadi Berkah Bagi Bangsa

Partaigelora.id-Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menyerahkan 14 rekomendasi form B1KWK Surat Keputusan (SK) dukungan calon kepala daerah (Cakada) dan calon wakil kepala daerah Pilkada 2024 gelombang I di sejumlah daerah.

“Bangsa kita saat ini, perlu energi dari bapak-bapak dan ibu-ibu semua calon pimpinan di daerah. Insya Allah ditakdirkan menang,” kata Anis Matta saat menyampaikan sambutan penyerahan 14 SK Pilkada 2024 di Gelora Media Center (GMC), Jakarta, Senin (12/8/2024).

Menurut Anis Matta, energi para pimpinan di daerah diperlukan dalam mendukung kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang memiliki cita-cita membawa Indonesia menjadi lima besar dunia secara ekonomi.

“Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu semua akan bekerja di bawah kepemimpinan Presiden yang energinya luar biasa dan punya cita-cita membawa Indonesia masuk menjadi 5 besar dunia secara ekonomi paling tidak punya cita-cita dalam periodenya untuk mengembangkan ekonomi Indonesia dengan angka pertumbuhan 8 persen,” katanya.

Hal ini akan terwujud apabila para pimpinan daerahnya juga memilki energi yang cukup besar untuk mendukung dan menuntaskan agenda pemerintahan mendatang dibawah kepemimpinan Presiden/Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Saya perlu menggarisbawahi kata energi ini. Kita perlu energi untuk menang, kita perlu energi untuk menuntaskan agenda pemerintah dan kira perlu untuk menuntaskan janji-janji bapak-bapak dan ibu-ibu semua,” katanya.

Anis Matta menegaskan, bahwa seluruh dunia saat ini dilanda gelombang krisis, termasuk Indonesia. Sudah banyak negara jatuh dan tidak kuat menghadapi gelombang perubahan besar.

“Dengan kerjasama yang kita bangun melalui Pilkada ini, saya berharap akan menjadi awal dari satu langkah-langkah besar yang kita lakukan bersama. Mudah-mudahan kolaborasi ini menjadi berkah bagi bangsa kita,” ujarnya.

Ketua Desk Pilkada DPN Partai Gelora Rico Marbun mengatakan, Partai Gelora telah berkomunikasi dan berdiskusi dengan ratusan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota baik yang memiliki kursi atau tidak di DPRD.

“Dan siang ini kita berikan SK-nya langsung untuk 14 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Kita keluarkan SK KPU sesuai dengan format KPU. Total sudah 15 daerah kita keluarkan SK-nya dari 55 daerah,” kata Rico Marbun.

“Dari 14 daerah ini ada dua daerah yang kader Gelora langsung terlibat di dalamnya menjadi calon wakil kepala daerahnya,” lanjut Rico.

Rico mengatakan, ada banyak pertimbangan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada 14 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tersebut.

Selain arahan dari pimpinan juga pertimbangan paling utama adalah peluang keterpilihan dan besarnya dukungan dari jaringan sosial masyarakat yang dimiliki calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Kemudian pertimbangan lain adalah kemampuan dari calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk membangun komunikasi anggota koalisi dengan partai lain.

Terakhir adalah pertimbangan hubungan para calon kepala daerah dan calon wakil kepala dengan dengan pimpinan Partai Gelora baik di struktur tingkat daerah (DPD), wilayah (DPW) dan pusat (DPN).

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menambahkan, Partai Gelora akan kembali mengeluarkan rekomendasi terhadap 40 daerah dalam waktu dekat.

“Sampai saat ini kita sudah 15 rekomendasi, masih ada 40 rekomendasi lagi yang kita keluarkan SK-nya. Semua rekomendasi akan kita tuntaskan sebelum tanggal 27 Agustus 2024,” pungkas Anis Matta.

Dalam penyerahan rekomendasi 14 SK ini, Anis Matta didampingi Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan para Kepala Bidang Teritorial (Kabangter) DPN Partai Gelora antara lain Kabangter V Ahmad Faradis, Kabangter IV Rofi Munawar dan Kabangter III Ahmad Zainudin.

Berikut daftar penyerahan 14 SK calon kepala daerah dan calon kepala daerah:

  1. Sorong, Papua Barat Daya, calon bupati Johnny Kamaru dan calon wakil bupati Sutejo.
  2. Asmat, Papua Selatan, calon bupati Thomas Eppe Safanpo dan calon wakil bupati Yoel Manggaparau.
  3. Puncak, Papua Tengah, calon bupati Pania Waker dan calon wakil bupati Saulinus Murib.
  4. Dogiyai, Papua Tengah, calon bupati Oscar Makai dan calon wakil bupati Yesaya Goo.
  5. Lanny Jaya, Papua Pegunungan, calon bupati Yemis Kagoya dan calon wakil bupati Tanus Kogoya.
  6. Nduga, Papua Pegunungan, calon bupati Namia Gwijangge dan calon wakil bupati Obed Gwijangge.
  7. Kep Yapen, Papua, calon bupati Benyamin Arisoy dan calon wakil bupati Roy Palunga.
  8. Waropen, Papua, calon bupati Ruveb Yason Rumboisano dan calon wakil bupati Hendrik L Maniagasi.
  9. Bone Bolango, Gorontalo, calon bupati Marlan S Uloli dan calon wakil bupati Syamsul T Botutihe.
  10. Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, calon bupati Syafrudin Noor dan calon wakil bupati Suriani.
  11. Bontang, Kalimantan Timur, calon bupati Najirah dan calon wakil bupati Muhammad Aswar.
  12. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, calon bupati Hamdam dan calon wakil bupati Ahmad Basir.
  13. Pamekasan, Jawa Timur, calon bupati KH Kholilurrahman dan calon wakil bupati Sukriyanto.
  14. Simalungun, Sumatera Utara, calon bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dan calon wakil bupati Yoel Manggaparoo.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X