Kemendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Dibahas Usai Pilkada 2024

Partaigelora.id – Kemendagri menegaskan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.”

Kemudian direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Pernyataan ini disampaikan pada pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat menyikapi adanya usulan revisi UU Pemilu. Ia menegaskan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan 2024 sesuai UU yang ada, kemudian dievaluasi usai pelaksanaanya sehingga evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan revisi perlu atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi, hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.

Ia menegaskan posisi Kemendagri terhadap wacana revisi itu adalah menjalankan UU yang ada, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8. Ia juga menyebut fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi COVID-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi COVID-19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tutupnya.

Link terkait: https://news.detik.com/berita/d-5353824/kemendagri-tegaskan-revisi-uu-pemilu-dibahas-usai-pilkada-2024

Sumber: Detikcom

" , ,

No comments
Leave Your Comment

No comments

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X