Tag: RUU KUHP

Bisa Sahkan UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: Jokowi juga Harus Konsen Sahkan RUU KUHP, karena Masih Warisan Kolonial Belanda

, , , , ,

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 Fahri Hamzah berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengakhiri pemberlakuan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Kolonial Hindia Belanda saat ini, dengan segera mengesahkan RUU KUHP bersama DPR dalam masa persidangan sekarang.

“Saya kira pada masa Pak Jokowi, di tahun ini kita bisa mengakhiri pemberlakuan undang-undang peninggalan kolonial (KUHP, red). Elektabilitas Pak Jokowi akan naik kalau begini saya kira,” kata Fahri hamzah dalam keteranganya, Rabu (7/6/2022).

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia” di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Fahri Hamzah mengungkapkan, sebenarnya DPR Periode 2014-2019 pada masa dirinya menjadi Wakil Ketua DPR, pembahasan RUU KUHP ketika itu sudah selesai tinggal ketok palu saja, untuk dilakukan pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

“Tapi karena ada demo besar-besaran anak STM, akhirnya ditunda. Masih ingat kita 2019 akhir ada tekanan luar bisa, sehingga kita tidak sempat menggelar Rapat Paripurna pengesahan. UU-nya tinggal ketok palu saja,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini berharap agar DPR dan pemerintah Periode 2019-2024 segera mengesahkan RUU KUHP dalam masa persidangan ini. Pengesahan tersebut, juga sebagai bentuk penghormatan kepada Ketua Tim Perumus RUU KUHP, Alm Prof Muladi.

“Saya hadir di rapat-rapat bersama Pak Muladi ketika itu, saya terharu dengan pernyataan beliau, sebelum meninggal beliau mengatakan ingin melihat undang-undang ini (RUU KUHP, red) disahkan. Sekarang beliau sudah almarhum, ayolah kita selesaikan undang-undang ini,” katanya.

Semasa masuk Tim Perumus, Muladi membongkar habis pengaruh aturan kolonial Belanda dalam penyusunan RUU KUHP. Karena itu, Muladi berharap betul agar RUU KUHP ini tidak gagal untuk disahkan.

Jika gagal, maka bangsa Indonesia lebih cinta penjajahan dan suka warisan Kolonial Belanda dalam penegakan hukum. Semasa hidupnya, Muladi juga kerap menyindir Presiden Jokowi soal penundaan pengesahan RUU KUHP ini menjadi UU.

“Kita perlu pergantian filosofi dalam penegakan hukum, sahkan dulu undang-undang ini. Jika nanti ada amandemen terbatas, itu kan hak rakyat untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ketika itu, DPR sudah menjadwalkan pengesahan RUU KUHP atau pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna pada 24 September 2019, dan 23 September 2019 untuk pengesahan RUU Pemasyarakatan, karena 30 September 2019 menjadi Rapat Paripurna terakhir DPR Periode 2014-2019.

“Jadi RUU KUHP dan RUU Lapas, sudah disetujui pembahasannya di tingkat I, tinggal pembahasan di tingkat II saja, tapi kemudian dibatalkan karena ada tekanan luar biasa. Jadi statusnya tinggal disahkan saja,” katanya.

Menurut Fahri, DPR Periode 2019-2024 sebenarnya tinggal mengesahkan saja RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, tidak dibahas lagi dari awal, karena dua RUU tersebut bersifat carry over atau pengoperan dan bisa langsung masuk agenda Badan Legislasi DPR untuk dijadwalkan pembahasan pengesahannya.

“Jadi sebenarnya, ini sudah solid, sudah bulat sebenarnya, tinggal disahkan saja. Pengesahan RUU KUHP ini bisa menjadi moment satu bangsa untuk merayakan kesatuannya dalam reformasi hukum, katanya.

Sebagai bangsa, kata Fahri, pertama Indonesia harus memiliki rujukan tunggal terhadap hukum pidananya. Sehingga UU ITE misalnya, bisa diintegrasikan dalam RUU KUHP dan bisa meminimalisir dampak-dampak pemberlakuaan teks-teks atau pasal-pasal karet.

“Mungkin kita juga akan melakukan amandemen terbatas terhadap UU Pidana lain dan mengintegrasikannya kedalam RUU KUHP. Sehigga UU ini menjadi sempurna dengan melakukan reformasi dari satuan kesatuan teks UU pidana,” katanya.

Yang kedua, selanjutnya yang tak kalah pentingnya adalah reformasi kelembagaan seperi reformasi kelembagaan KPK dengan menertibkan ruang penegakan hukum yang telah diberikan ruang kebebasan dan diduga telah menghalalkan segara cara.

“Dan yang ketiga adalah menciptakan satu kesatuan di para penegak hukum kita, ya polisi, jaksa dan lawyernya. Dan jangan lagi nanti banyak lawyer yang tidak mengedepankan prinsip keadilan,” ujarnya.

Fahri Hamzah mempertanyakan kepedulian Presiden Jokowi terhadap pengesahan RUU KUHP, padahal hal itu merupakan bagian dari reformasi penegakan hukum.

“Kalau Pak Jokowi konsen pengesahan UU Cipta Kerja, harusnya juga konsen terhadap pengesahan RUU KUHP. KUHP peninggalan kolonial itu, hanya diadopsi negara-negara totaliter yang memberikan kewenangan absolut untuk melakukan penghukuman kepada rakyatnya,” pungkas Fahri Hamzah.

Masuk Prolegnas 2021, Fahri Hamzah: Partai Gelora Berharap RUU KUHP Disahkan Akhir Tahun ini

, , , , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap Revisi Undang-undang (RUU) tentang KUHP yang telah disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2021 pada 30 September 2021, bisa diselesaikan akhir tahun ini.

“Saya berharap betul ini, tahun 2021 yang tinggal tiga bulan lagi bisa menyelesaikan KUHP kita, sehingga kita bisa menyelesaikan konsolidasi teks-teks lainnya. Mudah-mudahan selesai tahun ini,” kata Fahri dalam  webinar ‘Revisi KUHP, Menjawab Kebutuhan Zamankah?’ yang digelar Partai Gelora di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Webinar ini merupakan diskusi rutin Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora yang diketuai dan juga dimoderatori oleh Amin Fahrudin.

Diskusi ini juga dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham)  Prof Edward ‘Eddy’ Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR Arsul Sani dan praktisi hukum pidana Firman Wijaya.

Menurut Fahri, Partai Gelora memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian RUU KUHP secepatnya agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa meletakkan hukum bernegara yang demokratis.

Sehingga tidak lagi menggunakan UU KUHP lama peninggalan kolonial yang dikritik otoriter menjadi semangat restoraktif, kolektif dan rehabilitatif.

“Kita dorong ini supaya ini cepat selesai, kalaupun nanti ada perubahan-perubahan bisa diajukan judicial review, yang penting kita sudah menyelesaikan KUHP yang demokratis,” katanya.

Setelah menyelesaikan RUU KUHP, lanjut Wakil Ketua DPR Periode 2014-20219 ini, pemerintah bisa fokus melakukan konsolidasi pembenahan terhadap institusi penegakan hukum dan kepemimpinan SDMnya.

“Kalau KUHP-nya sudah baik, tapi kalau institusi penegakan hukumnya dan kepemimpinan SDM tidak di konsolidasi dengan baik. Nanti susah juga kita, semua harus di konsolidasi,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga bisa fokus terhadap konsolidasi teks lainnya, seperti penyelesaian RUU Pemasyarakatan yang saat ini dibutuhkan regulasi baru agar peristiwa kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 48 orang beberapa waktu lalu, tidak terjadi lagi.

“Presiden harus segera menerbitkan Perpu tentang RUU Pemasyarakatan untuk mereformasi lapas kita agar lebih baik, kita memerlukan regulasi baru. Supaya lapas kita menjadi tempat yang lebih manusiawi, dan tidak melanggar HAM seperti sekarang ini,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP sebelumnya sudah dibahas DPR bersama pemerintah Periode 2014-2019 sampai pada pembahasan tingkat pertama. Saat itu, Fahri Hamzah masih duduk sebagai Wakil Ketua DPR.

Pembahasan dilakukan selama 4 tahun (September 2015-September 2019), namun ketika hendak dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pembahasan tingkat kedua, pemerimtah minta ditunda hingga DPR periode berikutnya.

Kemudian dibahas disepakati pembahasan RUU KUHP selanjutnya dengan metode luncuran atau carry over. Untuk memberikan landasan, maka dilakukan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memungkian RUU dibahas secara luncuran.

“Di Komisi III disepakati tidak akan membahas ulang, karena sifatnya luncuran, kalau membahas ulang tdak akan cukup waktunya. Ada 16 isu krusial yang akan coba kita dalami, dan pemerintah nanti bisa memperjelasnya,” kata Wakil Ketua MPR dari F-PPP ini.

Arsul menambahkan, RUU KUHP 2015 dengan RUU KUHP 2021 memilih perbedaan format. Para RUU KUHP 2015 terdapat dua buku, yakni tentang Ketentuan Umum dan Tindak Pidana. Sedangkan RUU KUHP 2021 ada tiga buku, yakni tentang Ketentuan Umum, Kejahatan dan Pelanggaran.

Wamenkumham Prof Edward ‘Eddy’ Hiariej menegaskan RUU carry over tidak akan dibahas ulang, sehingga pemerintah dan Komisi III DPR akan mencari format pembahasannya.

“Bagaimana carry over ini, apakah langsung disahkan atau tidak. Tapi kalau carry over itu sebenarnya langsung disahkan di Rapat Paripurna, tapi kami menyadari betul ketika RUU ini ditarik pemerintah hingga pandemi saat ini, tim ahli pemerintah terus melakukan kajian dan menyempurnakan naskah RUU KUHP tersebut Ada 14 isu krusial yang menjadi kontroversial di masyarakat, yang dilakukan kajian” kata Eddy Hiariej.

Menurut Wamenkumham, RUU KUHP 2021 ini menjawab tantangan zaman, karena telah menggunakan paradigma hukum pidana modern, yang sebenarnya sudah 30 tahun kita ketinggalan.

Negara-negara di Amerika Utara dan Eropa Barat sudah melakukan perubahan paradigma hukum pidana sejak 1990, yang mana tidak lagi berorentasi pada keadilan kontrbutif, tapi pada keadilan korektif, keadlian restoraktif dan keadilan rehabilitatif.

“Inilah yang kemudian diadopsi dalam buku satu RUU KUHP, dimana pidana penjara adalah pidana akhir, masih ada pidana denda, masi ada pidana kerja sosial, masih ada pidana pengawasan, masih ada pidana percobaan,” katanya.

Sehingga ketika pemerintah menyusun ancaman pidana dalam buku dua, pemerintah mencoba untuk mensimulasikan. Jika ancaman pidana tidak sampai 4 tahun, maka hakim menjatuhkan pidana kerja sosial. Apabila tidak lebih dua tahun, bisa pidana pengawasan, dan dibawa satu tahun bisa pidana percobaan, serta diutamakan pidana denda.

Dalam titik yang paling ekstrem, jika menjatuhkan pidana penjara, maka ada kriteria pedoman pemidanaan hingga 15 item dan apabila terpenuhi baru pidana penjara dijatuhkan.

“RUU KUHP ini sudah mengadopsi hukum pidana modern, reintegrasi sosial dalam pengertian seorang narapidana atau terpidana itu, adalah orang yang harus direhabilitasi dan diperbaiki tidak mengulangi perbuatan dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Eddy Hiariej meminta Komisi III DPR membahas sebatas pasal-pasal yang bersifat kontroversial saja, dan pemerintah telah melakukan sosialisasi di 12 kota. Sementara mengenai pasal-pasal yang menjadi perdebatan di publik, pemerintah membuat tiga kemungkinan.

Pertama pemerintah tidak bergeming dan tetap pada pasal-pasal yang ada. Kedua pemerintah melakukan reformulasi pasal-pasal RUU KUHP. Ketiga pemerintah mengusulkan penghapusan-penghapusan pasal seperti pasal pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi, karena dianggap overlapping dengan UU Prakter Kedokteran.

Sementara praktisi hukum pidana Firman Wijaya mengatakan, pembahasan RUU KUHP saat ini harus memiliki titik kunci, yakni aspek transisional justice.

“Dan yang penting RUU KUHP ini harus memberikan perlindungan dua sisi, baik di sisi negara maupun masyarakat,” kata Firman.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X