Power Sharing Instrumen Sah Wujudkan Kemaslahatan Umat, Bukan Bagi-bagi Kekuasaan Secara Pragmatis

Partaigelora.id-Konsep pembagian kekuasaan (power sharing) dalam ranah politik, terutama dalam politik modern seperti sekarang kerap dipandang oleh sebagian masyarakat sebagai praktik bagi-bagi kekuasaan yang pragmatis.

Namun, dari sudut pandang pemikiran politik Islam dan Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariat), pembagian peran dan otoritas politik sesungguhnya merupakan instrumen yang sah, transparan, dan esensial demi mewujudkan kemaslahatan umat masyarakat.

Dalam Kajian Pengembangan Wawasan Keislaman dengan tema ‘Memahami Power Sharing & Distribusi Kekuasaan Politik dalam Islam: Perspektif Maqasid Syariah’ pada Jumat (7/8/2026) malam, Ketua Divisi Kajian Pemikiran Poliik Islam DPP Partai Gelora Abdul Rochim mengatakan, bahwa Islam memandang distribusi kekuasaan, melalui perbandingan antara fikih klasik dan realitas tatanan bernegara modern, penegakan hukum, hingga peran strategis ulama.

“Tetapi sekarang ada pergeseran dari konteks klasik ke sistem modern. Dalam konteks klasik, sosok pemimpin adalah tunggal yang memegang seluruh otoritas (eksekutif, hukum, dan militer) dengan syarat kriteria individu yang sangat tinggi (seperti tingkatan mujtahid). Sementara dalam politik modern, kepemimpinan bergerak sebagai kerja tim (teamwork) dan institusi yang terdistribusi ke berbagai lembaga negara dengan batas masa jabatan yang jelas,” kata Abdul Rochim.

Karena itu, ia menegaskan, bahwa menilai politik hari ini hanya dari kacamata klasik dinilai kurang relevan. Sebab, pembagian kekuasaan dalam sistem politik modern adalah keniscayaan manajemen negara demi menjamin efisiensi dan transparansi.

Namun, dalam pemikiran politik Islam, Al-Qur’an dan Hadist tetap menjadi inspirasi power sharing secara eksplisit tidak disebut, tetapi semangat berbagi peran dan otoritas terpancar kuat dalam narasi sejarah Islam.

Seperti prinsip musyawarah, bahwa pengambilan keputusan strategis di dalam Islam, tidak dilakukan secara otoriter, tetapi  melihat pandangan mayoritas.

“Teladan ini ditunjukkan Rasulullah SAW (Nabi Muhammad) saat menerima pandangan mayoritas sahabat terkait lokasi pertempuran dalam Perang Uhud, misalnya,” kata dia.

Lalu, soal meritokasi dan penugasan, Rasullah  SAW kerap mendistribusikan tugas kepemimpinan berdasarkan kapasitas dan kompetensi objektif, bukan karena faktoor senioritas seperti menunjuk Amr bin Ash memimpin pasukan yang di dalamnya terdapat para sahabat senior.

Baca juga:

Kemudian inspirasi kisah di dalam Al-Qur’an, yakni kisah Nabi Yusuf AS yang diberi wewenang mengelola krisis ekonomi Mesir, serta transisi kepemimpinan pada masa Nabi Daud AS, yang mengisyaratkan bahwa alokasi peran strategis demi kemaslahatan umum adalah praktik yang diakui dalam sejarah kenabian.

Sehingga  power sharing dalam pemikiran Islam merupakan instrumen yang sah, transparan, dan esensial demi mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

“Dalam pandangan ulama Maqasid Syariah seperti Syaikh Muhammad ath-Thahir bin ‘Asyur, salah satu tujuan utama dari keberadaan syariat dan tata kelola pemerintahan adalah Intizamu Amril Ummah—terwujudnya keteraturan dan stabilitas urusan masyarakat,” ujar Abdul Rochim.

Ketua Divisi Kajian Pemikiran Poliik Islam DPP Partai Gelora ini berpandangan, bahwa pembagian kekuasan dalam politik modern melalui koalisi atau kerja sama antar-entitas, pembagian peran dan tugas di dalam pemerintahan merupakan konsekuensi logis.

“Pembagian ini bukan bentuk ketamakan, melainkan instrumen legal untuk mengimplementasikan gagasan, mewujudkan keadilan, serta mengelola sumber daya publik secara bersama-sama,” tegasnya.

Hal itu dilakukan apabila pembagian kekuasaan didasari oleh visi perbaikan, nilai integritas, dan kapasitas kepemimpinan.

Sehingga power sharing menjadi mekanisme penting dalam menjaga keseimbangan politik serta memastikan roda tata kelola negara berjalan secara adil dan stabil.

Kendati begitu Abdul Rochim meluruskan bahwa Islam tidak menganut sistem teokrasi absolut yang menganggap keputusan pemimpin sebagai sabda Tuhan. Dimana keputusan politik (siyasah) diajalankan secara rasional dan ijtihadi.

Terkait penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, Islam menuntut keadilan secara proporsional, bahwa penyimpangan adalah tanggung jawab individu pelaku, bukan alasan membongkar seluruh sistem.

“Masyarakat harus kritis terhadap penyimpangan, namun tetap objektif mengapresiasi capaian positif pemerintah,” pinta Abdul Rochim.

Ia berharap ulama ditempatkan sebagai tulang punggung pembangunan dalam menjaga kerukunan bangsa, sekaligus berperabn sebagai penjaga moralitas masyarakat publik.

“Saya ingin mengakhiri kajian ini dengan imbauan agar tidak menjadikan agama sebagai alat politik pemecah belah. Persatuan dan kerukunan bangsa diibaratkan seperti kaca—jika retak atau pecah, akan sangat sulit dipulihkan kembali,” katanya.

Oleh karena itu, kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk merawat keutuhan berbangsa dan bernegara. Sebab, mengorbankan persatuan bangsa melalui narasi pembelahan keagamaan memiliki risiko yang terlalu mahal.

“Di Indonesia, agama memegang peran sentral sebagai salah satu ikatan sosial terkuat. Ulama dan tokoh agama berfungsi menjaga moralitas publik, mengukuhkan ikatan kemanusiaan, serta merawat harmoni sosial,” pungkasnya.

No comments
Leave Your Comment

No comments

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X