Partaigelora.id-Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menilai penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan merupakan solusi yang berkeadilan.
Ia menyebut tuntutan hukuman mati sekadar respons emosional dan jalan pintas masyarakat yang frustrasi, tanpa menyentuh akar permasalahan korupsi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Soleman B Ponto dalam podcast Gelora Talks bertajuk ‘Hukuman Mati Koruptor Cuma Mitos? yang ditayangkan di kanal YouTube Gelora TV pada Kamis (17/9/2026) malam.
Menurut Ponto, celah dalam aturan penjatuhan pidana mati justru berpotensi memicu timbulnya praktik korupsi baru di lembaga pemasyarakatan.
Ia pun membongkar celah hukum dan menyoroti Pasal 100 KUHP Baru yang mengatur masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati.
“Dalam masa percobaan 10 tahun, terpidana bisa diubah hukumannya jika berkelakuan baik. Pertanyaannya, standar berkelakuan baik itu seperti apa dan siapa yang menilai? Penilai terdekat tentu kepala penjara. Bagi koruptor yang memiliki modal besar, aturan ini rawan memicu praktik transaksi ‘surat berkelakuan baik’ agar hukumannya diturunkan menjadi seumur hidup atau pidana penjara biasa,” ujar Ponto.
Ia menambahkan, klausul masa percobaan 10 tahun tersebut memperlihatkan keraguan pembuat undang-undang. Keraguan ini dipicu oleh rekam jejak sejarah peradilan di Indonesia yang pernah mengalami kesalahan penjatuhan hukuman, seperti pada kasus Sengkon dan Karta. Mengingat eksekusi mati bersifat irreversibel (tidak dapat diperbaiki), pemerintah dinilai sengaja mengambil opsi kompromi.
Pengamat intelejen ini berpandangan, bahwa akar dari maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia bukan terletak pada ringan atau beratnya sanksi pidana, melainkan pada tinggi dan besarnya ongkos politik.
“Sumber utamanya ada pada sistem politik kita. Biaya untuk menjadi anggota parlemen sangat mahal. Begitu menjabat, ada dorongan untuk mengembalikan modal melalui pengelolaan anggaran negara. Jika sistem ini tidak dibenahi, siapa pun yang ditempatkan di dalam sistem akan terikut jalur yang sama,” terangnya.
Sebagai langkah perbaikan yang konkret, Ponto mendorong dua solusi utama, yalni digitalisasi terpadu dan reformasi pembentukan undang-undang (UU).
Digitalisasi sistem terpadu dengan menerapkan transaksi nontunai dan digitalisasi penuh pada layanan publik serta pemilu guna meminimalkan interaksi tatap muka yang rawan suap.
Sedangkan fReformasi pembentukan UU dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan transparan dalam penyusunan regulasi—termasuk RUU Perampasan Aset—agar aturan yang dihasilkan tidak membingungkan atau justru merugikan masyarakat awam.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terbuai oleh slogan hukuman berat atau hukuman mati, serta meminta pembuat kebijakan untuk fokus menyelesaikan sumber masalah ketimbang membuat regulasi secara tergesa-gesa.
“Saya mengingatkan publik agar tidak mudah terbawa emosi atau mendesak pengesahan suatu undang-undang secara terburu-buru,” katanya.
Ponto menyoroti fenomena pembentukan regulasi yang terkesan tergesa-gesa, seperti RUU Perampasan Aset maupun aturan pidana mati dalam KUHP Baru.
Menurutnya, masyarakat kerap terjebak pada euforia pengesahan tanpa memahami substansi pasal demi pasal yang berpotensi merugikan mereka sendiri.
“Jangan emosional dan menuntut segala sesuatu cepat jadi. Yang paling penting adalah mengawal isi pasalnya. Jangan sampai masyarakat merasa senang suatu undang-undang diketok, padahal isinya ternyata bukan untuk membendung koruptor, melainkan justru menguntungkan pihak lain atau malah merugikan publik,” kata Ponto.
Ia menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam penyusunan regulasi publik. Untuk itu, Ponto meminta pembuat kebijakan di parlemen maupun pemerintah untuk kembali mematuhi prosedur pembuatan undang-undang yang benar.
“Pembuat kebijakan harus menerapkan tata cara pembentukan undang-undang yang benar. Hak masyarakat untuk tahu, melihat, dan berpartisipasi secara aktif harus dipenuhi. Hanya itu jalannya,” tegasnya.
Mantan Kepala BAIS ini memberikancatatan penting kepada bagi public, bahwa kemarahan atas praktik korupsi harus diimbangi dengan kecerdasan dalam membaca kebijakan publik.
Masyarakat diimbau untuk tetap berkepala dingin, objektif, dan terus mengawal setiap tahapan penyusunan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

No comments