Author: Surya Irawan

Partai Gelora Fokus Tuntaskan Infrastruktur Teritorial Jelang Pemilu 2024

, , ,

Partai Gelora.id – Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, Partai Gelora saat ini tengah fokus untuk menyelesaikan kekuatan teritori partai hingga tingkatan desa/kelurahan agar bisa lolos di Pemilu 2024. Kekuatan teritori tersebut ditargetkan terbentuk semua pada April 2021 mendatang

“Pemilu 2019 tidak ada partai politik baru yang lolos, karena tidak memiliki kekuatan teritori yang kuat meskipun punya dukungan dana dan media yang memadai. Belajar dari itulah, sejak tahun lalu kami fokus menyelesaikan teritori, ” kata Mahfuz dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Hal itu disampaikan Mahfuz saat menjadi narasumber dalam ‘Moya Discussion Group: Parpol Baru & Dinamika Politik Nasional’ pada Kamis (4/2/2021).

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Prof Imron Cotan (pemerhati politik internasional), Prof Komaruddin Hidayat (Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia), Prof Azumardi Azra (Cendiakawan Muslim), dan Hery Sucipto (peneliti LHKI PP Muhammadiyah).

Menurut Mahfuz, kekuatan teritori mutlak dimiliki suatu partai, karena partai politik (parpol) tersebut bisa dilihat apakah memiliki kekuatan politik nasional yang riil atau tidak.

Karena tidak memiliki kekuatan teritori itu, bukan hanya parpol baru, tapi juga parpol lama tidak lolos. Padahal dalam empat pemilu sebelumnya, selalu ada parpol baru yang lolos dan kemudian menjadi kekuatan politik nasional.

“Sekarang kita tidak bisa lagi menggunakan politik identitas. Dan parliamentary threshold (PT) 4 persen terbukti selektif menyeleksi partai-partai baru, apakah dia punya kekuatan politik nasional, ” katanya.

Karena itu, kekuatan teritori tersebut harus disupport dengan penguatan infrastruktur teritorial partai terpenuhi secara nasional. Saat ini, diakui dirinya, Partai Gelora sudah terbentuk di 34 provinsi.

“Kami sudah ada di 511 Kabupaten/Kota tinggal tiga lagi yang belum, ada juga di sekitar 5.700-an kecamatan atau 72% ada kepengurusan Partai Gelora,” jelasnya.

“Kami juga menset-up kepengurusan di tingkat desa/kelurahan. Ada sekitar 2.500 yang sudah terbentuk dari 80 ribuan. Sisanya masih banyak. Tapi akan kami rampungkan hingga jelang 2024,” demikian tambah Mahfudz.

Sekjen Partai Gelora Indonesia ini menegaskan, , partainya memiliki strategi tersendiri agar dilirik dalam pemilu mendatang.

Menurut dia, partai politik harus berhenti menjadi partai yang mengobral janji demi menggalang suara.

“Parpol harus betul-betul menjalankan semua fungsi sebagai partai politik. Terutama, pendidikan politik dan advokasi atau agregasi kepentingan politik masyarakat. Kalau ini dilakukan, Insyaallah, masyarakat akan punya preferensi baru tentang partai politik. Mereka lebih menerima dan menyukai partai politik. Jadi, tidak sekadar transaksi jual beli suara seperti perilaku politik selama ini,” ungkapnya.

Perkembangan Menarik dari Filipina

, , , ,

Partaigelora.id – DPR Filipina mengesahkan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional. Yang perlu diapresiasi dan dikaji adalah alasan dibalik produk legislasi yang bersejarah itu.

UU ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan saling pengertian antar-agama dan mencegah diskriminasi dan kesalahpahaman terhadap pemakai hijab.

RUU ini diterima dengan suara bulat, menunjukkan perkembangan sosial-politik di negeri itu. Dinamika demografi yang didorong oleh mobilitas penduduk.

Oleh pengusulnya, RUU ini juga dimaksudkan untuk melindungi kebebasan beragama bagi perempuan Muslim dan melindunginya dari diskriminasi, salah satunya di lembaga pendidikan.

Inilah bentuk rekonsiliasi. Sebelumnya dilaksanakan referendum yang memberi otonomi khusus kepada penduduk Muslim di selatan.

“Hijab bukan hanya sepotong kain, tetapi cara hidup,” kata Amihilda Sangcopan, inisiator RUU ini.

Partai Gelora Minta PT 4 % dan Ambang Batas Presiden 20 Persen Dipertahankan

, , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold (PT) DPR RI dan ambang batas presiden (Presidential Threshold) tidak dinaikkan.

Ambang batas parlemen 4 persen dan ambang batas Presidential Threshold sebesar 20 persen dinilai sudah ideal, serta bisa mewakili representasi dan legitimasi rakyat.

“Dari pengalaman kita dalam berbagai macam pemilu, kita akan mengusulkan untuk mempertahankan 4 persen Parliamentary Threshold dan Threshold Presiden 20 persen,” kata Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Anis Matta, untuk mencari satu atau dua kursi DPR tidaklah gampang, butuh kerja keras untuk meraih hati dan simpati masyarakat agar bisa terpilih sebagai wakil rakyat.

“Pemilu pada dasarnya pertarungan, sehingga orang tidak perlu dibatasi dalam kompetisi. Siapa pemenangnya, akan terjawab dengan sendirinya. Biarkan mereka bertarung dengan mudah, toh untuk mendapatkan 1 kursi atau 2 kursi bukan pekerjaan gampang. Kenapa harus dibatasi dengan Parliamentary Threshold,” katanya.

Karena itu, Anis Matta meminta semua pihak memahami arti filosofi Parliamentary Threshold, dimana PT tersebut merupakan kelompok sosial yang ada di masyarakat.

“Jadi partai tengah dan kecil juga merepresentasikan kelompok sosial tertentu yang tidak akan tereprestasikan melalui partai-partai besar itu. Kalau kita lihat, representasi tersebut sebenarnya tidak akan diperoleh dengan Parliamentary Threshold sekarang,” katanya.

Namun, beda dengan ambang batas Presiden yang butuh legitimasi rakyat, diwakili partai politik yang mendapatkan kursi di DPR. Sehingga ambang batas untuk Presiden jauh lebih tinggi dari ambang batas parlemen.

“Presidential Threshold adalah legitimasi, makanya tresholdnya tinggi 20 persen, sehingga siapanpun yang kita calonkan memiliki legitimasi. Partai Gelora sepakat untuk mempertahankan yang ada, PT 4 persen dan 20 persen untuk Presiden,” katanya.

Partai Gelora, lanjutnya, menolak jika PT dinaikkan menjadi 5 persen atau lebih, seharusnya malah diurunkan menjadi 0 persen karena prinsipnya Pemilu adalah pertarungan yang merepretasikan rakyat. Sehingga siapapun bisa menjadi pemenang dan pihak yang kalah.

“Kalau dinaikkan, kita pasti keberatan karena prinsip dasar dari Parliamentary Threshold tidak diperoleh, yaitu representasi. Bagi partai besar sebanarnya tak masalah PT-nya tetap 4 persen, bisa menang 30, 40 dan 50 persen tergantung kerja keras partai tersebut,” katanya.

Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini berharap partai besar tidak menghambat partai tengah, kecil maupun partai baru untuk memperoleh kursi di DPR.

“Partisipasi partai lain jangan dihambat untuk mendapatkan kursi itu berat. Justru kita harusnya mendorong partispasinya dipermudah. Jadi masalahnya bukan di RUU Pemilu, tapi untuk mendapatan kursi itu saja berat,” tandasnya.

Dengan PT 4 persen saja, lanjut Anis Matta, andaikata partisipasi rakyat yang memiliki hak suara sebesar 132 juta dari 200 jutaan rakyat Indonesia, hal itu hanya merepresentasikan hanya sekitar 60 persen saja.

“Perhitungan tersebut setelah dikurangi surat suara yang rusak, suara partai yang tidak lolos parlementary treshold. Jadi kursi parlemen yang didapat hanya merepresentasikan 60 persen. Makanya biarkan saja, toh nanti mereka mendapatkan suara melalui pertarungan,” katanya.

Anis Matta mengingatkan partai besar bahwa Pemilu 2024 berbeda dengan situasi dengan pemilu sebelumnya atau pemilu era reformasi. Pemilu 2024 berada dalam situasi krisis berlarut akibat pandemi Covid-19.

Bisa jadi partai yang lolos ke DPR pada Pemilu 2019 lalu, tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Bahkan partai pemenang pun, dengan situasi pandemi Covid-19, bisa menjadi partai yang kalah.

“Pemilu 2024 ini akan menjadi peta politik yang membedakan seluruh pemilu era reformasi. Situasinya akan sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya, tidak gampang bagi kita untuk memprediksi pemenang Pemilu,” ujarnya.

Anis Matta menambahkan, Pemilu di Indonesia berbeda dengan Pemilu di Malaysia. Dimana Pemilu di Indonesia, jadwalnya sudah jelas, tapi pemenangnya tidak jelas, sementara di Malaysia jadwalnya tidak jelas, namun pemenangnya jelas.

“Jadi di kita ini jadwalnya jelas, tapi pemenannya tidak jelas. Sementara situasi makro kita akibat pandemi ini bener-benar berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jadi saya kira tidak gampang untuk memprediksi pemenang Pemilu 2024,” pungkas Anis Matta.

Seperti diketahui, Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen DPR RI menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Dalam Revisi UU Pemilu ini , DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah.

Sebelumnya, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.

RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) periode sebelumnya.

Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.

Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.

Sementara dalam ambang batas presiden atau Presidential Treshold, Draf RUU Pemilu tetap mencantumkan 20 persen. Angka ini tak berubah dari ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presidential Threshold sendiri merupakan syarat minimal jumlah suara atau kursi partai politik di parlemen yang harus dikumpulkan oleh calon presiden-wakil presiden untuk bisa maju di pemilu presiden.

Partai Gelora Minta PT dan Ambang Batas Presiden Dipertahankan

, , ,

Partaigelora.id – Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Indonesia meminta ambang batas parlemen atau Parlementary Threshold (PT) DPR RI dan ambang batas presiden (Presidential Threshold) tidak dinaikkan.

Ambang batas parlemen 4 persen dan ambang batas Presidential Treshold sebesar 20 persen dinilai sudah ideal, serta bisa mewakili representasi dan legitimasi rakyat.

“Dari pengalaman kita dalam berbagai macam pemilu, kita akan mengusulkan untuk mempertahankan 4 persen Parlementary Threshold dan Threshold Presiden 20 persen,” kata Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Anis Matta, untuk mencari satu atau dua kursi DPR tidaklah gampang, butuh kerja keras untuk meraih hati dan simpati masyarakat agar bisa terpilih sebagai wakil rakyat.

“Pemilu pada dasarnya pertarungan, sehingga orang tidak perlu dibatasi dalam kompetisi. Siapa pemenangnya, akan terjawab dengan sendirinya. Biarkan mereka bertarung dengan mudah, toh untuk mendapatkan 1 kursi atau 2 kursi bukan pekerjaan gampang. Kenapa harus dibatasi dengan Parlementary Threshold,” katanya.

Karena itu, Anis Matta meminta semua pihak memahami arti filosofi Parlementary Treshold, dimana PT tersebut merupakan kelompok sosial yang ada di masyarakat.

“Jadi partai tengah dan kecil juga merepresentasikan kelompok sosial tertentu yang tidak akan tereprestasikan melalui partai-partai besar itu. Kalau kita lihat, representasi tersebut sebenarnya tidak akan diperoleh dengan Parlementary Threshold sekarang,” katanya.

Namun, beda dengan ambang batas Presiden yang butuh legitimasi rakyat, diwakili partai politik yang mendapatkan kursi di DPR. Sehingga ambang batas untuk Presiden jauh lebih tinggi dari ambang batas parlemen.

“Presidential Threshold adalah legitimasi, makanya tresholdnya tinggi 20 persen, sehingga siapanpun yang kita calonkan memiliki legitimasi. Partai Gelora sepakat untuk mempertahankan yang ada, PT 4 persen dan 20 persen untuk Presiden,” katanya.

Partai Gelora, lanjutnya, menolak jika PT dinaikkan menjadi 5 persen atau lebih, seharusnya malah diurunkan menjadi 0 persen karena prinsipnya Pemilu adalah pertarungan yang merepretasikan rakyat. Sehingga siapapun bisa menjadi pemenang dan pihak yang kalah.

“Kalau dinaikkan, kita pasti keberatan karena prinsip dasar dari Parlementary Treshold tidak diperoleh, yaitu representasi. Bagi partai besar sebanarnya tak masalah PT-nya tetap 4 persen, bisa menang 30, 40 dan 50 persen tergantung kerja keras partai tersebut,” katanya.

Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini berharap partai besar tidak menghambat partai tengah, kecil maupun partai baru untuk memperoleh kursi di DPR.

“Partisipasi partai lain jangan dihambat untuk mendapatkan kursi itu berat. Justru kita harusnya mendorong partispasinya dipermudah. Jadi masalahnya bukan di RUU Pemilu, tapi untuk mendapatan kursi itu saja berat,” tandasnya.

Dengan PT 4 persen saja, lanjut Anis Matta, andaikata partisipasi rakyat yang memiliki hak suara sebesar 132 juta dari 200 jutaan rakyat Indonesia, hal itu hanya merepresentasikan hanya sekitar 60 persen saja.

“Perhitungan tersebut setelah dikurangi surat suara yang rusak, suara partai yang tidak lolos parlementary threshold. Jadi kursi parlemen yang didapat hanya merepresentasikan 60 persen. Makanya biarkan saja, toh nanti mereka mendapatkan suara melalui pertarungan,” katanya.

Anis Matta mengingatkan partai besar bahwa Pemilu 2024 berbeda dengan situasi dengan pemilu sebelumnya atau pemilu era reformasi. Pemilu 2024 berada dalam situasi krisis berlarut akibat pandemi Covid-19.

Bisa jadi partai yang lolos ke DPR pada Pemilu 2019 lalu, tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Bahkan partai pemenang pun, dengan situasi pandemi Covid-19, bisa menjadi partai yang kalah.

“Pemilu 2024 ini akan menjadi peta politik yang membedakan seluruh pemilu era reformasi. Situasinya akan sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya, tidak gampang bagi kita untuk memprediksi pemenang Pemilu,” ujarnya.

Anis Matta menambahkan, Pemilu di Indonesia berbeda dengan Pemilu di Malaysia. Dimana Pemilu di Indonesia, jadwalnya sudah jelas, tapi pemenangnya tidak jelas, sementara di Malaysia jadwalnya tidak jelas, namun pemenangnya jelas.

“Jadi di kita ini jadwalnya jelas, tapi pemenannya tidak jelas. Sementara situasi makro kita akibat pandemi ini bener-benar berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jadi saya kira tidak gampang untuk memprediksi pemenang Pemilu 2024,” pungkas Anis Matta.

Seperti diketahui, draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen DPR RI menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Dalam Revisi UU Pemilu ini, DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah.

Sebelumnya, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara itu, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.

RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) periode sebelumnya.

Link terkait: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/324563/partai-gelora-minta-pt-dan-ambang-batas-presiden-dipertahankan

Sumber: Times Indonesia

Partai Gelora Gelar Aksi Peduli Covid-19 di Depok

,

Pertaigelora.id – Dalam upaya menekan tingginya angka penularan pandemi Covid-19 di Kota Depok, Partai Gelora Indonesia menggelar kegiatan penyemprotan disinfektan dan membagikan masker ke rumah-rumah warga, pada Sabtu 30 Januari 2021.

Aksi sosial tersebut berlangsung di dua RW, yakni RW 11 dan RW 02 di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Selain penyemprotan dan berbagi masker, para aktivis Gelora berseragam kaos biru itu juga membagikan hand sanitizer serta memberikan penyuluhan kepada warga soal pentingnya upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona.

Ketua panitia yang juga Ketua DPC Gelora Pancoran Mas, Toni Subagio menjelaskan, aksi sosial ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama masyarakat.

“Dalam situasi pandemi yang berkepanjangan ini diharapkan semua pihak terus bahu membahu dan tolong menolong dalam mengatasi berbagai persoalan masyarakat. Namun begitu kehati-hatian juga harus tetap dijaga, serta terus meningkatkan pengetahuan soal upaya mengatasi virus corona,” ujarnya.

Selain di Mampang, rencananya aksi sosial bertema Gelora Peduli Covid-19 serupa juga akan digelar di kelurahan lainnya di Kota Depok. Untuk tahap pertama, Gelora menargetkan penyemprotan sebanyak 500 rumah warga, serta pembagian 1000 masker dan 500 hand sanitizer.

Sementara itu Ketua RW 11, Ansori, menyambut baik langkah Partai Gelora yang melakukan aksi sosial di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan kepedulian yang dilakukan Gelora sangat bermanfaat, mengingat saat ini masyarakat sedang kesulitan di tengah situasi pandemi.

Tokoh masyarakat Mampang itu berharap, partai politik memang semestinya memberikan kontribusi kepada masyarakat di berbagai situasi. “Jadi jangan hanya mendekati masyarakat pada saat menjelang pemilu. Namun setelah itu masyarakat ditinggalkan,” ujarnya.

Kemendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Dibahas Usai Pilkada 2024

, ,

Partaigelora.id – Kemendagri menegaskan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.”

Kemudian direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Pernyataan ini disampaikan pada pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat menyikapi adanya usulan revisi UU Pemilu. Ia menegaskan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan 2024 sesuai UU yang ada, kemudian dievaluasi usai pelaksanaanya sehingga evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan revisi perlu atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi, hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.

Ia menegaskan posisi Kemendagri terhadap wacana revisi itu adalah menjalankan UU yang ada, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8. Ia juga menyebut fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi COVID-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi COVID-19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tutupnya.

Link terkait: https://news.detik.com/berita/d-5353824/kemendagri-tegaskan-revisi-uu-pemilu-dibahas-usai-pilkada-2024

Sumber: Detikcom

Partai Gelora Ingin Pilkada 2022 dan 2023 Berbarengan dengan Pilpres 2024

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia setuju penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 digelar pada 2024 bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Partai Gelora setuju Pilkada ditarik serentak ke 2024 dengan segala plus minus dan konsekuensinya. Karena itu sudah jadi keputusan politik pemerintah dan DPR di UU Pilkada, ” kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Jumat (30/1/2021).

Menurutnya, penyelenggaran Pilkada serentak pada 2022 dan 2023, dikuatirkan dapat menimbulkan peningkatan dan penyebaran Covid-19.

“Pilkada serentak pada 2022 dan 2023 tentunya akan memicu kembali peningkatan penyebaran Covid -19 yang diprediksi belum tuntas pada 2022. Juga akan menyedot keuangan negara di saat pemerintah menghadapi kesulitan keuangan,” ujarnya.

Mahfuz memahami alasan partai politik yang tetap menginginkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan sesuai jadwal, karena mengakitkan banyaknya penunjukkan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.

ebab, Pjs kepala daerah tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran.

“Menurut kami, sebaiknya partai-partai dan pemerintah duduk bersama membahas dan menyepakati solusi atas konsekuensi-konsekuensi tersebut,” ucap Mahfuz.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2022 dan 2023 dijadwalkan tetap digelar.

Hal tersebut mengacu draf RUU Pemilu, Pasal 731 ayat 2 dan 3. Apabila itu disepakati, maka jadwal Pilkada Serentak Nasional pada November 2024 otomatis tidak berlaku.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan atau langsung disatukan pada 2024.

Namun, Pasal 732 menyebutkan, jika Pilkada pada 2022 dan 2023 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, pemilihan ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam itu berakhir.

Penetapan jadwal pilkada yang tertunda dilakukan KPU setelah melakukan pertemuan konsultatif bersama DPR, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kemudian, Pasal 734 menyebutkan, pemilu daerah serentak pertama diselenggarakan pada 2027. Pilkada serentak berikutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Hal ini berbeda dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan pilkada serentak pertama kali dijadwalkan pada 2024 berbarengan dengan pemilu nasional.

Dalam UU 7/2017, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, sehingga daerah yang melaksanakan Pilkada 2017 dan 2018, baru akan menggelar pilkada pada 2024.

Setelah masa jabatan kepala daerahnya berakhir, daerah akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik.

Ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota.

DKI Jakarta termasuk daerah yang dijadwalkan menggelar Pilkada 2022. Sementara, ada 170 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2023, terdiri dari 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 38 pemilihan wali kota.

Link terkait: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/29/partai-gelora-ingin-pilkada-2022-dan-2023-berbarengan-dengan-pilpres-2024

Sumber: Tribunnews

Partai Gelora Usul Pilkada 2022 dan 2023 Ditarik Serentak pada 2024

, , , , ,

Partaigelora. Id -Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia setuju penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023 digelar pada 2024 bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Selain itu, pemerintah dan masyarakat saat ini masih fokus menghadapi pandemi Covid-19, disamping keuangan negara semakin menipis.

“Partai Gelora setuju Pilkada ditarik serentak ke 2024 dengan segala plus minus dan konsekuensinya. Karena itu sudah jadi keputusan politik pemerintah dan DPR di UU Pilkada, ” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Menurut Mahfuz, penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023 dikuatirkan bisa memicu kembali peningkatan dan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 yang berdekatan dengan Pemilu 2024 juga akan menyedot keuangan negara, karena anggaran negara digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Pilkada serentak pada 2022 dan 2023 tentunya akan memicu kembali peningkatan penyebaran Covid -19 yang diprediksi belum tuntas pada 2022. Juga akan menyedot keuangan negara di saat pemerintah menghadapi kesulitan keuangan, ” ujarnya.

Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia ini dapat memahami alasan partai politik (parpol) yang tetap menginginkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan sesuai jadwal, serta tidak setuju ditunda serentak pada 2024.

Hal ini antara lain terkait konsekuensi akan banyaknya penunjukkan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023.

Sebab, Pjs kepala daerah tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran.

Padahal saat ini kepala daerah definitif diperlukan dalam pengambilan keputusan soal penanganan pandemi Covid-19 dan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Namun Partai Gelora juga bisa memahami alasan-alasan yang diajukan sejumlah partai yang mendesakkan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Ini terkait dengan konsekuensi-konsekuensi yang muncul, ” katanya.

Partai Gelora berharap parpol yang menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 bisa duduk bersama dengan pemerintah untuk mencari solusi dari konsekuensi yang ditimbulkan, apabila Pilkada dimundurkan hingga 2024.

“Menurut kami, sebaiknya partai-partai dan pemerintah duduk bersama membahas dan menyepakati solusi atas konsekuensi-konsekuensi tersebut, ” tegas Mahfuz.

Namun, Partai Gelora tetap berpandangan Pilkada 2022 dan 2023 sebaiknya ditunda dan digeser pelaksanaannya secara serentak dengan Pemilu 2024 mendatang.

Mahfuz meminta semua pihak fokus menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 agar kehidupan sehari-hari masyarakat bisa berjalan normal kembali.

“Pemerintah dan masyarakat masih fokus menghadapi pandemi Covid-19 dan keuangan negara juga makin sempit, ” pungkas Mahfuz kembali menegaskan.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2022 dan 2023 dijadwalkan tetap digelar. Hal tersebut mengacu draf RUU Pemilu,

Pasal 731 ayat 2 dan 3. Apabila itu disepakati, maka jadwal Pilkada Serentak Nasional pada November 2024 otomatis tidak berlaku.

Sekedar diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan atau langsung disatukan pada 2024.

Namun, Pasal 732 menyebutkan, jika pilkada pada 2022 dan 2023 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, pemilihan ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam itu berakhir.

Penetapan jadwal pilkada yang tertunda dilakukan KPU setelah melakukan pertemuan konsultatif bersama DPR, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kemudian, Pasal 734 menyebutkan, pemilu daerah serentak pertama diselenggarakan pada 2027. Pilkada serentak berikutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Hal ini berbeda dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan pilkada serentak pertama kali dijadwalkan pada 2024 berbarengan dengan pemilu nasional.

Dalam UU 7/2017, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, sehingga daerah yang melaksanakan Pilkada 2017 dan 2018, baru akan menggelar pilkada pada 2024.

Setelah masa jabatan kepala daerahnya berakhir, daerah akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik.

Ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota.

DKI Jakarta termasuk daerah yang dijadwalkan menggelar Pilkada 2022. Sementara, ada 170 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2023, terdiri dari 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 38 pemilihan wali kota.

Partai Gelora Minta Pemerintah dan DPR Tak Terlalu Sering Ubah UU Setiap Ada Pemilu

, , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah meminta pemerintah dan DPR tidak sering mengubah Undang-undang (UU) Pemilu, karena bisa mengganggu stabilitas demokrasi di Indonesia.

“Persentase naik turun angka itu, merupakan gangguan yang terus-menerus terhadap demokrasi kita. Dan itu tidak relevan. Jadi menurut saya revisi UU Pemilu itu tidak terlalu penting, dan tidak ada dasarnya,” kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (29/1/2021).

Menurut Fahri, pemerintah dan DPR sebaiknya mempermanenkan UU dan tidak mengubah-ubah lagi setiap menghadapi Pemilu.

“Ini sebenarnya yang jauh lebih penting direncanakan, bukan setiap Pemilu dan setiap pertandingan peraturannya dibuat kembali dan diubah-ubah kembali,” kata mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini.

Fahri menilai, UU Pemilu itu tidak perlu diubah setiap kali ada Pemilu, tetapi yang lebih penting mengantisipasi terhadap segala kemungkinan yang menyebabkan Pemilu menjadi cedera seperti misalnya mengantisipasi money politik, berbagai kecurangan baik sebelum pemilu maupun pada saat pemilu dan pasca Pemilu atau pada saat sengketa.

Karena itu, Fahri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membakukan UU Pemilu, agar peraturan perundang-undangan tersebut tidak terlalu sering diubah dan lebih dipermanenkan.

“Agar kita membuat peraturan yang lebih permanen dan memasukkan dalam desain konstitusi kita,” katanya.

Selain itu, mempermanenkan UU Pemilu juga sebagai wahana representasi dari seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang mendesain seluruh orang memiliki kesempatan untuk memilih dan dipilih

Disamping itu, Rakyat akan merasa punya wakil dan ikut berpartispasi delam pesta demokrasi, sehingga penyelenggaraan Pemilu mendapatkan legitimasi dari rakyat.

“Itu hal-hal besar yang seharusnya dipikirkan., bukan sekadar naik turun angka-angka yang sebenarnya tidak terlalu penting dan tidak terlalu relevan

Seperti diketahui, Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.

Namun, dalam Pemilu 2024 direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. Hal itu diketahui dalam drat RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021. Dalam Revisi UU Pemilu ini , DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah.

Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.

“KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248,” bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.

Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.

Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.

“KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.

Selain itu, dalam drat tersebut juga terdapat sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, dimana dalam draft Revisi UU Pemilu, Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional akan digelar di hari yang sama.

Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X