Category: Gelora Terkini

Mia: Diplomasi Celemek, Diplomasi Pie

, , , , , ,

JAKARTA – Celemek buat Ratu Ratna Damayani, mantan jurnalis yang kini menjadi pengusaha sukses di bidang makanan ini memiliki makna mendalam bukan sekedar pelengkap ketika berkegiatan di dapur .

Hal Itu tampak ketika menanggapi permintaan reporter stasiun TV nasional Trans7 sebelum memulai wawancara agar membuka celemek yang masih dikenakan Mia.

“Saya pake saja ya,” pintanya tegas kepada Trans7 saat meliput lengkap proses pembuatan produk kue Pie ‘Zeytin’ di dapur Mia pada Sabtu (17/10/2020).

“Ndak tau rupanya reporter ini kalau buat saya celemek ini mengandung color of future movement,“ terang Ketua Bidang Jaringan dan Kerjasama Partai Gelora Indonesia ini.

Celemek menurut Mia mengandung banyak makna. “Buat saya , celemek Itu maknanya Color of Smart Power. Color of Winning and Justice Spirit, Color of Collaboration, serta Color of Happiness”.

Mia mengatakan lebih lanjut , celemek selama ini sering dipandang hanya sebagai layar penghalang , padahal banyak manfaatnya dan makna filosofiya yang terkandung.

“Celemek memang sering dipandang hanya sebagai layar penghalang cipratan aktivitas dapur mengenai pakaian. Namun, menurut saya dengan memakai celemek, seseorang itu ditandai sedang bekerja, sedang beraktivitas, sedang berproses. Sedang mematangkan adonan, masakan, dan ide,” jelasnya.

Dengan masih bercelemek berarti kerja belum usai meski makanan sudah tersaji di meja.

Lalu, berikutnya, kapankah saat yang tepat melepas celemek? Jawabannya,”Yaitu kalau sudah tak bekerja, tak beraktivitas, tak berproses, tak bergelora lagi. Jadi buat jantung berdebar terus.”

Pertanyaan berikutnya celemeknya atau birunya? Menurut saya, “Ya keduanya karena celemek dan biru keduanya sudah telanjur ‘built in’ menyatu”.

“Menjelang satu tahun mendarah biru Partai Gelora Indonesia. Terus bergerak menembus batas,” pungkas Mia.

Fahri: Omnibus Law Tidak Cocok Dengan Demokrasi Kita !

, , , , , ,

JAKARTA – Gelombang penolakan rakyat terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, semakin membesar dari hari ke hari. Hal itu terlihat dari aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta kemarin, yang dihadiri jutaan massa.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 Fahri Hamzah menilai UU Cipta Kerja tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak-hak individu, serta hak berserikat atau berkumpul dan memberikan kewenangan luar biasa kepada lahirnya kapitalisme baru.

“Tradisi demokrasi yang demokratis selama ini, falsafahya akan diganti dengan nilai-nilai kapitalisme baru yang merampas hak-hak individual dan berserikat atau berkumpul. Mereka juga diberikan kewenangan untuk memobilisasi dana, tanpa dikenai peradilan. Ini anomali yang berbahaya sekali,” kata Fahri dalam keterangannya,Kamis (15/10/2020).

Fahri menegaskan, UU Omnibus Law Cipta Kerja itu diadopsi pemerintah dan DPR dari sistem komunis China, yang melihat kapitalisme baru ala China ini lebih menjanjikan ketimbang kapitalisme konservatif model Amerika dan Eropa.

“Sekarang ada kapitalisme baru yang lebih menjanjikan kapitalisme komunis China. Dari situ diambil kesimpulan, kita harus mengambil jalan mengikuti pola perkembangan ekonomi kapitalisme China yang sebenarnya tidak cocok dengan kita. China dikendalikan dengan sistem komunis, sementara Indonesia dikendalikan dengan sistem demokrasi,” katanya.

Hal inilah, menurut Fahri, tidak disadari pemerintah dan DPR yang ternyata tidak mampu memahami madzab atau falsafah dibelakang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini secara utuh.

Ketidakpahaman terhadap madzab kapitalisme baru China ini dialami seluruh partai politik. Karena sejak awal, seluruh partai politik terlibat secara aktif melakukan sosialisasi dan pembahasan, termasuk partai yang diujungnya menolak, karena ingin mengambil keuntungan dari peristiwa ini saja.

“Jangan lupa dibalik keputusan ini, ada persetujuan lembaga DPR dan proposal dari pemerintah, banyak hal yang diabaikan tiba-tiba disahkan, ini menjadi pertanyaan besar. Disinilah, saatnya kita harus melakukan reformasi terhadap partai politik dan lembaga perwakilan,” katanya.

Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini mempertanyakan untuk kepentingan siapa, sebenarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut yang dipaksakan keberadaannya segera ada dengan pengesahan percepatan.

Sebab, para investor dari Amerika dan Eropa justru ramai-ramai mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia menolak UU Cipta Kerja, karena tidak diangggap tidak bersahabat dengan investor.

“Sekarang investor Amerika dan Eropa ramai-ramai menulis surat, ini kekeliruan dan mereka menolak undang-undang ini. Kalau investor Amerika dan Eropa menolak, undang-undang ini untuk investor yang mana,? tanya Fahri.

Lebih lanjut Fahri mempertanyakan, hal ini tentu akan menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah dalam menarik investasi asing agar menanamkan modalnya di Indonesia.

Disamping itu, investor juga kerap mempersyaratkan, apakah negara tersebut menghargai demokrasi atau tidak merusak lingkungan dalam menanamkan modalnya di suatu negara.

“Ini akan menjadi problem tersendiri, karena madzab UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berasal dari pemikiran negara demokrasi sepert Perancis, yang menghargai demokrasi dan tidak merusak lingkungan, serta tidak merampas hak individu dan berserikat. Undang-undang ini, madzabnya dari kapitalisme China,” tegasnya.

Fahri mengaku sejak awal sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membuat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menggabungkan 79 UU menjadi 1.200 pasal, karena akan memicu gelombang demontrasi rakyat besar-besaran dan ujung-ujungnya akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

“Dari awal saya sarankan ke Presiden, ngapain bapak membuat undang-undang baru. Duduklah satu meja dengan konstituen dan stakeholder, apa yang mau dipercepat, misalkan perizinan, kepastian dalam berusaha dan akuisisi lahan, pakai saja undang-undang yang ada. Di sinkronisasi saja, lalu buatlah peraturan pemeritahnya, PP-nya,” ujarnya.

Namun, sekarang nasi sudah menjadi bubur, UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR bersama pemerintah, sehingga menimbulkan kemarahan rakyat dimana-mana.

UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan kehendak rakyat dan menciptakan ketidakpastian baru bagi rakyat dan investor. Akibatnya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menjadi sia-sia.

“Untuk teman-teman yang demonstrasi harus punya konsep dasar dan teori gambar besarnya. Agar kita tidak dijebak terus untuk marah, saling menfitnah, saling ngomel, tapi pada dasarnya tidak menyelesaikan masalah. Sementara disana ada pesta pora orang lain diatas perkelahian kita yang terus menerus tidak ada henti-hentinya,” pungkas Fahri.

Percepat Sahkan UU Cipta Kerja, Fahri: DPR Sudah Masuk Perangkap ‘Lingkaran Setan’

, , , , , , , ,

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ini menilai DPR dan partai politik (parpol) tengah mengalami krisis besar, krisis kepercayaan yang sangat luar biasa pasca pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu, sehingga menimbulkan aksi penolakan serentak dan menimbulkan kericuhan dimana-mana.

“Kita tidak tahu Anggota DPR ini bekerja untuk rakyat atau kepentingan lain. Ini adalah krisis besar partai politik, krisis besar dalam lembaga perwakilan. Kita tidak mengetahui madzab atau falsafah dibelakang Omnibus Law ini, tiba-tiba menjadi rencana dalam program legislasi nasional, dan tiba-tiba kita tahu sudah disahkan jadi undang-undang,” kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Menurut Fahri, kasus Omnibus Law yang sekarang ramai dibicarakan sebagai puncak dari sistem perwakilan, apakah lembaga perwakilan tersebut wujud kedaulatan rakyat, atau sebaliknya perwakilan kepentingan parpol atau kepentingan lain.

“Di buku saya terakhir, buku putih yang membahas dilema ‘Daulat Partai Politik dan versus Daulat Rakyat, sudah saya tulis secara terang karena saya mengalami sendiri soal krisis partai politik dan krisis lembaga perwakilan itu, ” ungkap Fahri.

Karena itu, Fahri mengaku tidak mau terjebak dalam menyikapi pro kontra soal UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, baik yang menolak maupun mendukung UU tersebut, semuanya dikendalikan oleh ketua umum parpol yang melakukan ‘deal-deal politik’ dan mengambil untung dari peristiwa ini.

“Makanya saya tidak mau terjebak dengan kemarahan. Baik yang mengklaim dirinya bersama rakyat maupun tidak bersama rakyat, itu semua orang-orangnya dikendalikan oleh partai politik, tidak dikendalikan oleh aspirasi rakyat. Partai politik yang sedang mengambil untung dari peristiwa ini,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini.

Jadi apabila parpol yang tiba-tiba ada di pihak rakyat atau yang tadinya mendukung dan diujungnya menolak, menurut Fahri, semua juga dikendalikan parpolnya masing-masing, bukan murni aspirasi rakyat, karena mempertimbangkan ‘untung-rugi’ dari sebuah peristiwa politik.  

“Independensi Anggota DPR atau kedaulatan rakyat, sudah tidak ada lagi digantikan wakil parpol. Ketum, waketum, sekjen, bedum sangat powerfull sekali,  tinggal  telepon kalau ada transaksi. Sehingga konstituensi menjadi tidak penting lagi ketika sudah dikendalikan oleh partai politik. Ini seperti lingkaran setan,” katanya.

Mata rantai Lingkaran setan ini, lanjut Fahri, harus diputus dan dihentikan, karena parpol telah mengangkangi pejabat publik, mengendalikan Anggota DPR dan juga Presiden. Ia menilai parpol telah melakukan kegiatan subversif terhadap kedaulatan rakyat.

“Kendali parpol bukan hanya di legislatif, tapi juga di eksekutif. Walikota,  bupati, gubernur, bahkan juga presiden ditekan. Ini semua harus dihentikan, tidak ada lagi yang harus menjadi petugas partai. Partai politik harus menjadi thinktank atau pemikir, memberikan kontribusi pada pikiran bangsa, bukan mengendalikan wayang-wayang politik yang dipilih oleh rakyat,” tandasnya.

Fahri menilai kasus Omnibus Law Cipta Kerja ini bisa menjadi yurisprudensi bagi rakyat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan guna memutus mata rantai lingkaran setan kekuatan parpol di legislatif dan eksekutif.

“Lingkaran setan ini harus diputus dan dihentikan, semua yang menjadi petugas partai harus dihentikan. Yurisprudensinya kita ciptakan melalui gugatan ke pengadilan, kewenangan parpol sudah terlalu besar. Saya sedih melihat DPR dan pemerintah terlalu cepat membohongi rakyat, sehingga Omnibus Law ditolak rakyat dimana-mana,” pungkas Fahri. 

Pemerintah Harus Ambil Pelajaran Besar dari Aksi Massal Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

, , , , , ,

JAKARTA – Mantan Anggota DPR Fahri Hamzah berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Ma’ruf Amin bisa mengambil ‘pelajaran besar’ dari aksi penolakan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja secara serentak di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia.

Ternyata maksud dan tujuan baik dari pemerintah untuk membangun perekonomian yang kuat di tengah pandemi Covid-19 dan krisis berlarut ini, tidak dimengerti publik atau rakyat dengan penolakan dimana-mana.

“Saya kira ada pelajaran besar yang harus dipetik hari-hari ini, karena maksud baik kadang dikotori oleh adanya maksud-maksudnya yang tidak baik. Maksud baik akhirnya bercampur dengan maksud yang tidak baik, sehingga menjadi keruh dan akhirnya rakyat menolak,” kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Menurut Fahri, UU Omnibus Law adalah UU yang unik, termasuk dalam penamaannya dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja, lanjutnya, mengatur semua kegiatan perekonomian dan lapangan pekerjaan.

“Siapa yang tidak mau lapangan kerja tercipta, siapa yang tidak mau bekerja, siapa yang tidak mau punya penghasilan, ngasih makan keluarga dan anak-anak. Siapa sih yang tidak mau, semuanya ingin kerja. Lalu, kenapa undang-undang yang maksudnya baik ditolak semua orang,” kata Fahri bertanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini, menilai banyaknya aksi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, karena pemerintah sejak awal menutup-nutupi isi yang tercantum dalam UU Omnibus Law tersebut, dan tidak mengkomunikasikan kepada publik hingga disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.

“Kalau pemeritah menyatakan ini semua baik, maka sejak awal akan dikomunikasikan. Orang harus diberi tahu hal-hal yang tercatum dalam UU ini, dan pasti semua akan menerima. Karena sekali lagi tidak ada orang yang tidak mau kerja, tidak ada orang yang tidak ingin kehidupannya menjadi baik dengan bekerja dan terlibat dalam kegiatan perekonomian,” ujar Fahri.

Fahri menegaskan, sejak awal pemerintah tidak terbuka soal UU Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga publik mengesankan UU ini tidak berpihak kepada rakyat, tetapi berpihak kepada pengusaha, kelompok dan golongan tertentu saja yang ingin mengusai perekonomian Indonesia.

“Kalau kata alm WS Rendra, maksud baik saudara untuk siapa?, Maksud baik saudara ada di pihak yang mana?. Pertanyaan-pertayaan ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan dari awal,” ungkap Fahri.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk secara terus menerus memberi penjelasan ke publik di tengah maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak UU Cipta Kerja.

Pemerintah menurutnya, harus bisa meyakinkan publik bahwa UU Cipta Kerja ini berpihak kepada rakyat, bukan berpihak kepada yang lain.

“Ini waktu yang tepat berbicara dengan masyarakat, waktu berbicara kepada rakyat agar maksud baik kita, maksud baik pemerintah itu diketahui rakyat. Dan maksud baik itu ada dipihak rakyat,” tegas Fahri.

Fahri juga meminta DPR memberikan penjelasan ke publik, dan tidak cuci tangan usai mengesahkan UU Cipta Kerja dengan menyerahkan bola panasnya ke pemerintah.

Sebab, DPR yang berisi perwakilan partai politik (parpol) adalah pihak yang dianggap paling bertanggungjawab, karena telah membahas dan mengesahkan UU tersebut secara cepat.

“Itu saran saya kepada pemerintah dan DPR, semua anggota DPR yang sejak awal semua partai politik sebenarnya menyetujui pembahasan, meski diujung berbeda pendapat diakhirnya. Tetapi sejatinya mereka setuju, termasuk partai politik yang menolak,” tandas Fahri.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu. Sebanyak 7 fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walkout dari Ruang Paripurna sebbagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. Sedangkan Fraksi PKS memilih diam ditempat dan mengamini pengesahan UU tersebut, meskipun menolak menandatangani persetujuan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pemkot Bandung Ajak Partai Gelora Bersinergi dalam Segala Aspek

, , , , , ,

BANDUNG – Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana menerima audiensi para Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2020).

Dalam pertemuan itu, Yana Mulyana didampingi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Bambang Sukardi.

“Saya menyampikan permohonan maaf Bapak Walikota (Oded Muhammad Danial, red) yang belum bisa menerima DPD Gelora Bandung dikarenakan Jadwal yang sangat sibuk,” kata Yana Mulyana saat menyampaikan permohonan maaf Walikota Bandung.

Menurut Yana, DPD Partai Gelora Bandung diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam segala aspek, termasuk juga mengenai sosialisasi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gelora Kota Bandung Tekun Abdulkarim mengatakan, pertemuan ini adalah silaturrahmi pertama sejak SK DPD Gelora Bandung diterbitkan oleh DPW Gelora Jawa Barat.

“Latar belakang dari pertemuan ini adalah sebuah keinginan agar terjalin komunikasi dan kolaborasi yang sinergis. Kerjasama Pemkot Bandung dengan Partai Gelora diharapkan menjadi sinergi yang bermanfaat terutama bagi masyarakat d Kota Bandung,” kata Tekun.

Sekretaris DPD Gelora Kota Bandung Boyke Hendrasah menambahkan, pertemuan dengan Pemkot Bandung juga bisa meningkatkan kualitas pemahaman politik dan menjalin tali silaturahmi dengan pembina partai politik Kota Bandung.

Dalam pertemuan dengan Pemkot Bandung ini, Ketua dan Sekretaris Kota Bandung didampingi para Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara.

Adapun Wakil Ketuanya adalah Erin Riswanto, Henda Suhendar, Imas Rohilah, Darmawansyah dan Engkus Koswara. Sementara Wakil Sekretarisnya, yakni Ade Subhan, dan Wakil Bendaharanya Dewi Lizna.

Langgar Konstitusi, Fahri: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja

, , , , , , , ,

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ‘The Guardian of Constitution atau Penjaga Konstitusi’ akan membatalkan seluruh isi dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Sebab, UU tersebut melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurut fahri, UU Cipta kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja ini juga merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar HAM.

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini mengaku tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo yang lebih mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.

“Mohon maaf, penasehat hukum dan tata negaraya Pak Jokowi kurang pintar. Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi. Ini Pak Jokowinya yang nggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi. Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya,” tandas Fahri.

Fahri berpendapat apabila UU Cipta Kerja ini nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait. Sebab, Omnibus Law ini bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.

MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew.

“Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” katanya.

Karena itu, Fahri berharap agar Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja. Jokowi harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai UU Cipta Kerja, sehingga publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.

“Itu bisa disiasati. Tidak usah menjadi otoriter kalau sekedar mengajak rakyat berpatispasi dalam pembangunan. Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentigan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung,” katanya.

Fahri menambakan, pemeritah seharusya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law. Cukup panggil seluruh stakeholder terkait selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak UU.

“Kalau ada aturan baru yang tidak melanggar hukum tentu akan didukung oleh publik. Nggak usah ajak DPR, nggak perlu repot-repot begini. Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh. Kasihan Pak Jokowi nanti diakhir jabatannya,” pungkas Fahri.

Belajar Dari Kasus Bank Century, Fahri Minta Pemerintah Tak Perlu Selamatkan Jiwasraya

, , ,

JAKARTA – Langkah pemerintah menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun depan mendapat kritikan tajam, karena membahayakan keuangan negara yang saat ini fokus pada penanganan pandemi Covid-19, selain Indonesia sudah masuk jurang resesi ekonomi.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai suntikan dana Jiwasraya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap itu berbahaya. Dia bahkan mempertanyakan dari mana mulanya keputusan besar itu diambil.

“Bener-bener kalau dipikir kembali bailout 22 trilyun untuk Jiwasraya bahaya betul ya. Di mana keputusan itu dibuat ya?” ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Fahri menilai, Jiwasraya tidak perlu diselamatkan, lebih baik dibiarkan bangkrut atau dijual saja. Sebab, BMUN tersebut dinilai sebagai BUMN korup dan kerap jadi ajang ‘bancakan’ para penguasa atau pejabat.

“Jiwasraya tidak terkait “too big to fail” jadi jual aja. Kan sudah ada BPJS maka jiwasraya biarkan aja bangkrut atau ada yang mau beli. Negara jangan tolong BUMN Korup!,” tegas Fahri.

Mantan wakil ketua DPR RI itu lantas mengingatkan skandal besar yang pernah terjadi di negeri ini dengan skema serupa, yaitu kasus dana talangan Bank Century. Di mana sampai saat ini kasus tersebut masih belum terang benderang.

“Untuk Bank Century 6,7 T aja sampai hari ini gak kelar,” tutupnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp 18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp 16,8 triliun.

Sedangkan Laporan keuangan Jiwasraya di 2019 menunjukkan, kewajiban asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 ini mencapai Rp 52,72 triliun.

Jumlahnya memang berkurang dari tahun sebelumnya Rp 53,31 triliun. Tapi kewajiban utang klaim mencapai Rp 13,08 triliun, bengkak dari Desember 2018 yakni Rp 4,75 triliun.

Pemerintah pun berencana membantu menyelamatkan Jiwasraya. Anggaran buat Jiwasraya ditetapkan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI alias Bahana, Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian.

Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sri Mulyani menyebutkan pemerintah menyiapkan bantuan kepada BUMN sebesar Rp 37,38 triliun. Salah satunya akan dialokasikan untuk membantu Jiwasraya.

Dana alokasi bantuan untuk Jiwasraya totalnya mencapai Rp 22 trliiun, dimana PMN ini sendiri akan diberikan bertahap. Tahun 2021 sebesar Rp 12 triliun dan tahun berikutnya Rp 10 triliun.

Nantinya, gelontoran dana akan digunakan untuk penyetoran modal pembentukan perusahaan baru, yakni IFG Life yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN, yakni BPUI.

Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving plan

Bantuan kepada Jiwasraya berupa PMN ini akan masuk ke BPUI sebesar Rp 20 triliun. Anggaran BPUI ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 6,28 triliun.

“BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah (dana nasabah) Jiwasraya,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Partai Gelora Dukung Delapan Calon Independen di Pilkada 2020

, , , , , ,

JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang mendukung calon independen atau jalur perseorangan dalam Pilkada 2020. Tak tanggung-tanggung ada delapan pasangan calon (paslon) yang didukung Partai Gelora.

Paslon tersebut tersebar di beberapa daerah, dan merupakan bagian dari komitmen Partai Gelora untuk melakukan kolaborasi & kontribusi dalam membangun kemajuan daerah.

“Partai Gelora tidak hanya mendukung pasangan calon yang didukung partai politik saja sebagai pengusungnya, tetapi juga mendukung pasangan calon independen,” kata Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Menurut Mahfuz, Partai Gelora siap berkolaborasi dengan pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, termasuk dengan paslon dari independen

“Jadi dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020, Partai Gelora telah memberikan surat dukungan beberapa paslon kepala daerah agar dapat berkolaborasi untuk memenangkan paslon yang didukung tersebut. Salah satunya adalah paslon independen,” katanya.

Adapun paslon independen yang didudukung Partai Gelora terjadi di Pilkada Kabupaten Jember (Jawa Timur), Kota Tanjungbalai (Sumatera Utara), Kabupaten Sijunjung (Sumatera Barat), Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan). Lalu, Pilkada Kota Samarinda dan Kabupaten Paser (Kalimantan Timur), Kabupaten Asmat (Papua) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (Maluku).

Mereka adalah paslon Faidah-Dwi Arya Nugraha Oktaviano (Jember), Ismail-Afrizal Zukarnain (Tanjungbalai), Endre Saifoel-Narul (Sijunjung), Burhanuddin-Bahrudin (Kotabaru), Zairin Zain-Sarwono (Samarinda), Tony Budi Hartono-Aji Syaid Fathur Rahman (Paser), Yulianus Payzon Aituru-Bonefsius Jakfu (Asmat) dan paslon Rohani Vanat-Muhamat Rami Mahu (Seram Bagian Timur).

Menanggapai hal ini, Ketua DPW Partai Gelora Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi menyatakan, Partai Gelora akan all out memenangkan paslon dari jalur independen yang berlaga di Pilkada Kota Samarinda dan Kabupaten Paser. “Kami dukung sepenuhnya dua paslon jalur independen ini. Insya Allah menang,” kata Hadi.

Hadi yang juga Wakil Gubernur Kaltim ini mengungkapkan, Sarwono, calon Wakil Walikota yang berpasangan Zairin Zain sebagai calon Walikota dari jalur independen, merupakan Sekretaris Umum (Sekum) DPW Partai Gelora Kaltim.

“Kalau Samarinda yang maju Sekum DPW Gelora, wajar kami all out dukung Zairin-Sarwono, sementara yang di Paser, satu-satunya paslon yang minta dukungan kami dari jalur independen dan Ketua Timses Kasmuji adalah Ketua DPD Gelora Kabupaten Paser,” ungkap Hadi.

Hadi menegaskan, untuk memenangkan dua paslon independen di Pilkada Kota Samarinda dan Kabupaten Paser, Partai Gelora telah menyiapkan lembaga survei, tim sukses dan memberikan dukungan untuk memperkuat jaringan masyarakat di dua daerah tersebut.

“Kami dukung dengan survei, timses dan menguatkan jaringan masyarakat,” tegas Hadi Mulyadi, Ketua DPW Partai Gelora Kaltim ini.

Partai Gelora Indonesia hingga kini diketahui telah menandatangani 178 Surat Keputusan (SK) dukungan paslon untuk pemilihan gubernur (Pilgub), pemilihan walikota (Pilwakot), pemilihan bupati (Pilbup) dari 270 Pilkada.

Hingga 29 September 2020, ke-178 SK dukungan Pilkada tersebut, terdiri dari 9 pemilihan gubernur (Pilgub) dari 9 daerah yang menggelar Pilgub, 26 pemilihan walikota (Pilwakot) dari 37 Pilwakot, dan 143 pemilihan bupati (Pilbup) dari 224 Pilbup.

Artinya dalam kontestasi Pilkada 2020, Partai Gelora mengikuti 66 persen kontestasi Pilkada, yakni mengikuti 100 persen Pilgub, 70 persen Pilwakot dan 64 persen Pilbup.

Partisipasi Partai Gelora di Pilkada 2020 Sudah Mencapai 177 Daerah

, , , , ,

JAKARTA – Keberadaan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam kontestasi Pilkada 2020 semakin diperhitungkan, meski sebagai partai baru dan belum punya kursi di parlemen baik di DPR dan DPRD

Hal itu terlihat dari Surat Keputusan (SK) dukungan yang dikeluarkan Partai Gelora sebagai partai politik (parpol) pendukung pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di 177 daerah dari 270 Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, hingga kini Partai Gelora telah menandatangani 177 SK dukungan terhadap paslon kepala daerah baik itu untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

“Posisi per-28 September 2020, Partai Gelora mengikuti 177 Pilkada. Data ini akan masih terus bertambah, kita masih menunggu laporan dari daerah. Ini juga mengindikasikan kehadiran Partai Gelora semakin diperhitungkan di kontestasi Pilkada,” kata kata Mahfuz, Selasa (29/9/2020).

Ke-177 Pilkada tersebut, terdiri dari 9 pemilihan gubernur (Pilgub) dari 9 daerah yang menggelar Pilgub, 26 pemilihan walikota (Pilwakot) dari 37 Pilwakot, dan 142 pemilihan bupati (Pilbup) dari 224 Pilbup. Artinya dalam kontestasi Pilkada 2020, Partai Gelora mengikuti 66 persen kontestasi Pilkada, yakni mengikuti 100 persen Pilgub, 70 persen Pilwakot dan 64 persen Pilbup.

“Jadi surat dukungan untuk beberapa paslon kepala daerah tersebut agar Partai dapat berkolaborasi dan berpartisipasi memenangkan paslon yang didukung tersebut untuk kemajuan pembangunan daerah,” katanya

Menurut Mahfuz, banyak calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020 terus berkomunikasi dengan Partai Gelora agar ikut dalam koalisi partai-partai pendukung, meskipun tidak berpengaruh terhadap syarat pencalonan kepala daerah dan telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

“Tetapi Partai Gelora tetap diharapkan oleh para calon kepala daerah dan koalisi partai pendukung. Kita akan all out, kita sudah perintahkan DPW, DPD dan kader untuk memenangkan 177 pilkada,” katanya.

Adapun SK dukungan terakhir yang dibuat antara lain untuk paslon Pilkada Kepulauan Sula (Maluku Utara), Bengkulu Utara (Bengkulu), Karawang (Jawa Barat), Pelalawan dan Rokan Hilir (Riau), Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat) dan Labuhanbatu (Sumatera Utara).

Kemudian paslon di Pilkada di Asmat, Keerom dan Nabire (Papua), Tanah Bumbu dan Balangan (Kalimantan Selatan), Agam (Sumatera Barat), Kapahiang (Bengkulu) dan Pahuwato (Gorontalo).

Paslon tersebut adalah pasangan Zulhairi A Duwila-Ismail Umasugi (Kepulauan Sula), Mian-Arie Septian Adinata (Bengkulu Utara), Ahmad Zamakhsyari-Yusi Rinzani (Karawang), Abu Mansyur Matridi-Habibi Hapri (Pelalawan), Afrizal-Sulaiman (Rokan Hilir).

HL Pathul Bahri-Nursiah (Lombok (Tengah), Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Labuhanbatu), Yulianus Payzon Aituru-Bonefsius Jakfu (Asmat), Muhammad Markum-Mavensius Musui (Keerom), Mesak Magai-Ismail Djamaluddin (Nabire).

Syafruddin H Maming-M Alpiya Rakhman (Tanah Bumbu), Abdul Hadi-Supiani (Balangan), Andri Warman-Irwan Fikri (Agam), Ujang Syarifuddin-Firdaus Djailani (Kapahiang), serta pasangan Saipul A Mbuinga-Suharsi Igirisa (Pohuwato).

Untuk Kemajuan Pembangunan di Daerah, Mahfuz: Partai Gelora Siap Berkolaborasi di Pilkada 2020

, , , , , ,

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, Partai Gelora siap berkolaborasi dengan pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang demi kemajuan pembangunan di daerah.

Salah satunya dengan mendukung pasangan calon (paslon) Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Irna Tanto) dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang, yang telah didukung oleh sembilan partai, yakni PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, PBB, Perindo dan Partai Gerindra.

Hal itu dikatakan Mahfuz saat menghadiri acara deklarasi dukungan Partai Gelora kepada paslon Irna -Tanto di Pandeglang, Banten, Minggu (20/9/2020).

“Partai Gelora dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 telah memberikan surat dukungan beberapa paslon kepala daerah agar dapat berkolaborasi untuk memenangkan paslon yang didukung tersebut, salah satunya dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang yang memberikan dukungan pada pasangan Irna-Tanto,” kata Mahfuz dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Didampingi Ketua DPW Partai Gelora Banten Ramadoni dan Ketua DPD se-Banten, Mahfuz menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) dukungan Partai Gelora untuk paslon Irna-Tanto yang maju Pilkada Pandeglang.

Partai Gelora sendiri hingga kini telah menyerahkan 150 SK dukungan. Terdiri dari 8 pemilihan gubernur, 25 pemilihan walikota dan 117 pemilihan bupati dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020

SK dukungan Partai Gelora itu, diterima langsung oleh Irna Narulita, calon bupati Pandeglang. Pasangan Irna-Tanto sendiri telah resmi mendaftar ke KPU Pandeglang pada Sabtu (5/9/2020).

Irna-Tanto yang kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang aktif, maju sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk periode kedua

Dalam kesempatan itu, Mahfuz mengapresiasi kinerja DPD Partai Gelora Kabupaten Pandeglang yang telah melengkapi seluruh strukturnya. Ia berharap DPD Partai Gelora Pandeglang bisa memenangkan paslon Irna-Tanto untuk periode kedua.

“DPD Partai Gelora Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat bekerja maksimal memenangkan paslon Irna-Tanto untuk melanjutkan kepemimpinannya agar membawa Pandeglang lebih maju lagi,” tegas Mahfuz.

Menanggapi dukungan Partai Gelora ini, Irna Narulita menyampaikan ucapan terima kasih dan siap berkolaborasi dengan Partai Gelora meski sebagai partai baru dalam perpolitikan di Indonesia, termasuk di Pandeglang.

Meski telah didukung 9 partai pengusung, Irna menilai dukungan Partai Gelora sangat penting dan dapat menambah semangat memenangi Pilkada, serta membuat arah baru pembangunan Pandeglang.

“Terima kasih atas dukungan yang diberikan Partai Gelora yang membawa arah baru bagi Pandeglang. Ini menambah semangat kemenangan kami, kehadiran Partai Gelora diharapkan dapat berkolaborasi membangun Pandeglang,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Gelora Pandeglang Duriyat mengatakan, Partai Gelora akan membentuk rumah kemenangan paslon Irna-Tanto di enam zona.

“Partai Gelora di Pandeglang memiliki kader militan dari kalangan milenial yang akan terus menggelorakan pasangan Irna-Tanto yang akan membawa arah baru untuk Pandeglang. Kita tunjukkan kerja nyata kita dalam berkolaborasi,” tandas Duriyat.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X