Tag: #PartaiDigital

Kini Giliran Bangli, Partai Gelora Bali Resmi Dukung Subrata-Parwata

, , , , , ,

BANGLI – Partai Gelora Indonesia Provinsi Bali tak ingin menjadi penonton dalam ajang kontestasi Pilkada akhir tahun di Bali. Meski belum memiliki kursi di DPRD, namun Partai Gelora Bali telah mendatangi dan menyatakan dukungan ke beberapa pasangan calon Bupati maupun Walikota.

Kali ini giliran Kabupaten Bangli, Ketua DPW Partai Gelora Bali Mudjiono beserta jajaran resmi menyatakan dukungan ke pasangan Calon Bupati Bangli, I Made Subrata dan Calon Wakil Bupati Ngakan Made Kutha Parwata.

Sebagai partai baru, Partai Gelora sudah menyatakan dukungan beberapa Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2020, mengindikasikan kehadiran Partai Gelora diperhitungkan di konteks Pilkada. “Pada hari ini di Bangli kami mendukung Paslon Subrata dan Parwata,” ujar Mudjiono, Rabu (14/10/2020).

Penyerahan dukungan ini berlangsung di Rumah Pemenangan Calon Bupati I Made Subrata Calon Wakil Bupati Ngakan Made Kutha Parwata yang diserahkan langsung oleh Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Bali dan Ketua DPD Partai Gelora Bangli kepada pasangan Subrata-Parwata.

Dalam kesempatan itu, Subrata menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan Partai Gelora Provinsi Bali kepada dirinya bersama Parwata untuk bertarung di Pilkada di Bangli.

Dukungan yang diberikan Partai Gelora ini merupakan sebuah kehormatan bagi Subrata-Parwata, semakin dekat dengan momentum Pilkada semakin banyak dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak.

Dalam suasana keakraban, Subrata bercerita kisah masa lalu yang menjadi pengalaman tak terlupakan sampai bisa maju bertarung dalam kontestasi politik di Bangli. Pihaknya mengatakan tetap membuka diri kepada siapa saja yang ingin terlibat bersama-sama untuk berjuang memenangkan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Tidak hanya Bangli, beberapa calon Kepala Daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020 juga telah berkomunikasi dengan Partai Gelora Bali agar ikut dalam koalisi partai-partai pendukung.

Link terkait:

https://gelorabali.id/kini-giliran-bangli-partai-gelora-bali-resmi-dukung-subrata-parwata/

Sumber: Gelorabali.id

Percepat Sahkan UU Cipta Kerja, Fahri: DPR Sudah Masuk Perangkap ‘Lingkaran Setan’

, , , , , , , ,

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ini menilai DPR dan partai politik (parpol) tengah mengalami krisis besar, krisis kepercayaan yang sangat luar biasa pasca pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu, sehingga menimbulkan aksi penolakan serentak dan menimbulkan kericuhan dimana-mana.

“Kita tidak tahu Anggota DPR ini bekerja untuk rakyat atau kepentingan lain. Ini adalah krisis besar partai politik, krisis besar dalam lembaga perwakilan. Kita tidak mengetahui madzab atau falsafah dibelakang Omnibus Law ini, tiba-tiba menjadi rencana dalam program legislasi nasional, dan tiba-tiba kita tahu sudah disahkan jadi undang-undang,” kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Menurut Fahri, kasus Omnibus Law yang sekarang ramai dibicarakan sebagai puncak dari sistem perwakilan, apakah lembaga perwakilan tersebut wujud kedaulatan rakyat, atau sebaliknya perwakilan kepentingan parpol atau kepentingan lain.

“Di buku saya terakhir, buku putih yang membahas dilema ‘Daulat Partai Politik dan versus Daulat Rakyat, sudah saya tulis secara terang karena saya mengalami sendiri soal krisis partai politik dan krisis lembaga perwakilan itu, ” ungkap Fahri.

Karena itu, Fahri mengaku tidak mau terjebak dalam menyikapi pro kontra soal UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, baik yang menolak maupun mendukung UU tersebut, semuanya dikendalikan oleh ketua umum parpol yang melakukan ‘deal-deal politik’ dan mengambil untung dari peristiwa ini.

“Makanya saya tidak mau terjebak dengan kemarahan. Baik yang mengklaim dirinya bersama rakyat maupun tidak bersama rakyat, itu semua orang-orangnya dikendalikan oleh partai politik, tidak dikendalikan oleh aspirasi rakyat. Partai politik yang sedang mengambil untung dari peristiwa ini,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini.

Jadi apabila parpol yang tiba-tiba ada di pihak rakyat atau yang tadinya mendukung dan diujungnya menolak, menurut Fahri, semua juga dikendalikan parpolnya masing-masing, bukan murni aspirasi rakyat, karena mempertimbangkan ‘untung-rugi’ dari sebuah peristiwa politik.  

“Independensi Anggota DPR atau kedaulatan rakyat, sudah tidak ada lagi digantikan wakil parpol. Ketum, waketum, sekjen, bedum sangat powerfull sekali,  tinggal  telepon kalau ada transaksi. Sehingga konstituensi menjadi tidak penting lagi ketika sudah dikendalikan oleh partai politik. Ini seperti lingkaran setan,” katanya.

Mata rantai Lingkaran setan ini, lanjut Fahri, harus diputus dan dihentikan, karena parpol telah mengangkangi pejabat publik, mengendalikan Anggota DPR dan juga Presiden. Ia menilai parpol telah melakukan kegiatan subversif terhadap kedaulatan rakyat.

“Kendali parpol bukan hanya di legislatif, tapi juga di eksekutif. Walikota,  bupati, gubernur, bahkan juga presiden ditekan. Ini semua harus dihentikan, tidak ada lagi yang harus menjadi petugas partai. Partai politik harus menjadi thinktank atau pemikir, memberikan kontribusi pada pikiran bangsa, bukan mengendalikan wayang-wayang politik yang dipilih oleh rakyat,” tandasnya.

Fahri menilai kasus Omnibus Law Cipta Kerja ini bisa menjadi yurisprudensi bagi rakyat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan guna memutus mata rantai lingkaran setan kekuatan parpol di legislatif dan eksekutif.

“Lingkaran setan ini harus diputus dan dihentikan, semua yang menjadi petugas partai harus dihentikan. Yurisprudensinya kita ciptakan melalui gugatan ke pengadilan, kewenangan parpol sudah terlalu besar. Saya sedih melihat DPR dan pemerintah terlalu cepat membohongi rakyat, sehingga Omnibus Law ditolak rakyat dimana-mana,” pungkas Fahri. 

Fahri Effect Dongkrak Elektabilitas Nur-Salam

, , , , , ,

MATARAM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut keberadaan Fahri Hamzah atau Fahri Hamzah effect di barisan Nurdin Ranggabarani-Burhanuddin Jafar Salam (Nur-Salam) sangat berpengaruh dalam mendongkrak elektabilitas paslon itu di Pilkada Sumbawa 2020.

Dari hari ke hari elektabilitas pasangan Nur-Salam terus naik. “Fahri effect cukup signifikan dalam mendongkrak elektabilitas Nur-Salam,” ujar Ketua DPC PPP Sumbawa Rusli Manawari, Sabtu (10/10/2020).

Ia mengaku, kehadiran tokoh nasional itu di sejumlah kampanye Nur-Salam, kian menggelorakan semangat masyarakat untuk mendukung Nur-Salam. Terlebih Fahri adalah tokoh nasional yang sangat didengar serta dibanggakan masyarakat Sumbawa. Bukan saja karena Fahri putra Sumbawa, melainkan karena dia adalah tokoh bersih jujur dan tanpa cacat hukum. Sehingga masyarakat menilai Fahri tulus dalam bekerja dan memajukan Sumbawa.

“Arah dukungan Fahri di Pilkada Sumbawa tentunya akan menjadi pertimbangan warga Sumbawa dalam memberikan pilihan kepada Nur-Salam,” ucap Anggota DPRD NTB ini.

Hal itu terlihat dari bagaimana penerimaan masyarakat Sumbawa kepada Fahri yang cukup luar biasa, termasuk ketika Fahri mengajak warga mendukung Nur-Salam. Sebab itu, dukungan dari Fahri ini kian menguatkan optimisme pihaknya dalam memenangkan Nur-Salam.

“Dengan tampilnya Fahri untuk Nur-Salam, masyarakat Sumbawa makin antusias dan yakin dengan Nur-Salam,” bebernya.

Disinggung terkait cibiran dari kubu lawan yang meremehkan Fahri effect, pihaknya tidak mau ambil pusing. Pihaknya tak ingin terpancing dengan manuver kubu lawan. Karena Nur-Salam fokus blusukan menyapa langsung masyarakat.

“Kita tidak terpengaruh dengan pernyataan seperti itu. Fokus Nur-Salam terus turun dan menyapa masyarakat,” bebernya.

Selain Fahri effect, seluruh mesin politik parpol pengusung dan pendukung Nur-Salam juga terus bergerak; menguatkan barisan dalam pemenangan. Apalagi Nur-Salam sudah punya basis dukungan sendiri selama menjadi anggota DPRD. “Sehingga tak terlalu sulit bagi kami dalam menyosialisasikan Nur-Salam,” pungkasnya

Link terkait: http://Fahri Effect Dongkrak Elektabilitas Nur-Salam

Sumber: Radar Lombok

Pemerintah Harus Ambil Pelajaran Besar dari Aksi Massal Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

, , , , , ,

JAKARTA – Mantan Anggota DPR Fahri Hamzah berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Ma’ruf Amin bisa mengambil ‘pelajaran besar’ dari aksi penolakan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja secara serentak di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia.

Ternyata maksud dan tujuan baik dari pemerintah untuk membangun perekonomian yang kuat di tengah pandemi Covid-19 dan krisis berlarut ini, tidak dimengerti publik atau rakyat dengan penolakan dimana-mana.

“Saya kira ada pelajaran besar yang harus dipetik hari-hari ini, karena maksud baik kadang dikotori oleh adanya maksud-maksudnya yang tidak baik. Maksud baik akhirnya bercampur dengan maksud yang tidak baik, sehingga menjadi keruh dan akhirnya rakyat menolak,” kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Menurut Fahri, UU Omnibus Law adalah UU yang unik, termasuk dalam penamaannya dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja, lanjutnya, mengatur semua kegiatan perekonomian dan lapangan pekerjaan.

“Siapa yang tidak mau lapangan kerja tercipta, siapa yang tidak mau bekerja, siapa yang tidak mau punya penghasilan, ngasih makan keluarga dan anak-anak. Siapa sih yang tidak mau, semuanya ingin kerja. Lalu, kenapa undang-undang yang maksudnya baik ditolak semua orang,” kata Fahri bertanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini, menilai banyaknya aksi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, karena pemerintah sejak awal menutup-nutupi isi yang tercantum dalam UU Omnibus Law tersebut, dan tidak mengkomunikasikan kepada publik hingga disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.

“Kalau pemeritah menyatakan ini semua baik, maka sejak awal akan dikomunikasikan. Orang harus diberi tahu hal-hal yang tercatum dalam UU ini, dan pasti semua akan menerima. Karena sekali lagi tidak ada orang yang tidak mau kerja, tidak ada orang yang tidak ingin kehidupannya menjadi baik dengan bekerja dan terlibat dalam kegiatan perekonomian,” ujar Fahri.

Fahri menegaskan, sejak awal pemerintah tidak terbuka soal UU Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga publik mengesankan UU ini tidak berpihak kepada rakyat, tetapi berpihak kepada pengusaha, kelompok dan golongan tertentu saja yang ingin mengusai perekonomian Indonesia.

“Kalau kata alm WS Rendra, maksud baik saudara untuk siapa?, Maksud baik saudara ada di pihak yang mana?. Pertanyaan-pertayaan ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan dari awal,” ungkap Fahri.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk secara terus menerus memberi penjelasan ke publik di tengah maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak UU Cipta Kerja.

Pemerintah menurutnya, harus bisa meyakinkan publik bahwa UU Cipta Kerja ini berpihak kepada rakyat, bukan berpihak kepada yang lain.

“Ini waktu yang tepat berbicara dengan masyarakat, waktu berbicara kepada rakyat agar maksud baik kita, maksud baik pemerintah itu diketahui rakyat. Dan maksud baik itu ada dipihak rakyat,” tegas Fahri.

Fahri juga meminta DPR memberikan penjelasan ke publik, dan tidak cuci tangan usai mengesahkan UU Cipta Kerja dengan menyerahkan bola panasnya ke pemerintah.

Sebab, DPR yang berisi perwakilan partai politik (parpol) adalah pihak yang dianggap paling bertanggungjawab, karena telah membahas dan mengesahkan UU tersebut secara cepat.

“Itu saran saya kepada pemerintah dan DPR, semua anggota DPR yang sejak awal semua partai politik sebenarnya menyetujui pembahasan, meski diujung berbeda pendapat diakhirnya. Tetapi sejatinya mereka setuju, termasuk partai politik yang menolak,” tandas Fahri.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu. Sebanyak 7 fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walkout dari Ruang Paripurna sebbagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. Sedangkan Fraksi PKS memilih diam ditempat dan mengamini pengesahan UU tersebut, meskipun menolak menandatangani persetujuan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Omnibus Law Ditolak di Mana-mana, Fahri Beri Nasihat ke Pemerintah

, , , , , , , ,

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin bisa mengambil pelajaran besar dari aksi penolakan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law secara serentak di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia. Niat baik pemerintah, menurut dia, tidak dimengerti publik dengan adanya penolakan di mana-mana.

“Saya kira ada pelajaran besar yang harus dipetik hari-hari ini karena maksud baik kadang dikotori oleh adanya maksud-maksudnya yang tidak baik. Maksud baik akhirnya bercampur dengan maksud yang tidak baik sehingga menjadi keruh dan akhirnya rakyat menolak,” kata Fahri kepada wartawan, Jumat 9 Oktober 2020.

Menurut Fahri, Omnibus Law adalah UU yang unik termasuk dalam penamaannya dalam bahasa Indonesia disebut sebagai UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja lanjutnya, mengatur semua kegiatan perekonomian dan lapangan pekerjaan.

“Siapa yang tidak mau lapangan kerja tercipta, siapa yang tidak mau bekerja, siapa yang tidak mau punya penghasilan, ngasih makan keluarga dan anak-anak? Siapa sih yang tidak mau, semuanya ingin kerja. Lalu kenapa UU yang maksudnya baik ditolak semua orang?” kata Fahri

Fahri menilai banyaknya aksi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja karena pemerintah sejak awal menutup-nutupi isi yang tercantum dalam Omnibus Law tersebut. Pemerintah tidak mengkomunikasikan kepada publik hingga disahkan pada Senin 5 Oktober 2020.

“Kalau pemerintah menyatakan ini semua baik maka sejak awal akan dikomunikasikan. Orang harus diberi tahu hal-hal yang tercatum dalam UU ini dan pasti semua akan menerima. Karena sekali lagi tidak ada orang yang tidak mau kerja, tidak ada orang yang tidak ingin kehidupannya menjadi baik dengan bekerja dan terlibat dalam kegiatan perekonomian,” ujar Fahri.

Fahri menegaskan, sejak awal pemerintah tidak terbuka soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, sehingga publik mengesankan UU ini tidak berpihak kepada rakyat. Publim menilai UU ini berpihak kepada pengusaha, kelompok dan golongan tertentu saja yang ingin mengusai perekonomian Indonesia.

“Kalau kata alm WS Rendra, maksud baik saudara untuk siapa? Maksud baik saudara ada di pihak yang mana? Pertanyaan-pertayaan ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan dari awal,” ujar Politikus Partai Gelora ini.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk secara terus-menerus memberi penjelasan ke publik di tengah maraknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak UU Cipta Kerja. Pemerintah menurutnya, harus bisa meyakinkan publik bahwa UU Cipta Kerja ini berpihak kepada rakyat, bukan berpihak kepada yang lain.

“Ini waktu yang tepat berbicara dengan masyarakat, waktu berbicara kepada rakyat agar maksud baik kita, maksud baik pemerintah itu diketahui rakyat. Dan maksud baik itu ada di pihak rakyat,” ujar Fahri.

Link terkait:

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1310386-omnibus-law-ditolak-di-mana-mana-fahri-beri-nasihat-ke-pemerintah

Sumber: Viva

Partai Gelora Dukung Tamba-Ipat di Pilkada Jembrana 2020

, , , , , ,

BALI – Pasangan calon bupati dan wakil bupati I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba-Ipat) mendapat suntikan dukungan dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora).

Partai baru ini siap memberikan dukungan pada pasangan calon nomor urut dua untuk memenangkan pilkada Jembrana 9 Desember mendatang.

Adanya tambahan dukungan Partai Gelora tersebut, sudah ada 14 partai politik mengusung dan mendukung Tamba-Ipat.

Dengan dukungan Partai Gelora tersebut, sudah ada 14 partai politik mengusung dan mendukung Tamba –Ipat.

Dukungan Partai Gelora tersebut disampaikan langsung Mudjiono, selaku ketua DPW Provinsi Bali didampingi jajaran pengurus Partai Gelora DPD Jembrana, Kamis (8/10).

Menurut Mujiono, dukungan terhadap Tamba-Ipat untuk pilkada Jembrana berdasarkan pertimbangan bahwa Partai Gelora secara prinsip sudah menjadi partai resmi sejak sah menjadi badan hukum dengan penyerahan SK Menteri Hukum & HAM pada 2 Juni 2020 lalu.

Disamping itu, pengurus pusat memberikan kebebasan pada masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada untuk memberikan dukungan, termasuk untuk Pilkada Jembrana.

“Jadi tidak ada intervensi sedikitpun dari pusat. Jadi kemauan masyarakat dan struktur partai yang diakomodir untuk memberikan dukungan pada calon bupati dan wakil bupati yang akan mau,” ujarnya.

Dukungan pada calon bupati dan wakil bupati, lanjutnya, merupakan sebuah momen penting bagi partai politik. Sebagai partai politik, karena ada agenda Pilkada jika tidak terlibat maka kerugian bagi partai politik.

“Partai Gelora, hampir 70 persen ditingkat kabupaten dan kota mengikuti. Sedangkan di Bali, dari enam kabupaten dan kota sudah tiga kabupaten dan kota, termasuk Jembrana,” terangnya.

Meski partai baru, Partai Gelora sudah memiliki struktur pengurus hingga tingkat desa. Sehingga, Partai Gelora siap memaksimalkan Pilkada Jembrana sukses berlangsung dan aman dan damai. Partai Gelora ingin mensukseskan Pilkada agar jangan sampai terlalu banyak yang golput.

“Kita ingin partisipasi masyarakat pada Pilkada tinggi. Perlu digaris bawahi, siapapun yang bisa memobilisasi kehadiran pemilih ke TPS, maka itulah yang akan memenangkan pemilihan,” tegasnya.

Dukungan terhadap Tamba-Ipat pada prinsipnya untuk berpartisipasi memajukan Jembrana. Karena dalam mengelola sebuah daerah harus bersinergi, kolaborasi. Tidak bisa hanya dikelola oleh satu kelompok atau golongan tertentu saja.

“Kita berkoalisi dengan siapa saja, terpenting bagaimana muncul kesadaran dari calon untuk mengajak bersama-sama membangun kabupaten Jembrana,” terangnya.
Sementara itu menurut Nengah Tamba, dengan dukungan dari Partai Gelora semakin optimis bisa memenangkan Pilkada Jembrana. Dukungan dari Partai Gelora ini, karena melihat visi dan misi dari TambaIpat yang akan memajukan Jembrana.

“Dukungan Partai Gelora ini suntikan dukungan yang luar biasa. Karena Partai Gelora sudah melihat bahwa pasangan Tamba-Ipat akan menang,” terangnya.

Tamba menyambut baik dukungan dari Partai Gelora, sehingga dengan dukungan tersebut menambah suntikan dukungan dari partai politik di Jembrana menjadi 14 partai politik pada Tamba–Ipat, sehingga dukungan masyarakat akan bertambah.

“Partai Gelora memiliki kader militan dan struktur partai hingga tingkat desa yang siap memenangkan Tamba-Ipat,” ungkapnya.

Link terkait:

https://radarbali.jawapos.com/read/2020/10/08/218038/partai-gelora-dukung-tambaipat-di-pilkada-jembrana-2020

Sumber: Radar Bali

Pemkot Bandung Ajak Partai Gelora Bersinergi dalam Segala Aspek

, , , , , ,

BANDUNG – Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana menerima audiensi para Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2020).

Dalam pertemuan itu, Yana Mulyana didampingi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Bambang Sukardi.

“Saya menyampikan permohonan maaf Bapak Walikota (Oded Muhammad Danial, red) yang belum bisa menerima DPD Gelora Bandung dikarenakan Jadwal yang sangat sibuk,” kata Yana Mulyana saat menyampaikan permohonan maaf Walikota Bandung.

Menurut Yana, DPD Partai Gelora Bandung diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam segala aspek, termasuk juga mengenai sosialisasi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gelora Kota Bandung Tekun Abdulkarim mengatakan, pertemuan ini adalah silaturrahmi pertama sejak SK DPD Gelora Bandung diterbitkan oleh DPW Gelora Jawa Barat.

“Latar belakang dari pertemuan ini adalah sebuah keinginan agar terjalin komunikasi dan kolaborasi yang sinergis. Kerjasama Pemkot Bandung dengan Partai Gelora diharapkan menjadi sinergi yang bermanfaat terutama bagi masyarakat d Kota Bandung,” kata Tekun.

Sekretaris DPD Gelora Kota Bandung Boyke Hendrasah menambahkan, pertemuan dengan Pemkot Bandung juga bisa meningkatkan kualitas pemahaman politik dan menjalin tali silaturahmi dengan pembina partai politik Kota Bandung.

Dalam pertemuan dengan Pemkot Bandung ini, Ketua dan Sekretaris Kota Bandung didampingi para Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara.

Adapun Wakil Ketuanya adalah Erin Riswanto, Henda Suhendar, Imas Rohilah, Darmawansyah dan Engkus Koswara. Sementara Wakil Sekretarisnya, yakni Ade Subhan, dan Wakil Bendaharanya Dewi Lizna.

Fahri Hamzah Sebut MK Bisa Anulir Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law

, , , , , , ,

JAKARTA – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020, menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai sangat memberatkan kaum buruh.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah berpendapat, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan semua isi undang-undang tersebut.

Dikatakan Fahri, Omnibus Law itu dianggap melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RUU Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, UU Cipta Kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja iti juga dinilai merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini menambahkan, MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew.

“Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” pungkasnya.

Link terkait:

https://nasional.okezone.com/read/2020/10/07/337/2289898/fahri-hamzah-sebut-mk-bisa-anulir-isi-uu-cipta-kerja-omnibus-law

Sumber: Okezone

Fahri Hamzah: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja

, , , , , , , ,

JAKARTA – Konstitusi (MK) bisa membatalkan semua isi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020. Karena, Omnibus Law itu dianggap melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RUU Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar kontstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Dia berpendapat, UU Cipta Kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja iti juga dinilai merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini.

Fahri mengaku tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang lebih mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.

“Mohon maaf, penasehat hukum dan tata negaraya Pak Jokowi kurang pintar. Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi. Ini Pak Jokowinya yang nggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi. Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya,” kata Fahri.

Menurut dia, jika UU Cipta Kerja ini nantinya dibatalkan secara keseluruhan oleh MK, maka bisa menimbulkan kekacauan pada aturan lain yang terkait. Sebab, Omnibus Law itu bukan tradisi Indonesia dalam membuat regulasi, sehingga akan sulit diterapkan.

MK sebagai penjaga kontitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, apabila ada judicial rewiew. “Kalau di judicial rewiew di Mahkamah Kontititusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,” katanya.

Karena itu, Fahri berharap agar Presiden Jokowi tidak otoriter dalam menerapkan UU Cipta Kerja. Kata dia, Jokowi harus mengumpulkan semua pihak duduk satu meja dan berbicara mengenai UU Cipta Kerja, sehingga publik bisa memililiki pemahaman yang sama dengan pemerintah.

“Itu bisa disiasati. Tidak usah menjadi otoriter kalau sekedar mengajak rakyat berpatispasi dalam pembangunan. Tidak perlu otoriter, ajak semua ngobrol agar memahami kepentigan untuk akselerasi kita. Saya kira semua akan ikut mendukung,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu melibatkan DPR sejak awal dalam menuntaskan permasalahan Omnibus Law. Cukup panggil seluruh stakeholder terkait selesaikan secara sepihak di internal pemerintah, dan tidak perlu menerebos banyak UU.

“Kalau ada aturan baru yang tidak melanggar hukum tentu akan didukung oleh publik. Enggak usah ajak DPR, enggak perlu repot-repot begini. Omnibus Law itu nanti akan dihajar terus karena bertentangan dengan publik dan buruh. Kasihan Pak Jokowi nanti diakhir jabatannya,” pungkasnya.

Link terkait:

https://nasional.sindonews.com/read/188742/12/fahri-hamzah-mk-bisa-batalkan-total-isi-uu-cipta-kerja-1602054618

Sumber: Sindonews

Fahri Hamzah: MK Berpotensi Batalkan Seluruh Pasal UU Cipta Kerja

, , , , , , ,

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, berpotensi dibatalkan seluruh isinya oleh Mahkamah Konstitusi ( MK).

Penyusunan sebuah UU, menurut dia, harus mengikuti kaidah yang telah berlaku. Dalam hal ini, sebuah beleid baru tidak boleh serta-merta menghapuskan suatu aturan yang telah diatur di dalam peraturan lainnya.

“Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi. Karena prinsipnya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang (lain), itu tidak boleh,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menjelaskan, UU Cipta Kerja yang proses penyusunannya dikebut oleh pemerintah dan DPR bukanlah sebuah aturan revisi, melainkan aturan baru yang dibuat dengan cara menerobos banyak aturan yang ada.

Menurut dia, jika memang ada aturan di dalam peraturan lain yang dianggap kurang tepat, maka mekanisme yang bisa dilakukan pemerintah yaitu dengan menerbitkan revisi atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai perppu dan diuji di DPR,” imbuh Fahri.

Lebih jauh, ia mengatakan, sejumlah klausul di dalam UU Cipta Kerja juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Ini bukan open policy, tapi legal policy. Undang-Undang Cipta Kerja dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat, sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Fahri.

DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju. Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.

Link terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/14570271/fahri-hamzah-mk-berpotensi-batalkan-seluruh-pasal-uu-cipta-kerja?page=all

Sumber: Kompas

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X