Tag: Pemilu Terbuka

Anis Matta Beri Apresiasi Khusus kepada MK atas Putusan Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

, , , , , , ,

Partaigelora.id – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan putusan untuk mempertahankan sistem proporsional pemilu terbuka yang digunakan sebagai sistem dalam Pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023).

Putusan MK itu juga menjawab keraguan berbagai pihak yang sebelumnya menduga-duga, bahwa MK akan membuat putusan pemilu menjadi tertutup dalam putusan gugatan sistem pemilu.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya atas keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Menurut Anis Matta, putusan MK mengenai sistem terbuka ini sangat menggembirakan dan melegakan hati semuanya sebagai peserta pemilu 2024.

“Keputusan MK ini juga membawa satu makna, yaitu pengokohan demokrasi yang telah berlangsung dalam kurun waktu hampir seperempat abad reformasi sejak tahun 1998 yang lalu,” katanya.

Putusan mengenai pemilu terbuka yang didukung oleh 8 Hakim Konstitusi, minus Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, kata Anis Matta, adalah bertujuan untuk menjaga kesinambungan dan kehidupan demokrasi Indonesia.

“Sekali lagi skor 8-1 Hakim MK ini, juga menunjukkan bahwa arus utama dalam pemikiran para Hakim MK ini benar-benar berorientasi pada menjaga kesinambungan dari kehidupan demokrasi,” katanya.

Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor 7 dalam Pemilu 2024 ini menilai, putusan MK soal sistem pemilu terbuka ini telah memperkokoh keberadaan MK dan mementahkan berbagai tudingan isu miring terhadap para Hakim MK selama ini.

“Putusan ini sekaligus memperkokohnya MK dan membuatnya lebih solidnya para Hakim MK. Sekali lagi, terima kasih karena MK telah membuktikan, bahwa mereka benar-benar menjaga dan mengkokohkan demokrasi kita, tidak seperti dituduhkan beberapa pihak sebelumnya,” pungkas Anis Matta.

Partai Gelora Nilai Putusan MK soal Pemilu Terbuka Jadi Tonggak Sejarah Demokrasi Indonesia

, , , , , , , ,

Partaigelora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik menilai putusan MK tersebut sebagai tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia.

Anis Matta menegaskan, Pemilu 2024 telah sah menggunakan sistem proporsional terbuka, setelah sebelumnya ada situasi ketidakpastian, dimana ada kemungkinan pemilu menjadi tertutup.

“Alhamdulillah… Sah! Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Menurut Anis Matta, putusan MK yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 adalah buah kerja kolaborasi dari seluruh rakyat Indonesia.

Ini adalah buah dari kerja kolaborasi rakyat Indonesia yang menghendaki agar suara mereka terwakili sebagaimana mestinya, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka.

Fahri Hamzah mengaku bersyukur 9 hakim konstitusi akhirnya memutuskan tetap mempertahankan sistem proporsional pemilu, bukan pemilu tertutup.

“Hari ini kita bersyukur, bahwa akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Menurut Fahri, sistem terbuka adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam berdemokrasi. Bahkan menjadi satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya.

Sebab, tanpa keterbukaan di dalam memilih seorang pemimpin, maka kita tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka.

“Alhamdulillah …! Demokrasi menang!. Jadi hari ini, kita merayakan satu kemenangan. Hari bersyukur kemenangan demokrasi,” katanya.

Wakil Ketua DPR Periode 2024-2019 ini berharap MK tidak saja menjadi pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution), tapi juga menjadi pengawal demokrasi (The Guardian of Democrazy)

“Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul betul menjadi tidak saja The Guardian of The Constitution tapi juga The Guardian of Democrazy,” pinta Fahri, caleg Partai Gelora dari Dapil NTB I ini.

Dalam kesempatan ini, Fahri menyampaikan ucapan selamat kepada rakyat Indonesia selaku pemilik suara Pemilu 2024, bahwa pemilu tetap terbuka, tidak tertutup.

“Selamat kepada seluruh Rakyat Indonesia, khususnya pemilik suara pada Pemilu 2024 yang akan datang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor urut 7 di Pemilu 2024 ini.

Sedangkan Mahfuz Sidik mengatakan, putusan MK yang mempertahakan sistem proporsional terbuka ini sebagai langkah maju yang akan meningkatkan partisipasi publik.

Selain itu, juga akan mendorong pluralisme politik dan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan negara.

Mahfuz menilai sistem proporsional terbuka akan membantu menciptakan wakil-wakil rakyat yang lebih representatif dan akuntabel.

Dengan sistem ini, pemilih dapat memilih kandidat individual yang mereka yakini dapat mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik, bukan hanya memilih partai politik secara keseluruhan.

“Ini akan meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilih mereka dan mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi dalam sistem proporsional tertutup,” ujar Mahfuz Sidik.

Partai Gelora, kata Mahfuz, juga menyoroti manfaat sistem proporsional terbuka dalam mendorong partai-partai politik untuk lebih berkomunikasi dengan konstituennya.

Kandidat-kandidat yang ingin terpilih akan terdorong untuk lebih dekat dengan rakyat, memahami aspirasi mereka, dan merancang program kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah pemilihan mereka.

“Ini akan memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih serta memperkuat akar rumput demokrasi di Indonesia,” terangnya.

Mahfuz Sidik berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi momentum positif bagi partai politik untuk memperkuat basis dukungan mereka dengan melakukan kampanye yang lebih fokus dan mendalam.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa implementasi yang tepat dari sistem ini akan memerlukan kerja keras dari semua pihak, termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat sipil.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dan melaksanakan sistem proporsional terbuka dengan transparansi dan keadilan.

Dirinya berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi landasan bagi demokrasi yang lebih kuat dan representatif di Indonesia, serta membuka pintu bagi perkembangan politik yang lebih dinamis dan inklusif.

Dengan keputusan MK ini, menurut Mahfuz, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 dapat diharapkan membawa perubahan positif dalam tata kelola politik Indonesia, memperkuat partisipasi publik, dan memperkuat legitimasi perwakilan rakyat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyatakan, pemilu legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis siang (15/6/2023).

MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Diketahui, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah Pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon masing-masing adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR RI dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Daripada Putuskan Pemilu Tertutup, MK Lebih Baik Buat Putusan Pemilu Berbasis Distrik Kabupaten/Kota

, , , , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyampaikan putusan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tertutup, dalam putusannya yang akan dibacakan pada Kamis (15/6/2023).

Sebab, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi. Sehingga Fahri Hamzah yakin MK akan memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terbuka.

“Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak,” kata Fahri Hamzah saat memberikan pengantar Gelora Talks bertajuk ‘Menyambut Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Kita, Rabu (14/6/2023) sore.

Menurut Fahri, kalaupun ada putusan sistem pemilu tertutup, kemungkinan baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029.

“Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik, di kabupaten/kota,” katanya.

Sehingga calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.

“Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah provinsi sekarang ada 38 provinsi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menegaskan, MK tetap akan memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap terbuka, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka.

“Membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam. Segelitir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi. Ini sangat berbahaya, dan menjadi alarm pengingat bagi kita semua untuk waspada di hari-hari ke depan,” katanya.

Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Amin Fahrudin mengatakan, Partai Gelora mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket apabila MK memutuskan Pemilu 2024 menjadi tertutup.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menggunakan perangkat instrumen politik hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga negara. Kita mendorong agar MK dibekukan, kalau membuat putusan tertutup,” kata Amin.

Jika putusannya adalah pemilu tertutup, kata Amin, maka MK telah memberikan penafsiran tersendiri mengenai Living Constitution terhadap aturan perundang-undangan.

“Sehingga DPR bisa menggunakan legislatif review seperti pada Perppu yang disampaikan. Putusannya bisa menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan MK tersebut,” katanya.

Amin menilai MK bisa dikatakan melanggar konstitusi, apabila dalam putusannya memutuskan Pemilu 2024 dilaksanakan tertutup. Sebab, pembuat undang-undang adalah Presiden dan DPR, bukan Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap sistem yang seharusnya harusnya open legal policy, tetapi diputuskan sistem tertutup. Maka, sekali kami mendorong DPR untuk menerapkan Living Constitution dengan legislatif review dan menggunakan Hak Angket. Kewenangan MK perlu dievaluasi, tidak sampai dibubarkan, tapi dibekukan untuk diatur lagi kewenangannya,” katanya.

Dirumuskan Ulang

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Faksi Partai Gerindra Habiburohman mengatakan, DPR akan mungkin membuat legislatif review untuk merumuskan ulang mengenai kewenangan MK.

“Kita saat ini tengah membahas revisi UU MK, apabila terjadi krisis konstitusi apabila ada keputusan berbeda, sangat mungkin DPR juga membuat legislatif review merumuskan ulang MK, nggak perlu sampai lewat Angket. Kita bisa atur ulang kedudukan MK, kewenangannya seperti apa,” kata Habiburohman.

Habiburohman menilai keberadaan MK saat ini terlalu powerfull, sehingga tugas pokok dan fungsi MK perlu dikembalikan agar sesuai dengan konstitusi.

“MK ini perlu dievaluasi kok begitu powerfull saat ini. Tapi bukan membubarkan, tapi mengembalikannya apa tugas pokok dan fungsi MK sebagaimana seharusnya dalam kesepakatan konstitusional,” ujarnya.

DPR, kata Habiburohman, menginginkan agar sistem proporsional pemilu, tetap terbuka, bukan tertutup. Sebab, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan upaya menyelamatkan demokrasi.

“Kita mengingatkan MK, kalau DPR itu punya kewenangan berdasarkan undang-undang mulai dari budgeting, pengawasan dan penyusunan undang-undang. Kewenangan tersebut, bisa kita gunakan untuk mengevaluasi MK. Tapi kita berpikiran positif, saudara-saudara kita hakim konstitusi bisa membuat keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat,” katanya.

Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra mengatakan, pasal tertutup dan terbuka di dalam undang-undang merujuk kepada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar tentang kedaulatan rakyat, sementara pasal tentang kepesertaan Pemilu yang menjadi batu uji gugatan sistem proporsional pemilu adalah pasal 22.

“Pasal 22 yang dijadikan batu uji itu tidak ada hubungan dengan tertutup terbuka, sehingga sangat tidak mungkin keputusannya menjadi putusan tertutup,” kata Yadi Surya Diputra.

Ia menilai, putusan pemilu tertutup akan membawa implikasi pada penundaan Pemilu 2024. “Dampaknya ada 24 pasal dalam UU Pemilu yang membutuhkan sikap legislasi untuk direvisi yang harus dilakukan oleh presiden dan DPR harus membuat undang-undang baru,” katanya.

“Timeline Pemilu itu sampai 14 Februari, kalau kita bahas revisi undang-undang Pemilu menjadi tertutup, tentu tidak akan cukup waktu, kecua jika Mahkamah Konstitusi menginginkan Pemilu 2024 tertunda. Saya kira putusan tertutup patut dicurigai untuk menunda Pemilu,” pungkasnya.

Partai Gelora Berharap Hakim MK Teruskan Tradisi Demokrasi Pemilu Terbuka

, , , , ,

Partaigelora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwadlkan untuk menyampaikan putusan mengenai gugatan sistem proporsional pemilu pada Kamis (15/6/2023) esok.

Putusan ini paling ditunggu oleh berbagai pihak, apakah pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap para Hakim yang mulia di MK memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup.

Sebab dalam demokrasi, apabila itu menyangkut kepentingan umum dan terkait dengan masyarakat banyak, maka semakin terbuka, artinya akan semakin demokratis.

“Kami berharap MK akan meneruskan tradisi demokrasi dan tradisi masyarakat demokrasi, serta tradisi pemilu demokratis atau demokrasi dalam pemilu. Karena sesungguhnya, kalau kita bicara tradisi demokrasi, maka tradisinya adalah masyarakat terbuka dan pemilu terbuka,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Menurut Fahri, bangsa ini tidak bisa kembali lagi kebelakang menganut paham tertutup, yakni paham otoriter dan paham masyarakat tertutup.

Karena Indonesia sudah membuka diri sebagai negara demokratis, dan hasilnya luar biasa bagi kemajuan umum, kecerdasan umum, serta menumbukan kesadaran bahwa semuanya bertanggungjawab terhadap perbaikan bangsa Indonesia ke depan.

“Jangan lagi kita menyerahkan urusan umum, urusan publik kepada segelintir orang elite Indonesia. Tetapi harus diserahkan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar semua berpartisipasi bagi kebaikan bersama,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini menganggap sistem proporsional tertutup, apalagi dalam pemilihan anggota Legialatif akan sangat membahayakan demokrasi. Pasalnya, partai akan menjadi pemegang kontrol penuh terhadap kadernya yang duduk di DPR RI maupun DPRD Kabupaten/Kota, bukan lagi rakyat.

“Sistem tertutup itu berbahaya, karena kontrol pimpinan partai kepada anggota dewan akan makin kencang. Dalam sistem proporsional tertutup, siapapun yang menjadi anggota dewan akan ditentukan penuh oleh mekanisme partai, yakni dipilih oleh ketua umum,” sebut Fahri.

Jika rakyat hanya memilih partai politik saja, kata Fahri, maka siapapun yang dipilih partai untuk menjadi anggota dewan, kontrol akan dilakukan oleh partai politik secara menyeluruh.

“Maka anggota dewan bisa disuruh diam, tidak perlu dengar rakyat. Kamu diam, dengerin ketua umum. Karena nyawamu di ketua umum, nyawamu di sekjen, maka kamu diam. Saya bilang diam kamu diam,” ujarnya.

Berbeda jika sistem proporsional terbuka, dimana dalam pemilu rakyat akan memilih secara langsung individu-individu calon anggota legislatif.

Seluruh kontrol, lanjutnya, bisa dilakukan oleh rakyat, bahkan konsekuensi elektoral bisa diterima jika performanya tidak baik saat menjabat.

“Kalau kita (pakai sistem proprosional) terbuka rakyat yang milih. Saya kalau salah nggak akan terpilih lagi oleh rakyat,” terang Fahri.

Oleh sebab itu, dalam konteks perdebatan apakah sistem proporsional tertutup atau terbuka, dan saat ini perselisihannya sudah ada di tangan majelis hakim MK, maka Fahri Hamzah menyarankan agar sistem yang berjalan nanti berdasarkan putusan hakim konstitusi adalah proporsional terbuka.

“Harus tetap terbuka, sistemnya harus terbuka,” tegas calon legislatif Partai Gelora dari Dapil NTB I ini.

Hadapi Putusan MK, Anis Matta: Partai Gelora Siapkan Dua Skenario Sistem Pemilu, Terbuka atau Tertutup

, , , , ,

Partaigelora.id – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengatakan, Partai Gelora telah menyiapkan dua skenario dalam menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem proporsional pemilu.

“Kita di Partai Gelora ini sudah pasti mendukung yang sudah ada, sistem proporsional terbuka. Tapi kan kita jauh dari jangkauan MK, kita nggak tahu keputusan apa yang akan diambil MK. Tapi sebagai partai kita menyiapkan duanya-duanya, artinya baik untuk proposional terbuka atau tertutup,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).

Menurut Anis Matta, apa yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2023 lalu, itu bukan sebuah bocoran putusan MK.

“Bocoran dari Denny Indrayana, itu bukan sebuah putusan, kita tidak tahu itu apa, karena kita tidak punya jangkauan untuk mempengrahui keputusan itu,” katanya.

Dalam pelaksanaan sistem proporsional terbuka pada Pemilu seperti sekarang, menurut Anis Matta, partisipasi individunya sekarang sangat tinggi. Artinya, kedaulautan rakyatnya tidak terganggu, terlihat dari partisipasi individunya yang kuat juga.

Tetapi, jika sistem pemilunya nanti diganti tertutup, maka yang akan berkurang secara signifikan adalah partisipasi individu. Dimana Kedaulatan partai lebih besar, dan partisipasi individu lebih rendah.

“Jadi dalam proporsional sudah terbuka partisipasi individu pasti lebih tinggi, tapi dalam proporsional tertutu, kedaulatan partai lebih besar, tapi partisipasi individu lebih rendah,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah berharap agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan sistem proporsional tertutup.

Sehingga rakyat tetap didorong untuk terus menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil mereka secara langsung.

“Mudah-mudahan saja sistem Pemilu ke depan tetap terbuka agar rakyat kita bisa dorong untuk menggunakan hak pilih nya dalam menentukan wakil mereka langsung dan tidak disabotase oleh kepentingan partai politik,” kata Fahri Hamzah.

Pemilu 2024, kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menilai adalah Pemilu paling krusial, karena akan menentuka, apakah ke depan ini sentralisasi dan oligarki akan semakin mengental atau memudar.

“Jadi wakil rakyat harus berkaca dan mengajak diri bahwa selama ini mereka terlalu melayani kehendak partai politik dan pengurusnya daripada mau melayani kepentingan rakyat yang memilihnya,” tegas Fahri.

Optimis ke Senayan

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengaku optimis Partai Gelora akan lolos ke Senayan dan mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen, apapun sistem pemilu yang akan digunakan, apakah terbuka atau tertutup.

“Insya Allah, kita optimis lolos ke Senayan. Target kita realitis yakni dapat memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Kita yakin, karena masih ada ceruk sekitar 52 persen pemilih pemula, menengah dan tua yang belum menentukan pilihan yang bisa diperebutkan,” katanya.

Saat ini, kata Anis Matta, ada pemilih pemula atau gen Z yang belum menentukan pilihan, dan akan menentukan pilihannya diakhir-akhir.

Tetapi, ceruk pemilih pemula ini menyatu dengan pemilih menengah dan pemilih tua yang juga belum menentukan pilihannya.

“Yang membedakan mereka adalah sumber kegelisahan, sumber kekecewaan dan sumber harapannya. Mereka semua gelisah dengan masa depannya, dan berharap lahirnya partai baru,” ujarnya.

Mereka ingin ada partai baru yang bisa memperjuangkan harapan mereka ini, dimana pemilih ini tersebar di seluruh kelompok umur.

“Kalau anda tidak puas dengan hidup anda, anda pasti akan berharap lahirnya partai baru. Dan kalau anda kecewa dengan parrtai sekarang, karena tidak bisa memperjuangkan hidup anda, anda pasti berharap lahirnya partai baru. Karena partai baru bisa mengubah situasi hidup anda. Artinya pemilih ini tidak menjadi pemilih tradisional, angkanya mencapai 52 persen, itu sangat besar untuk diperebutkan ceruknya,” pungkas Anis Matta.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X