Tag: Said Salahudin

Putusan MK Tak Lagi Independen, Fahri Hamzah: Partai Gelora akan Menjadi yang Terdepan dalam Menjaga Spirit Demokrasi

, , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan,  keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menjadi korban dari permainan politik, sehingga putusan yang dihasilkan tidak independen.

Hal ini setidaknya bisa dilihat dari putusan penolakan Hakim Konstitusi terhadap 30 kali gugatan uji materi (judicial review) terkait Undang-undang Pemilu yang diajukan ke MK.

“Saya tidak terlalu tertarik untuk menuntut Mahkamah Konstitusi terlalu banyak, sebab MK itu juga korban dari permainan politik sekarang,” kata Fahri Hamzah dalam Gelora Talk bertajuk ‘Menyoal Putusan MK atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas’,  yang digelar secara daring, Rabu (13/7/2022) sore.

Menurut Fahri, kamar yudikatif itu seperti MK harusnya independen, bukan justru terperangkap dalam permainan politik politisi. Saat ini, lanjutnya, aktor-aktor politik yang ingin berkuasa terus telah menyandera MK.

“Makanya saya berani mengatakan, MK adalah korban, karena saya pernah menjadi politisi, tahu betul permainan politik seperti ini,” katanya.

Karena itu, kata Fahri, publik tidak bisa berharap banyak pada MK untuk memiliki kesadaran internal untuk memperbaiki dirinya, karena telah disandera politisi.

“Jadi untuk memperbaiki MK ke depan, kita perlu elaborasi definisi negarawan agar mereka tidak mudah dipengaruhi politisi,” ujarnya.

Fahri menilai MK saat ini mendesak untuk dilakukan reformasi, karena keberadaanya telah melenceng dari tujuan awal pendiriannya, yakni sebagai penjaga konstitusi.

“MK sekarang perlu di reformasi. Kita ini terlalu romantis, sudah 30 kali ditolak, kalau sudah 30 kali, ya MK sudah disandera terus oleh politisi. Maka politisinya kita tumbangkan,” tegas Fahri.

Fahri mengatakan, Partai Gelora akan menjadi yang terdepan dalam menjaga spirit demokrasi. Dimana ruhnya adalah menjaga sirkulasi pergantian kepemimpinan yang lancar.

“Partai Gelora percaya spirit demokrasi yang sehat ditandai dengan lancarnya sirkulasi kepemimpinan di setiap level. Sehingga demokrasi kita tidak dikuasai oligarki. Kita perlu mengawal demokrasi yang mengedepankan substansi,” tandasnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan hal senada. Denny menilai sepanjang tidak ada keinginan dari oligarki di Istana dan partai politik tertentu untuk merevisi UU Pemilu, karena calon presidennya yang diusung terganjal, maka MK tetap akan menolak gugatan yang diajukan.

“Indepedensi MK sudah hilang, meski sidangnya terbuka, tidak ada yang tertutup. Itu bukan jaminan tidak ada penyimpangan dan korupsi. Itu sudah terbukti, ada hakim MK yang korupsi,” kata Denny.

Denny mempertanyakan banyaknya persidangan di MK yang tidak dilakukan pembuktian, meskipun dalam peraturan dimungkinkan.

Namun, apabila Hakim Konstitusi berpandangan telah mengetahui perkaranya dan tidak perlu ada pembuktian lagi untuk memutus suatu perkara, maka  asumsi tersebut sangat berbahaya.

“Terus ngapain ada MK, belum diperiksa sudah tahu sendiri hakimnya. Harusnya secara prosedural kita bisa debat panjang. Apakah sikap Hakim Konnstitusi itu negarawan, saya kira tidak,” tandas Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum DPD RI ini.

Jika hal itu terjadi  kasus pidana atau perdata, lanjut Denny, sikap Hakim Konstitusi yang tidak menginginkan adanya pembuktian dalam suatu perkara, sangat berbahaya.

Para tersangka atau para pihak dalam kasus perdata, bisa bisa bebas dengan asumsi yang salah hakim dalam memahami hukum tanpa disertai pembuktian.

“Kita memang sedang diuji kesabaran kita dengan logika-logika yang absurd semacam ini. Langkah formalitas,  argumentasi dan legalitas kita sedang diuji betul. Kita sudah revolusioner untuk 30 kali menguji ini, karena menghormati konstitusionalitas. Tapi saya khawatir pada titik-titik tertentu, kesabaran itu akan hilang,” tandasnya.

Tim Kuasa Hukum Partai Gelora untuk Judicial Review Said Salahudin menambahkan, proses pembuktian pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan di MK tetap diperlukan, apalagi batu uji yang dijadikan dasar gugatan berbeda dengan perkara-perkara yang sudah diputus sebelumnya.

“Saya kira MK harus memenuhi hak konstitusional pemohon agar kerugian konstitusional yang ditimbulkan dapat diketahui dan dipulihkan. Ini tidak ada penjelasan sama sekali, cuman ditolak. Putusannya konfius, membingungkan” kata Said.

Selain itu, dalam gugatan Partai Gelora, MK juga tidak membantah semua argumentasi hukum yang disampaikan pemohon, termasuk soal original intent dan batu uji yang berbeda, sehingga memiliki legal standing.

“Tapi Mahkamah sudah berpakem, bahwa perbedaan-perbedaan itu tidak bisa dijadikan alasan Mahkamah untuk menggeser pandanganya soal Pemilu serentak,” katanya.

Namun, apabila pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dalam proses pembuktian, ia yakin pandangan Hakim Konstitusi soal Pemilu Serentak akan berubah.

“Saat ini sedang dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan kembali. Tapi kita bertanya-tanya, apakah paradigma MK, apakah masih sama atau tidak, kita tidak tahu, meski MK menyatakan tidak menutup peluang untuk menguji pasal ini agar bisa menggeser pandangan hukumnya  secara fundamental mengenai Pemilu Serentak,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK RI Fajar Laksono Soeroso mengatakan, soal permohonan uji materi yang mempersoalkan keserentakan Pemilu sudah dipertimbangkan dalam putusan-putusan sebelumnya, seperti Putusan No.14 Tahun 2013 dan No.55 Tahun 2019.

“MK sudah punya penafsiran sendiri, bahwa pemisahan Pemilu itu inkonstitusional, sementara yang serentak itu konstitusional. Keputusan itu, sudah jelas sehingga MK tidak perlu lagi mendengar keterangan ahli dan saksi, karena sudah memiliki penafsiran soal Pemilu Serentak,” kata Fajar.

Putusan MK tersebut, kata Fajar, juga diperkuat dalam ketentuan pasal 54 UU No.7 Tahun 2020 yang memungkinkan Hakim Konstitusi tidak perlu mendengar keterangan ahli dan saksi ahli lebih lanjut, karena sudah memiliki pendirian yang jelas.

“Kita memahami apa yang disampaikan pemohon, bisa jadi kalau ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, pandangan Hakim Konstitusi berubah, tapi bisa juga tidak berubah. Sehingga kemudian menjadi asumsi saja,” katanya.

Karena sekedar asumsi, meski ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, jika putusannya tetap ditolak, kata Fajar, maka sama saja tidak puas seperti tidak dihadirkan dalam persidangan.

“Bagaimana membuktikan 9 Hakim itu tidak independen, karena persidangan berlangsung terbuka. MK dalam putusan soal isu konstitusional, sampai hari ini pendirianya jelas dan sudah dituangkan dalam putusan-putusan,” pungkas Fajar.

Partai Gelora Uraikan Secara Detil Kerugian Konstitusional dari Pelaksanaan Pemilu Serentak

, , , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan, mengalami kerugian konstitusional karena adanya frasa ‘serentak’ pada pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab, frasa ‘serentak’ tersebut, dimaknai sebagai pemungutan suara pada waktu yang sama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih Anggota DPR RI dan DPRD.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Said Salahudin dalam sidang lanjutan gugatan keserentakan pemilu yang diajukan Partai Gelora pada Senin (11/4/2022).

Sidang perkara No. 35/PUU-XX/2022 ini digelar secara daring, dipimpin dipimpin Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Menurut Pemohon, pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari yang sama, khususnya untuk Pemilihan Presiden dengan DPR dan DPRD, membuat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2024 didasari pada perolehan suara oleh partai politik pemilu sebelumnya yaitu 2019.

“Dalam kondisi demikian sebagai partai politik yang belum lahir pada 2019, Pemohon merasa hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD 1945 yang ingin diwujudkan melalui pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada pemilu 2024, menjadi terlanggar atau tidak terpenuhi sehingga timbul kerugian konsitusional bagi Pemohon yang hilang kesempatannya,” papar Said.

Pemohon juga mengatakan apabila Pemilihan Presiden dan anggota DPR pada Pemilu 2024 tidak dilakukan pada hari yang sama. Atau Pemilihan DPR dan DPRD diselenggarakan lebih awal, maka syarat pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 tidak didasari pada perolehan kursi partai politik DPR hasil Pemilu 2019.

“Hal ini mengingat bahwa sampai hari ini belum ada satupun partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Status seluruh partai politik hari ini adalah bakal peserta pemilu 2024, baik partai politik mantan peserta Pemilu 2019 maupun partai politik baru yang akan mengikuti Pemilu 2024. Sehingga dalam kedudukan hukumnya, sama sebagai partai politik bakal calon peserta Pemilu 2004,” ujar Said.

Sehingga semua partai politik semestinya memiliki hak dan peluang yang sama, tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda antara satu partai dengan partai yang lain yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.

“Dari uraian diatas, maka tergambar adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik secara aktual menurut penalaran yang wajar yang dapat terjadi atau akan dialami oleh pemohon. Dimana sebagaiamana dijelaskan memperlihatkan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstititusional yang dialami dengan berlakunya pasal 167 ayat 3 dan 341 ayat 1 UU Pemilu,” tegasnya.

Said menegaskan, Partai Gelora tidak menggugat ambang batas pencalonan presiden. Dengan begitu, permohonannya berbeda dengan Partai Ummat yang telah dinyatakan ditolak gugatannya oleh MK, karena bukan peserta pemilu 2019.

“Batu uji yang kami ajukan berbeda dengan yang digunakan dalam uji materi yang pernah diputus Mahkamah. Pengujian kita pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1. Berdasarkan pasal 60 ayat 2 UU MK MK jucto 78 ayat 2 PMK Nomor 2/2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian UU dapat diajukan pengujian sepanjang menggunakan dasar konstitusional yang berbeda sehingga permohonan pemohon tidak nebis in idem,” jelasnya.

Pemohon lantas meminta MK menyatakan frasa ‘serentak’ pada 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden terhitung sejak Pemilu 2024 tidak dilaksanakan pada hari yang sama, dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah penetapan perolehan kursi DPR RI.

Karena itu, berdasarkan uraian diatas, maka pemohon memiliki legal standing. Pemohon juga telah menguraikan secara terperinci mengenai subyek hukum pemohon, sebagai partai politik yang telah resmi menjadi badan hukum berdasarkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutus permohonan pemohon. Oleh sebab itu semua petitum bisa dikabulkan dan langsung dieksekusi,” tegas Said.

Fahri Hamzah, Kuasa Hukum Pemohon lainnya mengatakan, Partai Gelora seperti merasa ditantang untuk mencari argumen dan teori guna menyakinkan Majelis bahwa permohonan yang diajukan berbeda dengan lainnya yang pernah diputus MK dalam permohonan yang sama.

“Pada persidangan yang lalu, kami mengucakan terima kasih atas koreksi yang diberikan Majelis. Kami merasa ditantang pada waktu itu, untuk mencari argumen menyakinkan Majelis. Mencari teori atau perbandingan, tidak saja penyelenggaran pemilu, tapi juga praktek penyelenggaraan negara,” kata Fahri Hamzah.

Fahri menegaskan, permohonan yang diajukan Partai Gelora bertujuan untuk menyelamatkan praktek ketatanegaraan yang konstitusional, khususnya penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi kita.

“Kita juga menjaga nyawa manusia yang pada Pemilu 2019 lalu, memang sudah nampak begitu banyak korban. Kita ingin menyakinkan Majelis, bahwa magnet pada masa lalu perlu kita koreksi demi keselamatan demokrasi kita dan keselamatan manusia Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Dalam uji materi UU Pemilu tentang keserentakan Pemilu ini, Fahri Hamzah yang semula menjadi pemohon, tidak lagi menjadi pemohon, Pemohon atau prinsipal adalah Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menjadi Kuasa Hukum Pemohon bersama Kuasa Hukum baru lainnya, Said Salahudin. Sehingga total kuasa hukum pemohon menjadi 8 orang dari sebelumnya 6 orang.

Terkait sidang tersebut, Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan Majelis akan memeriksa permohonan pemohon dalam rapat permusyawaratan hakim untuk diputuskan bisa dilanjutkan atau tidak.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X