Partaigelora.id-Pakar Kebijakan Publik yang juga Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPP Partai Gelora Indonesia Yadi Surya Diputra memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI.
Ia menyoroti tiga isu krusial terkait RUU Perampasan Aset saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Selasa (27/10/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Menurut dia, isu pertama berkaitan dengan aturan penambahan kekayaan secara tak wajar bagi penyelenggara negara. Narasi tersebut seolah membangun stigma negatif terhadap seluruh pejabat publik.
Suryo, sapaan akrab Yadi Surya Diputra, lantas membandingkannya dengan sistem di Amerika Serikat, di mana pejabat publik diwajibkan melepaskan seluruh bisnisnya terlebih dahulu.
Sehingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimulai dari nol. Hal ini dinilai lebih mudah diukur.
“Sementara kita di Indonesia, PNS dan pejabat politik boleh berbisnis, sehingga LHKPN menjadi susah ukurannya,” tegas Suryo
Isu kedua, lanjut dia, menyangkut norma perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan (non-conviction-based asset forfeiture). Adapun isu ketiga berkaitan dengan beban pembuktian terbalik, di mana pihak pendalil tidak dibebankan kewajiban pembuktian.
Ia menambahkan,, perdebatan dan pembahasan mengenai isu perampasan aset ini sejatinya telah bergulir di Indonesia selama 18 tahun tanpa kepastian tuntas.
Suryo menegaskan, bahwa ndonesia sebetulnya sudah memiliki aturan hukum untuk perampasan aset hasil kejahatan. demikian disampaikan Peneliti Kebijakan Publik yang juga Yadi Surya Diputra.
Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi ini mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Narkotika, sudah mengatur perampasan aset tersebut.
Namun pengaturan dalam sejumlah undang-undang itu baru bisa merampas aset hasil pidana ketika sudah melalui putusan pengadilan.
“Indonesia punya peraturan tentang perampasan aset. Tidak benar, jika ada yang mengatakan bahwa Indonesia tidak punya peraturan tentang beban pembuktian terbalik,” katanya.
ia menjelaskan aturan hukum yang ada sudah mengatur bahwa penetapan TPPU dan perampasan aset harus melalui pintu masuk predicate crime (tindak pidana asal) terlebih dahulu.
Maka dari itu, menurut dia, negara tidak bisa memasuki kehidupan pribadi warga negara secara sewenang-wenang.
Kepada Komisi III DPR RI, Suryo meminta agar pembentukan undang-undang baru bukan dilakukan hanya karena desakan dan kemarahan publik semata tanpa ketelitian mendalam.
Menurut dia, pembentuk undang-undang tidak boleh bersikap labil dalam melihat situasi hukum.
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset akan sangat berbahaya jika tidak diteliti dengan baik. Hampir seluruh negara, kata dia, tidak ada yang performa pemulihan asetnya betul-betul baik.
“Jangan lagi kita membuat satu undang-undang yang lahir dari kemarahan seperti kita membentuk undang-undang KPK karena itu adalah era transisi dis-trust publik. Kita kemudian memberikan begitu penuh konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan itu pasti terjadi mal-administrasi,” katanya.

No comments