RUU Perampasan Aset Bawa Pesan untuk Miskinkan Koruptor

Partaigelora.id-Praktisi hukum sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Regulasi Organisasi DPP Partai Gelora Indonesia Amin Fahrudin menyebut, bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset membawa pesan kepada masyarakat bahwa koruptor memang harus dimiskinkan.

Hal ini ia sampaikan pada saat memberikan masukan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/10/2026) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

“Salah siapa anda korupsi, gitu kan? Maka anda layak dimiskinkan. Ini harus menjadi message (pesan) kepada publik, Pak, bahwa RUU Perampasan Aset ini ingin memiskinkan koruptor,” kata Amin.

Tindak pidana korupsi diketahui merupakan salah satu dari 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Menurut Amin, apabila RUU Perampasan Aset diterapkan secara serius, profesional, dan konsisten, maka tujuan memberi efek jera kepada koruptor dapat tercapai.

“Capek-capek korupsi, ternyata segitu juga nilai yang harus dikembalikan kepada negara,” ucapnya.

Selain itu, menurut Amin, penerapan RUU Perampasan Aset secara tepat juga akan memberi detterence effect atau efek jera bagi seseorang supaya terhindar dari tindak korupsi.

“Mereka akan berpikir seribu kali pak, karena begitu melakukan, tidak hanya harta berkaitan langsung yang akan disita, yang akan dirampas, menjadi milik negara, tapi harta yang tercemar pak,” kata Amin.

Amin melanjutkan melalui konsep Non-Conviction Based (NCB) yang menjadi salah satu pembahasan dalam RUU Perampasan Aset, maka harta tercemar dari si koruptor dapat juga tersita.

“Ya, kan? Konsep NCB [Non-Conviction Based] itu kan, Pak. Tidak hanya harta yang hasil atau sarana, tapi yang tercemar, Pak. Nah, yang tercemar ini kan subjektif,” ucapnya.

Amin sebenarnya mengusulkan penerapan Non-Conviction Based (NCB) yang menjadi pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya dilandasi proses criminal proceeding.

Mengutip dari situs Kementerian Keuangan, Non-Conviction Based (NCB) merupakan perampasan aset in rem atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Istilah ini diperkenalkan secara resmi oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Namun, menurut Amin, konsep NCB ini justru harus diikuti dengan criminal proceeding atau proses pemidanaan. Hal ini supaya jelas mencegah terjadinya politisasi sebab pelaku yang disita asetnya benar melakukan perbuatan pidana.

“Makanya, saya melihat di dalam RUU ini, meskipun nanti NCB [Non-Conviction Based] ini diberlakukan, tapi basisnya itu adalah criminal proceeding, proses peradilan pidana, ya kan? Itulah yang saya bilang di awal bahwa ini secara delik formilnya itu dibikin limitatif. Saya sepakat, sangat cocok itu, Pak, sehingga tidak liar. Jadi siapa yang menjadi target itu tidak bisa dipolitisasi. Karena basisnya itu kesalahan, basisnya itu adalah perbuatan pidana, ya kan?” jelas Amin.

Menurut Amin, konsep NCB juga diharap menjadi solusi atas penerapan penyitaan yang inkonsisten selama ini. Ia mencontohkan korupsi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang menurut laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negaranya mencapai 22,7 triliun. Namun, setelah putusan pidana, uang penggantinya hanya sebesar 18 triliun.

“Artinya ada selisih sekitar 4,7 triliun,” kata Wasekjen Bidang Regulasi Organisasi Partai Gelora ini.

Selain itu, ia mencontohkan kasus korupsi lainnya, seperti e-KTP dan Garuda yang menunjukkan ketimpangan antara nilai yang dikorupsi dengan nilai pengembaliannya.

“Tadi kalau kita jumlah [kasus korupsi yang dicontohkan], itu hampir dari tiga kasus ini saja sudah hampir 15 triliun, Pak. Itu bisa dikejar pakai NCB dan mengejar NCB-nya, Pak, ya menggunakan instrumen NCB,” jelas Amin.

Selain itu, menurut Amin, melalui NCB ini, nilai aset yang disita mendekati dengan nilai kerugian yang sebenarnya, maka pemidanaan akan efektif.

“Kalau kerugiannya ini disita oleh negara nilainya sama atau mendekati, maka tujuan pemidanaannya itu menjadi apa namanya, efektif, ya kan? Tapi kalau korupsinya 10 triliun, yang disita hanya 1 triliun, itu kan tidak efektif, Pak. Negara tetap rugi 9 triliun, Pak Jenderal. Ya, kan?” ucap Amin.

Ia menambahkan, iLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dapat dimanfaatkan sebagai dasar penerapan pembuktian terbalik terbatas (illicit enrichment) serta beban pembuktian yang berimbang (balanced burden of proof) dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, penggunaan LHKPN sangat efektif untuk mengukur peningkatan kekayaan yang tidak wajar pada pejabat publik yang terjerat perkara korupsi.

“Yang terakhir nih, Pak. Ini kalau kita dalam proses tindak pidana korupsi, itu mungkin bisa menjadikan LHKPN sebagai dasar pemberlakuan illicit enrichment terbatas dan balanced burden of proof,” ujar Amin.

Ia mencontohkan bagaimana selisih harta yang tidak wajar dapat dihitung secara transparan melalui LHKPN dibandingkan dengan pendapatan legal, gaji, hingga warisan atau hibah yang sah.

“Kalau LHKPN tahun ini 10 miliar, 5 tahun kemudian ketika ada jabatan baru melaporkannya 100 miliar, tapi kemudian dihitung Anda sebagai pejabat publik gajinya sekian, pendapatan legal sekian, mungkin dapat warisan sekian, dapat hibah sekian, di total-total baru sekitar 20 miliar, ya kan? Angka 70 miliarnya ini bagaimana harus dipertanggungjawabkan? Nah, itu ngitung-ngitungnya itu berdasarkan LHKPN,” paparnya.

Kendati begitu, Amin mengingatkan bahwa penggunaan instrumen LHKPN tersebut hanya efektif diterapkan pada tindak pidana korupsi. 

Sementara untuk jenis tindak pidana lainnya di luar korupsi, pengukuran kekayaan tidak wajar dinilai akan sangat sulit dilakukan.

“Ini kalau di tindak pidana korupsi itu bisa, tapi kalau di tindak pidana lain, Pak, itu setengah mati,” pungkasnya.

No comments
Leave Your Comment

No comments

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X