Hindari Bahaya Risiko Total, Pelaku Bisnis Riil Didorong Bertransformasi Jadi Korporasi

Partaigelora.id –Berdasarkan data nasional, dari sekitar 64 juta unit UMKM yang beroperasi di Indonesia, kurang dari 0,44% yang telah berbentuk korporasi legal.

Mayoritas pelaku usaha riil masih mengelola bisnisnya secara perseorangan, yang kerap menjadi hambatan utama dalam pengembangan skala usaha dan pengelolaan risiko.

Hal itu menjadi sorotan sorotan utama Kajian Pengembangan Wawasan Kewirausahaan bertajuk ‘Mengapa Bisnis Riil Harus Berkorporasi?’ yang digelar secara daring pada Selasa (22/9/2026)  malam.

Kajian Pengembangan Wawasan Kewirausahaan edisi ke-15 ini,  menghadirkan menghadirkan narasumber tetap Ketua Korbid Ekonomi dan Bisnis DPP Partai Gelora, Muhammad Zuhrif Hudaya, bersama Wakil Ketua Korbid Ekonomi dan Bisnis, Arifin Wicaksono.

Dalam pemaaparannya, Wakil Ketua Korbid Ekonomi dan Bisnis DPP Partai Gelora Arifin Wicaksono menyoroti fenomena umum di kalangan pengusaha UMKM yang sering terjebak dalam peran single fighter.

Menurutnya, mengelola usaha tanpa struktur korporasi membuat pebisnis menanggung seluruh beban operasional, keputusan strategis, hingga risiko finansial seorang diri.

“Banyak pengusaha kita yang baru mencari partner atau investor saat usahanya sedang mengalami kesulitan arus kas atau pengelolaan. Akibatnya, nilai tawar (bargaining power) bisnis menjadi sangat rendah,” ujar Arifin.

Ia juga menambahkan kerap terjadinya salah kaprah dalam mencari modal. Pengusaha sering mengaku mencari ‘investor’, tetapi skema kerja sama yang dibuat menyerupai pinjaman kreditur.

Hal ini memicu konflik ketika bisnis mengalami kerugian, di mana pemodal menuntut pengembalian dana penuh layaknya utang piutang.

Lebih lanjut, diskusi ini merumuskan empat alasan strategis mengapa bisnis riil perlu segera bertransformasi menjadi korporasi:

Baca juga:

Pertama pembagian peran dan tata kelola ideal, dimana korporasi memisahkan fungsi Pemegang Saham, Dewan Komisaris (pengawas/legislatif), dan Dewan Direksi (pengelola/eksekutif).

“Keberadaan komisaris memberi pandangan menyeluruh (helicopter view) untuk mengevaluasi kinerja eksekutif secara objektif,” kata Arifin Wuicaksono.

Kedua pemisahan aset dan pembagian risiko (risk sharing), dilakukan dalam bentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), terdapat pemisahan tegas antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

“Ada tnggung jawab pemegang saham atas kerugian bisnis terbatas pada besarnya modal yang disetorkan,” katanya.

Ketiga perluasan akses modal dan jaringan, yakni bergabungnya mitra strategis atau pemegang saham baru membawa serta perluasan jaringan bisnis dan akses permodalan yang jauh melampaui kapasitas individu.

Keempat penguatan ekosistem dan rantai pasok melalui bentuk badan usaha berbentuk korporasi memiliki legalitas formal yang memudahkan kemitraan strategis dengan institusi, rantai pasok (supply chain), maupun akses ke kebijakan pemerintah.

Sedangkan Ketua Korbid Ekonomi dan Bisnis DPP Partai GeloraMuhammad Zuhrif Hudaya menekankan pentingnya edukasi bagi para pelaku usaha agar memahami instrumen investasi dan korporatisasi secara benar.

“Langkah ini diharapkan mampu mendorong bisnis skala kecil dan menengah untuk tumbuh berkelanjutan (sustain), bertransformasi dari sekadar mata pencaharian harian menjadi aset yang membangun kekayaan jangka Panjang,” kata Zuhrif.

Fenomena Gadaikan Aset Pribadi

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Korbid Ekonomi dan Bisnis DPP Partai Gelora Arifin Wicaksono memaparkan bahwa fenomena pengusaha perseorangan yang menggadaikan aset pribadi demi mempertahankan bisnis bermasalah masih sangat marak.

Ia mengupas bahaya skema total risk (risiko total) yang kerap membayangi para pelaku UMKM dan usaha mandiri di Indonesia.

“Banyak pengusaha usaha mandiri menanggung risiko totalitas. Ketika bisnis lesu, mereka menambah utang supplier hingga menjaminkan aset keluarga ke bank demi menutup operasional. Jika usaha jatuh, seluruh kekayaan keluarga ikut tergerus,” terang Arifin.

Wakil Ketua Korbid Ekonomi dan Bisnis DPP Partai Gelora ini menegaskan bahwa dengan bertransformasi menjadi korporasi berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kerugian finansial yang ditanggung para pemilik modal dapat dibatasi (limited liability) hanya sebesar porsi modal yang disetorkan ke perusahaan.

Sementara Ketua Korbid Ekonomi dan Bisnis DPP Partai Gelora Muhammad Zuhrif Hudaya merumuskan beberapa pokok bahasan penting terkait tata kelola dan pengembangan bisnis.

Yakni mengenai pemisahan hak gaji operasional dan dividen, strategi ekspansi: kapan Mmemakai redit (KUR) vs Investor?, serta skema kepemilikan berbasis lembar saham

Terkiat pemisahan hak gaji operasional dan dividen, Zuhrif  menyoroti kekeliruan umum pelaku usaha kecil yang tidak menggaji diri sendiri sebagai pengelola, namun mengambil uang langsung dari kas perusahaan secara tidak terstruktur.

Menurutnya, korporasi mewajibkan pemisahan tegas antara peran pengelola dan pemegang saham. Sebab, Pengelola/Direksi berhak menerima gaji bulanan atas kinerja operasional yang dilakukan.

Sedangkan pemegang Saham berhak menerima dividen atau pembagian keuntungan bersih perusahaan.

Adapun Pendiri (Founder), apabila bertindak sebagai penyetor modal sekaligus pengelola operasional, maka ia berhak menerima gaji sekaligus dividen.

Lalu mengenai strategi ekspansi: kapan memakai kredit (KUR) v investor?, menurut Zuhrif, menjadi tantangan pelaku UMKM skala mikro yang ingin mengembangkan usaha.

Ia kemudian memberikan panduan mengenai momentum penarikan permodalan, antara lain.

Fase pembuktian model Bisnis (pinjaman/KUR): Investor hanya akan masuk pada bisnis yang terbukti dapat diperbesar (scalable).

Pada tahap awal, pelaku usaha disarankan memanfaatkan modal mandiri atau pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membuktikan bahwa usaha tersebut dapat diduplikasi secara stabil (misalnya menambah dari 1 outlet menjadi 3 outlet).

Fase ekspansi masif (mengundang investor): Ketika konsep dan rekam jejak bisnis sudah teruji (proven), pelaku usaha dapat mendirikan badan hukum PT dan mengundang investor untuk mendanai pembukaan puluhan hingga ratusan cabang baru.

Adapun kema kepemilikan berbasis lembar saham, kata Zuhrif, dilakukan untuk mencegah potensi konflik antar-mitra usaha, korporasi mengganti sistem pembagian keuntungan secara lisan (seperti kesepakatan 50:50) menjadi sistem kepemilikan lembar saham.

“Melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembagian keuntungan bersih (dividen) dihitung secara presisi dan transparan berdasarkan jumlah lembar saham yang dipegang oleh masing-masing pemodal,” katanya.

Edukasi mengenai korporatisasi ini diharapkan mampu mengubah cara pandang para pelaku UMKM di seluruh Nusantara, dari sekadar menjalankan usaha bertahan hidup (survival mode) menjadi pembangun entitas bisnis yang profesional, aman secara hukum, dan bernilai investasi tinggi.

No comments
Leave Your Comment

No comments

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X