Korbid Ekonomi & Bisnis Partai Gelora Kupas Tuntas Strategi Investasi Emas Bagi Pemula

Partaigelora.id-Ketua dan Wakil Ketua Korbid Ekonomi & Bisnis DPP Partai Gelora Indonesia, Zuhrif Hudaya dan Arifin Wicaksono, membedah strategi kecerdasan finansial melalui investasi komoditas emas dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kewirausahaan bertajuk ‘Cara Cerdas Memulai Investasi Emas untuk Pemula (Kupas Tuntas Skema Komoditas)’ pada Selasa (2/6/2026) malam.

Kajian ini menekankan pentingnya pengalokasian pendapatan secara terstruktur serta pemanfaatan logam mulia tidak hanya sekadar penahan nilai (safe haven), melainkan sebagai instrumen pengungkit (leverage) kekayaan secara produktif.

Wakil Ketua Korbid Ekonomi & Bisnis DPP Partai Gelora Arifin Wicaksono membuka pemaparan dengan mengingatkan kembali pentingnya penganggaran (budgeting) melalui skema alokasi keuangan 60-30-10 (60% konsumsi, 30% investasi, dan 10% tabungan/sosial).

Dari porsi 30% investasi tersebut, komoditas emas batangan (logam mulia) menjadi opsi utama karena memiliki tiga keunggulan strategis:

  • Keuntungan kapital (capital gain): Kenaikan nilai tukar dalam jangka panjang yang konsisten melawan arus inflasi.
  • Likuiditas sangat tinggi: Sangat mudah diperjualbelikan di mana saja, kapan saja, dan dalam situasi darurat sekalipun.
  • Fungsi agunan (kolateral): Memiliki nilai yang diakui secara global sehingga mudah diterima sebagai jaminan pinjaman lembaga keuangan.

“Emas tidak hanya berfungsi menjaga daya beli, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara cerdas untuk memproduksi aset baru. Namun ingat, emas hanya diam menjaga nilai jika tidak diapa-apakan,” terang Arifin.

Dalam simulasinya, Arifin membandingkan hasil akumulasi aset emas dengan instrumen konvensional seperti deposito dan asuransi pendidikan (eduplan).

Dengan mengalokasikan Rp3 juta per bulan (30% dari asumsi pendapatan Rp10 juta) selama 10 tahun, nilai akumulasi emas secara historis terbukti mampu menghasilkan nilai jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito maupun hasil investasi asuransi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan skema akselerasi kekayaan melalui pemanfaatan emas sebagai agunan:

  • Momentum peluang: Saat muncul peluang bisnis atau investasi produktif berimbal hasil tinggi, pemilik tidak perlu menjual emasnya.
  • Pencairan cepat dan efisien: Emas digadaikan ke lembaga keuangan Syariah atau Pegadaian dengan nilai pencairan (Loan-to-Value) mencapai 80–90%, tanpa biaya notaris, serta proses administrasi yang cepat.
  • Imbal hasil mengunci aset: Return dari bisnis atau investasi tersebut digunakan untuk mengangsur dan menebus kembali emas yang digadaikan. Hasilnya, bisnis tetap berjalan dan aset emas utuh kembali ke brankas.

 Sementara itu, Ketua Korbid Ekonomi & Bisnis DPP Partai Gelora Zuhrif Hudaya membagikan pengalaman praktiknya dalam mengelola dan melipatgandakan emas hingga beberapa kilogram melalui metode “berkebun emas”.

Ia merumuskan empat aturan utama dalam berinvestasi emas, yakni kapan membeli, kapan menggandakan, kapan menyimpan dan kapan menjual.

Kapan membeli maksudnya membeli saat ada dana (dari porsi 30% alokasi investasi) tanpa perlu menunda atau menunggu harga turun.

Sedangkan kapan menggandakan dimaksudkan ketika terdapat peluang investasi produktif yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi dari biaya gadai.

Lalu, kapan menyimpan adalah siimpan dan diamkan aset selama tidak ada kebutuhan atau peluang produktif, serta kapan menjual dilakukan dalam kondisi kebutuhan mendesak atau darurat (force majeure).

“Status emas yang digadaikan tetaplah milik kita sepenuhnya, berbeda dengan sertifikat aset lain yang beralih status penguasannya ke bank. Melalui skema gadai produktif, kita memegang dua kekuatan sekaligus: penguasaan atas dana tunai dari hasil gadai dan hak kepemilikan atas emas tersebut,” kata Zuhrif.

Zuhrif membagikan tiga strategi utama yang telah ia praktikkannya secara langsung selama lebih dari lima tahun tiga strategi utama yang telah ia praktikkannya secara langsung selama lebih dari lima tahun.

Yakni Skema “Berkebun Emas” (Deret Akumulasi Emas), Strategi Double-Asset: Modal Usaha Tanpa Kehilangan Logam Mulia dan Opsi Sederhana Menggunakan Pinjaman Modal Kerja (KUR)

Zuhrif menjelaskan Skema “Berkebun Emas” dilakukan melaluskema perputaran gadai bertingkat yang mampu melipatgandakan penguasaan aset emas fisik secara signifikan.

Misalamn  pemilik aset  membeli 100 gram emas modal awal, kemudian mengagunkannya ke lembaga gadai resmi untuk memperoleh dana tunai (asumsi Loan-to-Value 90%).

“Dana tunai tersebut kembali dibelikan emas fisik sekitar 90 gram, lalu digadaikan kembali secara berulang hingga membentuk deret penurunan dana,” jelasnya.

Sehingga akan menghasilkkan multiplier efek kekayaan melalui perputaran berturut-turut tersebut, kepemilikan modal awal 100 gram emas dapat mengontrol hingga 1.000 gram (1 kg) emas fisik.

“Maka seiring tren kenaikan (bullish) harga emas jangka panjang, pemilik aset dapat melepas/menjual satuan emas berukuran kecil secara bertahap untuk menutup biaya administrasi, biaya simpan (ijrah), dan menebus kembali emas berukuran besar.

“Kuncinya ada pada momentum kenaikan harga emas yang melampaui biaya simpan gadai. Dari modal awal 100 gram, kita berkesempatan menguasai hingga 1.000 gram aset emas,” papar Zuhrif.

Strategi kedua Strategi Double-Asset menekankan penggunaan emas sebagai jaminan untuk mendirikan unit usaha produktif tanpa harus kehilangan kepemilikan aset dasar. Melalui tahapan operasional, yakni melakukan eksekusi strategi.

Setelah itu melakukan akusisi awal dengan engajukan pinjaman modal, lalu dikonversi seluruhnya menjadi emas batangan fisik.

Selanjutnya pencairan modal dengan menggadaikan sebagian emas untuk mendirikan atau mengalokasikan modal usaha (seperti industri kosmetik dan digital marketing).

Kemudian melakukan cover tahun pertama dengan enjual satuan emas kecil untuk menutupi biaya operasional dan cicilan tahun pertama.

Lalu, cover tahun pertama dengan melakukan langka cicilan gadai sepenuhnya ditutup oleh hasil dividen/keuntungan operasional perusahaan.

“Dalam waktu 5 tahun, pinjaman gadai lunas, emas utuh kembali ke brankas, dan perusahaannya tetap berdiri serta beroperasi menghasilkan arus kas (cashflow),” jelas Zuhrif.

Adapun strategi opsi menggunakan KUR bagi investor pemula atau pelaku UMKM yang belum memiliki kapasitas mendirikan perusahaan, menurut Zuhrif memberikan alternatif menggunakan fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman bank berbunga rendah.

“Dana pinjaman (misal Rp100 juta – Rp500 juta) langsung dikonversikan ke emas batangan. Untuk angsuran bulanan dapat ditutup secara berkala dengan menjual pecahan emas kecil. Dan di akhir masa tenor pinjaman, kenaikan nilai emas diproyeksikan meninggalkan sisa akumulasi modal (margin surplus) yang cukup besar sebagai hak milik penuh,” katanya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Korbid Ekonomi & Bisnis DPP Gelora, Arifin Wicaksono, memberikan catatan kritis terkait mitigasi risiko operasional dari strategi ini

Berdasarkan tren pasar (market trend), skema berkebun emas sangat efektif pada kondisi pasar bullish (tren naik). Jika pasar sedang mengalami koreksi (bearish), investor wajib menyiapkan dana cadangan (buffer fund) untuk menghindari risiko eksekusi agunan.

Sementara soal emas fisik vs emas digital,  Arifin menekankan keunggulan emas fisik dibandingkan emas digital untuk fungsi agunan. Emas fisik memberikan kebebasan penuh (fungible) untuk digadaikan atau dijual di mana saja, sedangkan emas digital cenderung terikat pada ekosistem platform penyedia (provider).

Terakhir mengenao legalitas Lembaga Perbankan/Gadai, ia menyarakan  untuk selalu menggunakan jasa lembaga keuangan milik negara (BUMN/BPD/BSI) atau lembaga gadai resmi terdaftar demi menjamin kepastian hukum dan keamanan agunan.

No comments
Leave Your Comment

No comments

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X