Tag: Pemisahan Pilpres dan Pileg

Partai Gelora Berharap MK Buka Ruang Debat di Persidangan agar Mengetahui Lebih Dalam Perkara Permohonan Gugatan

, , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Gelora terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal legal standing dan dasar pengajuannya diterima, tetapi Majelis Hakim menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja.

Sehingga kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat premature, karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa.

Apabila ahli dan saksi diperiksa, Fahri yakin pendirian Mahkamah mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya.

Mahkamah diyakini akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma haruslah tetap dinyatakan konstitusional, menjadi tidak konstitusional atau inkonstitusional seperti pandangan Partai Gelora.

“Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan,” kata Fahri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Fahri pun berharap, jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis Hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.

“Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?” ujar Fahri.

Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengatakan, Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk segera mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” kata Anis Matta.

Anis Matta menegaskan, gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%, yang kerap ditolak MK karena lantaran tidak memiliki legal standing dan lain-lain.

“Pada prinsipnya Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa,” katanya.

Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

“Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara. Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan,” tegas Anis Matta.

Seperti diketahui, MK menolak permohonan judicial review nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu.

MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu berbunyi, “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Sedangkan Pasal 347 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, “pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”.

Menurut MK, Partai Gelora mempersoalkan frasa “serentak” dan memohon waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama.

Namun, MK berpandangan, permohonan itu sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

“Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan frasa ‘serentak’, sehingga norma Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional,” tulis putusan tersebut.

Partai Gelora Bakal Ajukan Anis Matta sebagai Capres Apabila Gugatan di MK Dikabulkan

, , , , , , , ,

Partaigelora.id – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonensia Anis Matta mengaku heran terhadap manuver partai politik (parpol) tertentu yang tidak mencalonkan pimpinan atau kadernya sendiri sebagai calon presiden (capres), tapi justru ingin mencalonkan orang lain.

Padahal parpol tersebut, memiliki tiket untuk mengajukan capres di Pilpres 2024 mendatang. Manuver seperti ini tidak memberikan pendidikan politik yang baik, karena hanya sibuk jualan tiket capres agar bisa berkuasa lagi.

“Harusnya yang diajukan pimpinannya sendiri atau kadernya sendiri sebagai capres, bukan orang lain. Saya justru lebih respect, misalnya terhadap sikap PDIP dan PKB yang mau mencoba mengajukan pimpinan atau kadernya sendiri seperti Puan Maharani dan Muhaimin Iskandar,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Menurut Anis Matta, sikap PDIP dan PKB tersebut perlu dicontoh oleh parpol lain, meskipun berdasarkan survei elektabilitas Puan Maharani dan Muhaimin Iskandar, masih rendah dibandingkan capres lainnya.

“Tapi dengan mengajukan pimpinan sendiri atau kader sendiri, maka mesin partai akan bergerak. Kader akan merasa confident (percaya diri), karena partai mengajukan capresnya sendiri. Tapi kalau koalisi-koalisi ini, tujuannya hanya mau menjual tiket capres saja,” katanya.

Karena itu, Anis Matta heran terhadap sikap parpol yang memiliki kursi cukup, tapi justru berpikir untuk mencalonkan orang lain, bukan mencalonkan pimpinan atau kader mereka sendiri.

“Dengan sibuk bermanuver menjual tiket capres saja, menurut saya partai politik tersebut telah merusak sistem perpolitikan kita. Mereka telah merusak fungsi dasar dari pendirian partai politik itu sendiri, karena yang ada dipikiran mereka adalah politik transaksional,” tegasnya.

Anis Matta menegaskan, Partai Gelora tidak akan terlibat hiruk pikuk pembentukan koalisi dan pengusulan capres di Pilpres 2024 mendatang. Pada prinsipnya, Partai Gelora akan mengajukan pimpinan atau kadernya sendiri sebagai capres di Pilpres 2024.

“Partai Gelora masih menunggu keputusan judicial review di Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan antara Pilpres dan Pemilihan Legislatif. Jadi kita tidak akan ikut-ikutan dalam manuver pembentukan koalisi,” katanya.

Jika judicial review Partai Gelora dikabulkan MK, maka parpol yang bisa mengajukan capres adalah parpol yang memiliki kursi atau gabungan suara parpol hasil Pemilu 2024, bukan Pemilu 2019 lalu.

Dengan demikian, kata Anis Matta, pembentukan koalisi saat ini seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Semut Merah, Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya atau koalisi-koalisi lain saat ini menjadi tidak berarti.

“Kalau gugatan Partai Gelora diterima, maka Partai Gelora akan berjuang keras di Pemilu di 2024 untuk mendapatkan kursi. Partai Gelora siap memajukan capresnya sendiri, dari pimpinan sendiri atau kadernya sendiri sebagai capres. Saya siap maju sebagai capres,” tegas Anis Matta.

Anis Matta: Capres 2024 Harus Didukung dari Suara Segar Pileg 2024

, , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, capres yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024 harus didukung ‘suara segar’ perolehan suara Pileg 2024.

Bukan sebaliknya, calon presiden (capres) yang diusulkan didukung oleh ‘suara mati’ hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

“Logika sederhananya adalah kita ke restoran, kemudian kita dihidangkan ikan yang sudah mati 5 tahun yang lalu, diproses lagi sekarang. Kira-kira, apakah mau kita makan atau tidak? Harusnya yang kita makan ikan segar,” kata Anis Matta dalam Gelora Talks bertajuk “Pro Kontra Pileg dan Pilpres 2024 di Waktu Bersamaan, Apa untung dan Ruginya? yang digelar secara daring Rabu (1/6/2022) sore.

Menurut Anis Matta, maknanya adalah seorang capres 2024 sekarang pada dasarnya tidak didukung oleh suara aktual perolehan suara Pileg 2024, tetapi tetap berdasarkan suara usang hasil Pileg 2019 lalu.

“Dalam perspektif politik itu, bukan soal legal atau hukumnya saja, tetapi lebih tepatnya menafsirkan makna tentang keserentakan pelaksanaan Pemilu 2024 antara Pileg dan Pilpres tentang keserentakan,” katanya.

Karena itu, kata Anis Matta, Partai Gelora mengusulkan pemisahan Pileg dan Pilpres 2024 tidak digelar dalam waktu bersamaan, dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Supaya Presiden yang akan datang mendapatkan dukungan suara aktual dan legitimasi dari hasil perolehan suara Pileg 2024.

“Sehingga kita menentukan pelaksanaannya dimulai dengan pemilu legislatif terlebih dahulu, baru kemudian pemilihan presiden agar jaraknya tidak terlalu jauh untuk mendapatkan dasar dukungan perolehan suara untuk seorang calon presiden,” jelasnya.

Anis Matta berharap agar keinginan semua orang untuk berpartisipasi secara politik maupun sebagai kandidat sebagai capres tidak perlu dibatasi, karena kualifikasi untuk maju saja sudah berat

“Kan untuk maju tidak gampang, mestinya kayak kita lomba renang dibikin kolam lebih besar untuk partisipasi. Mau jadi caleg atau capres silahkan. Nanti akan gugur dengan sendirinya, jika tidak memenuhi kualifikasi, karena ongkosnya kan mahal. Jadi sampai tujuan itu saja sudah susah, kenapa harus dipersulit untuk berpartisipasi,” katanya.

Anis Matta menilai persyaratan untuk seorang capres juga tidak perlu dibatasi, karena ada putaran kedua yang akan menyeleksinya. Persyaratannya tidak perlu ditetapkan dengan aturan presidential treshold (PT) 20 persen, harus 0 persen.

“Tapi andaikata PT 20 persen tetap diberlakukan, dan MK terus menerus menolak gugatan 0 %, maka paling tidak pemilihannya dipisah. Jangan membuat barrier-barrier lagi, pintu masuknya saja susah. Ini pesan penting untuk MK, apakah tuntutan yang terus menerus diajukan dan ditolak itu, harus dipahami MK sebagai semangat untuk memperbaiki sistem,” tegas Anis Matta.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU akan menindaklanjuti semua ketentuan yang berlaku.

Saat ini, untuk pelaksanaan Pemilu 2024, merujuk pada UU No.7 Tahun 2027 tentang Pemilu, dan untuk Pilkada Serentak berdasarkan UU Tajin 2016 tentang Pilkada.

“Kira-kira dalam waktu sekitar 20 bulan lagi, apakah akan ada revisi UU atau tidak, kita serahkan ke pemerintah dan DPR. KPU sekarang sedang melakukan simulasi dan tahapan untuk Pemilu 2024, yang jadwalnya akan kita mulai 14 Juni 2022,” katanya.

Namun, KPU berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berkualitas, meskipun pelaksanaannya masih berdasakan pada UU No.7 Tahun 2017 sebagai rujukan seperti pada Pemilu 2019 lalu.

“Pengalaman yang buruk-buruk di Pemilu 2019 akan diperbaiki, dan kualitasnya akan kita tingkatkan. Mudah-mudahan kualitas Pemilu 2024, lebih baik lagi. Catatan-catatan, perbaikan-perbaikan dan langkah-langkah mitigasinya akan kita sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan menjelang Pemilu 2024,” katanya.

Akademi Ilmu Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, keengganan DPR merevisi UU Pemilu, karena parpol besar terjebak pada zona nyaman kekuasaan. Sehinga akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan kekuasaan usai Pemilu 2024.

“Kepentingan politik praktis membuat parpol besar tidak merevisi UU Pemilu. Mereka sengaja mempersempit ruang kompetisi. Tapi ini menjadi dilema dan menggali kuburnya sendiri, jika hasilnya di Pemilu 2024 tidak sesuai yang diharapkan,” kata Hurriyah.

Hurriyah berpandangan UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tidak hanya menyulitkan parpol baru, tetapi juga parpol lama dan menciptakan tantangan berat bagi semua pihak.

“Kita perlu mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pemilu Serentak, karena dampak kerumitan yang bakal ditimbulkan sangat besar. Efektifitas pemerintahan yang dihasilkan juga tidak bisa menjawab problem-problem yang kita dihadapi sekarang. Pemilu 2024 super kompleks, menjadi pemilu yang super eksperimental,” katanya.

Menurut dia, pemisahan Pilpres dan Pileg di Pemilu 2024 akan mendorong terjadinya efektifitas pemerintahan yang dihasilkan, serta akan memperkuat sistem presidensial, baik penguatan legislatif maupun eksekutif.

“Keserantakan Pemilu seperti sekarang ini, banyak mudharatnya dan tidak akan membawa manfaat, sehingga kita perlu mengkaji lagi untuk memberi kesempatan lebih banyak tujuan penyelenggaraan pemilu itu tercapai,” katanya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, pelaksanan Pemilu serentak awalnya bertujuan untuk menghilangkan kejenuhan publik terhadap pelaksanaan Pemilu, Pilpres maupun Pilkada yang bisa digelar setiap tahun dengan anggaran yang sangat besar.

“Kita sebenarnya ingin memberikan pendidikan politik dengan mendorong Pemilu digelar serentak agar kita tidak bertengkar terus. Menghilangkan politik identitas yang mulai ada di Pemilu 2014, berlanjut di Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Ini saja belum selesai, dan akan kita hadapi lagi di Pemilu 2024,” kata Ray Rangkuti.

Ray Rangkuti menegaskan, persyaratan PT 20 persen untuk presiden dan PT 4 persen untuk parlemen tidak sesuai yang diharapkan, harusnya aturannya yang ditetapkan 0 persen.

“Putusan MK itu hanya mengatur soal keserentakan saja. Tapi sama partai politik aturan ini dikuci dengan persyaratan parlementary treshold dan presidensial treshold yang tinggi. Jadi ini bukan bagian dari kesuksesan kita di MK,” ungkapnya.

Karena itu, Ray Rangkuti mendukung ide Partai Gelora untuk melakukan pemisahan Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 yang telah mengajukan JR ke MK.

“Kami juga mendorong dilakukan lagi revisi UU Pemilu, karena mengingat waktunya sekarang sudah mepet tidak mungkin melakukan perubahan. Maka revisi UU Pemilu tetap harus dilakukan setelah 2024,” tegasnya.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin mengatakan, MK telah menggelar dua kali persidangan usulan JR pemisahan Pilpres dan Pileg di Pemilu 2024 pada pertengahan April 2022 lalu, yang diajukan Partai Gelora

Saat ini, kata Amin, Partai Gelora sedang menunggu putusan sela dan undangan persidangan berikutnya, apakah materi gugatan tersebut bisa diterima atau tidak. Jika diterima, materi gugatannya bisa dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.

“Sebagai tim kuasa hukum, kami ingin memberikan progres. Kami sudah sudah menjalani dua persidangan, termasuk sidang perbaikan pada pertengahan April lalu. Kita belum mendapatkan undangan untuk sidang berikutnya, kita menunggu saja. Semoga ada arah yang baik, gugatan kami dikabulkan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X