Tag: Judicial Rewiew

Partai Gelora Bakal Ajukan Anis Matta sebagai Capres Apabila Gugatan di MK Dikabulkan

, , , , , , , ,

Partaigelora.id – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonensia Anis Matta mengaku heran terhadap manuver partai politik (parpol) tertentu yang tidak mencalonkan pimpinan atau kadernya sendiri sebagai calon presiden (capres), tapi justru ingin mencalonkan orang lain.

Padahal parpol tersebut, memiliki tiket untuk mengajukan capres di Pilpres 2024 mendatang. Manuver seperti ini tidak memberikan pendidikan politik yang baik, karena hanya sibuk jualan tiket capres agar bisa berkuasa lagi.

“Harusnya yang diajukan pimpinannya sendiri atau kadernya sendiri sebagai capres, bukan orang lain. Saya justru lebih respect, misalnya terhadap sikap PDIP dan PKB yang mau mencoba mengajukan pimpinan atau kadernya sendiri seperti Puan Maharani dan Muhaimin Iskandar,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Menurut Anis Matta, sikap PDIP dan PKB tersebut perlu dicontoh oleh parpol lain, meskipun berdasarkan survei elektabilitas Puan Maharani dan Muhaimin Iskandar, masih rendah dibandingkan capres lainnya.

“Tapi dengan mengajukan pimpinan sendiri atau kader sendiri, maka mesin partai akan bergerak. Kader akan merasa confident (percaya diri), karena partai mengajukan capresnya sendiri. Tapi kalau koalisi-koalisi ini, tujuannya hanya mau menjual tiket capres saja,” katanya.

Karena itu, Anis Matta heran terhadap sikap parpol yang memiliki kursi cukup, tapi justru berpikir untuk mencalonkan orang lain, bukan mencalonkan pimpinan atau kader mereka sendiri.

“Dengan sibuk bermanuver menjual tiket capres saja, menurut saya partai politik tersebut telah merusak sistem perpolitikan kita. Mereka telah merusak fungsi dasar dari pendirian partai politik itu sendiri, karena yang ada dipikiran mereka adalah politik transaksional,” tegasnya.

Anis Matta menegaskan, Partai Gelora tidak akan terlibat hiruk pikuk pembentukan koalisi dan pengusulan capres di Pilpres 2024 mendatang. Pada prinsipnya, Partai Gelora akan mengajukan pimpinan atau kadernya sendiri sebagai capres di Pilpres 2024.

“Partai Gelora masih menunggu keputusan judicial review di Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan antara Pilpres dan Pemilihan Legislatif. Jadi kita tidak akan ikut-ikutan dalam manuver pembentukan koalisi,” katanya.

Jika judicial review Partai Gelora dikabulkan MK, maka parpol yang bisa mengajukan capres adalah parpol yang memiliki kursi atau gabungan suara parpol hasil Pemilu 2024, bukan Pemilu 2019 lalu.

Dengan demikian, kata Anis Matta, pembentukan koalisi saat ini seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Semut Merah, Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya atau koalisi-koalisi lain saat ini menjadi tidak berarti.

“Kalau gugatan Partai Gelora diterima, maka Partai Gelora akan berjuang keras di Pemilu di 2024 untuk mendapatkan kursi. Partai Gelora siap memajukan capresnya sendiri, dari pimpinan sendiri atau kadernya sendiri sebagai capres. Saya siap maju sebagai capres,” tegas Anis Matta.

Gugat Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Partai Gelora Indonesia Uji Materi UU Pemilu

, , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengajukan uji materi (judial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal yang diuji materi adalah pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1)

Gugatan tersebut, diajukan pada Kamis (24/2/2024) dengan Nomo:r 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs resmi Mahkamah Kontitusi.

Uji materi diajukan oleh Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Wakil Ketua Umum Fahri hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.

Partai Gelora berharap agar Pemilu 2024 tidak digelar serentak, karena ada preseden buruk pada pemilu 2019 adanya kematian sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS.

Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 lalu, menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.

“Ancaman tersebut kita rasakan belakangan ini, dimana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif,” kata Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia dalam keteranganya, Jumat (25/2/2022).

Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan UU Cipta Kerja pada November 2020 lalu, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan dan sebagainya.

Secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK., karena menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), sehingga berujung pada revisi.

Menurut Amin, proses legislasi yang mengikuti kemauan eksekutif juga terjadi pada pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 18 Januari 2022.

Penyusunan UU tersebut tercepat, yakni selama 25 hari berlangsung saat masa reses dan diselesaian dalam waktu 42 hari, tanpa melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan UU.

“Ini menjadi bukti nyata betapa proses legislasi sebagai salah satu fungsi DPR tidak dijalankan dengan baik. DPR tunduk pada pesanan eksekutif,” katanya.

Karena itu, lanjut Amin, dari akar persoalan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), yang juga akan diterapkan pada Pemilu 2024 ini, telah menciptakan berbagai persoalan.

Sebab, Pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih berfokus pada pemilihan presiden. Hal ini bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019, dimana suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38% (3.75.905 suara).

Sementara suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12% (29.710.175 suara) dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02% (17.503.393 suara).

“Pemilu serentak memecah perhatian pemilih dimana perhatian lebih tertuju pada pemilihan presiden dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD. Pemilih datang pada bilik suara yang sama namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg,” ujarnya.

Partai Gelora menilai kenyataan ini, jelas merugikan bagi keberlangsungan demokrasi kita. Anggora legislatif yang terpilih bisa jadi adalah residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres.

“Dampaknya kita rasakan saat ini dimana DPR tidak mampu mengimbangi presiden dalam proses jalannya pemerintahan. Presiden dapat melaksanakan kehendaknya secara bebas dan secara mudah mendapatkan stempel legitimasi dari DPR,” tandasnya.

Pemilu serentak juga menyebabkan hilangnya nyawa petugas PPS dan PPK sebanyak 894 petugas PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas pemilu mengalami sakit berat dalam Pemilihan Umum serentak 2019.

Di samping itu, lanjut Amin, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti, karena faktanya dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 justru terdapat pembengkakan biaya pemilu.

Total anggaran penyelenggaraan pemilu 2019 berjumlah Rp 25,59 triliun, naik Rp 10 triliun dari anggaran pemilu tahun 2014.

“Untuk itu, dengan mengucapkan Bismilahirahmanirrahim, hari ini (Kamis, 24/2/2022) Partai Gelora Indonesia mendaftarkan permohonan judicial review untuk menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945,” katanya.

Partai Gelora berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Uji materi Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke MK ini dipimpin Amin Fahrudin selaku Ketua Tim Pengacara Partai Gelora Indonesia, beranggotakan Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto dan Ahmad Hafiz.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X