Partaigelora.id-Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat mencapai 5,29 persen dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh sektor riil, khususnya kelas menengah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Konsultan Pusat Anti-Fraud Indonesia Saleh Wibowo dalam Podcast Gelora Talk bertajuk ‘Ekonomi Tumbuh 5,29%, Tapi Kelas Menengah dan UMKM Tertekan’ yang tayang di kanal YouTube Gelora TV pada Kamis (10/9/2026) malam.
Saleh menjelaskan bahwa di balik angka Produk Domestik Bruto (PDB) yang positif, para pelaku usaha justru menghadapi tekanan berat akibat kebijakan fiskal yang dinilai kurang sinkron antara pusat dan daerah.
“Salah satu beban utama yang dikeluhkan adalah penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) daerah sebesar 10 persen bagi sektor kuliner, hotel, dan jasa tertentu, yang dibebankan langsung secara straightforward tanpa bisa dikompensasikan dengan baik,” kata Saleh Wibowo.
Menurut dia, slain PBJT, pengusaha juga dihadapkan pada pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pusat sebesar 11 persen dari penyedia barang atau supplier.
Karena PPN keluaran dibebaskan untuk jenis usaha tertentu, PPN masukan tidak dapat dikreditkan dan terpaksa diabsorb sebagai tambahan biaya operasional.
“Ini diperparah dengan skema wajib pungut PPN oleh kementerian atau BUMN yang kerap mengganggu arus kas (cash flow) pelaku usaha akibat birokrasi pengembalian dana yang Panjang,” katanya.
Anggota Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Gelora ini mengatakan, tdak hanya masalah perpajakan, beban UMKM dan pengusaha kuliner juga bertambah dengan adanya biaya komisi dari platform digital.
“Kombinasi antara pajak ganda dan biaya platform ini memaksa pelaku usaha menyesuaikan harga jual, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan daya beli dan minat belanja konsumen,” ujar dia.
Baca juga:
Sebagai solusi, pemerintah didorong untuk lebih mempercayai masyarakat dan pelaku usaha mengingat sistem transaksi saat ini sudah berbasis digital dan transparan.
Saleh merekomendasikan agar pemerintah segera menyinkronkan kebijakan pajak pusat dan daerah—khususnya memperbolehkan PPN masukan untuk dikreditkan—serta meninjau kembali mekanisme wajib pungut untuk menyelamatkan arus kas dan profitabilitas UMKM agar dapat berekspansi serta membuka lapangan kerja baru.
“Langkah perbaikan kebijakan ini diyakini dapat menjaga profitabilitas UMKM, memperkuat arus kas, serta mendorong ekspansi bisnis yang berdampak pada terbukanya lapangan kerja baru,” pungkas Saleh Wibowo.

No comments