Mendudukkan Usul dan Furuk: Menata Pola Pikir Umat di Tengah Perbedaan

Partaigelora.id-Ketua Pusat Kajian Strategis DPP Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia KH Ahmad Mudzoffar, Lc, MA mengatakan, pemahaman keislaman yang tertata membutuhkan kemampuan dalam membedakan antara perkara prinsipil (usul) dan nonprinsipil (furuk).

Sehingga ketidakmampuan memilah kedua hal ini dinilai kerap menjadi pemicu perselisihan dan pemborosan energi umat sepanjang sejarah. Karena itu, ia menekankan pentingnya mendudukkan perkara agama secara proporsional.

Dalam kajian Pengembangan Wawasan Keislaman bertajuk ‘Islam Antara Prinsip dan Nonprinsip’ pada Jumat (18/9/2026) malam itu, KH Mudzofar memberikan solusi dalam menghadapi perbedaan pendapat tanpa merusak persaudaraan dalam prinsip tersebut.

Dalam pemaparannya, masalah prinsipil (usul atau tawabit) dijelaskan sebagai aspek pokok yang bersifat pasti (qat’i) dan telah disepakati secara konsensus (ijma) oleh para ulama. Contohnya mencakup rukun iman, rukun Islam, hingga kaidah normatif seperti keharaman mencuri dan judi.

Sementara itu, masalah nonprinsipil (furuk atau mutaghayirat) bersifat cabang, relatif, dan terbuka untuk ijtihad ulama. Ranah ini mencakup perbedaan teknis ibadah maupun sarana (wasilah) dalam mencapai tujuan dakwah.

“Ketika antara yang prinsip dan nonprinsip tidak dibedakan secara jelas, lalu disikapi dengan sikap yang sama, di situlah terjadi kesalahan fatal. Perbedaan yang seharusnya ditoleransi justru menjadi pemicu pertikaian,” ujar penceramah dalam kajian tersebut.

Untuk membangun pola pikir yang jernih, umat dihimbau menerapkan empat langkah penyikapan proporsional. Yakni skala prioritas, paremeter kebaikan, penyatu ukhuwah dan tolerasi perbedaan.

Skala prioritas (fikih aulawiyat) adalah memprioritaskan kewajiban utama dan hal-hal prinsipil sebelum mengedepankan perkara sunah atau cabang.

Sedangkan parameter kebaikan adalah menjadikan konsistensi pada hal-hal prinsipil sebagai tolok ukur keistikamahan seseorang, bukan dari perbedaan masalah khilafiah.

Kemudian penyatu ukhuwah adalah menjadikan keimanan sebagai syarat utama persaudaraan Islam tanpa menambah syarat sekunder seperti kesamaan mazhab, organisasi, atau pilihan politik.

Selanjutnya, toleransi perbedaan adalah bersikap tegas pada perkara prinsipil yang sudah baku, namun mengedepankan kelapangan dada dan toleransi pada perkara nonprinsipil.

“Melalui pemahaman ini, umat diharapkan dapat lebih fokus pada substansi ajaran Islam serta menjaga persatuan di tengah keragaman pandangan,” katanya.

Baca juga:

Ia menilai kebiasaan memperdebatkan perkara nonprinsipil (furuk) saat ini masih menjadi penyakit kronis yang membuang energi serta memecah belah persatuan umat Islam.

Untuk itu, KH Mudzoffar menyerukan pentingnya orientasi dakwah yang berfokus pada substansi dan keutamaan ajaran agama.

Ketua Pusat Kajian Strategis DPP Partai Gelora ini menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah cabang (khilafiah) sudah berlangsung selama berabad-abad dan tidak akan pernah menemukan titik temu tunggal.

“Jika semua potensi kelompok dakwah dan organisasi fokus pada hal-hal yang prinsipil—seperti membangun esensi akidah, meramaikan salat fardu, dan memperbaiki akhlak—maka tidak akan tersisa waktu, tenaga, maupun ruang untuk masuk dalam perdebatan yang merusak ukhuwah,” ujarnya.

Ia mencontohkan realitas dakwah di lapangan, di mana fokus utama seharusnya terletak pada keberhasilan mengajak seseorang untuk mau mendirikan salat.

Perbedaan mazhab atau teknis tata cara ibadah sepatutnya berada di urutan sekunder yang tidak perlu dipertentangkan.

Lebih lanjut, KH Mudzoffar mengatakan pentingnya memahami perbedaan antara hukum normatif dan tataran praktis di masyarakat.

Secara normatif, kaidah agama memiliki batasan yang tegas. Namun dalam realitas implementatif pada diri seseorang, sudut pandang dan pendekatan ulama bisa sangat beragam.

Sebagai contoh penanganan konflik sosial yang terjadi di masyarakat mengenai jumlah rakat salat tarawih dalam setiap bulan Ramadhan misalnya.

Ia mengisahkan sebuah peristiwa pernah terjadi I sebuah desa di mana warga desa terbelah akibat perdebatan jumlah rakaat salat tarawih (11 atau 23 rakaat).

Menanggapi hal itu, seorang ulama secara bijak menegaskan bahwa melestarikan persaudaraan (ukhuwah) hukumnya wajib, sementara salat tarawih secara berjamaah di masjid hukumnya sunah.

“Sangat tidak logis ketika kita mengorbankan hal yang wajib dan memicu pertikaian yang haram demi memaksakan perkara yang sifatnya sunah,” tegasnya.

Karena itu, umat diimbau untuk membiasakan pola pikir yang tertata (bermanhaj). Dengan mendudukkan perkara usul dan furuk secara proporsional, persatuan serta optimisme umat dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, dan berbangsa dapat terwujud secara kokoh.

KH Mudzoffar berpandangan pentingnya membangun pola pikir proporsional, menyikapi perbedaan mazhab secara bijak, serta menyalurkan kepedulian terhadap bangsa melalui aksi nyata.

Pengelolaan potensi diri dan prioritas hidup, lanjut dia, pPada dasarnya, manusia dibekali kemampuan yang cukup untuk membagi waktu antara kewajiban akademik, keluarga, organisasi, dan kemasyarakatan.

“Seseorang pada hakikatnya memiliki ruang untuk membagi perhatian bagi pasangan, anak, orang tua, hingga tetangga. Pembatasan fokus hanya dilakukan pada kondisi khusus yang mendesak sebagai bentuk pengecualian,” paparnya.

Ia berharap ada titik temu antara pemikiran pembagian Tauhid (Uluhiyah, Rububiyah, Asma wa Sifat) dan Tauhid Asy’ariyah.

Sebab, secara esensi dan substansi, kedua pendekatan tersebut tidak memiliki perselisihan fundamental.

“Perdebatan berabad-abad mengenai penafsiran ayat-ayat dan hadis sifat pada dasarnya berpulang pada kesepakatan utama: meyakini Allah sebagai Zat Maha Sempurna tanpa menyamakan-Nya dengan makhluk,” katanya.

Menurutnya, tajamnya jurang perbedaan di tengah masyarakat sering kali dipicu oleh persepsi sepihak, bukan pemahaman yang sebenarnya dari pihak lain.

“Karena itu, diperlukan forum dialog khusus antarulama untuk mendudukkan persoalan furuk (cabang) secara jernih dan saling mengklarifikasi,” katanya.

KH Mudzoffar mengajak umat untuk tidak sekadar melampiaskan kekecewaan atas berbagai persoalan bangsa melalui perdebatan opini atau amarah di ruang publik.

Kepedulian terhadap kondisi berbangsa dan bernegara sepatutnya diwujudkan melalui kontribusi serta aksi nyata.

“Mari kita buktikan kepedulian tidak hanya dengan berteriak atau perang opini, tetapi dengan menyatukan langkah dan niat dalam aksi nyata demi membawa kebaikan serta perubahan positif bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

No comments
Leave Your Comment

No comments

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X