Partaigelora.id–Ketua Divisi Kajian Pemikiran Politik Islam DPP Partai Gelora, Abdul Rochim, menegaskan bahwa sistem demokrasi yang dianut Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip agama. Sebaliknya, demokrasi merupakan bentuk kesepakatan kolektif (uqud) berbangsa yang wajib dipatuhi dan dijaga oleh setiap Muslim.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Kajian Pengembangan Wawasan Keislaman bertajuk ‘Islam, Demokrasi, dan Kunci Kejayaan Masa Depan Indonesia’ pada Jumat (28/8/2026) malam.
Dalam pemaparannya, Abdul Rochim menyoroti pentingnya membedakan antara Islam sebagai wahyu yang mutlak, dan politik Islam sebagai realitas sejarah.
Ia menjelaskan bahwa sejarah politik umat Islam—dari masa Khulafaur Rasyidin hingga era kekhalifahan setelahnya—selalu diwarnai oleh dinamika dan interaksi antara nilai agama dengan realitas zaman.
“Kalau kita bicara tentang politik Islam, itu adalah pertemuan antara wahyu sebagai petunjuk dengan ruang realitas beserta segala dinamikanya. Islam sebagai agama sangat terbuka terhadap berbagai macam sistem politik, selama tujuannya tercapai,” jelas Rochim.
Mengutip ulama klasik Ibnu Qayyim terkait konsep siyasah syar’iyyah (politik Islam), Rochim menegaskan bahwa sistem tata kelola pemerintahan yang sah dalam pandangan agama adalah kebijakan yang mendekatkan masyarakat pada kemaslahatan (kebaikan) dan menjauhkan dari kemafsadatan (kerusakan).
Dalam konteks keindonesiaan, sistem demokrasi dinilai paling relevan untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut.
Sebab, dmokrasi bukanlah agama, melainkan akumulasi pengalaman umat manusia dalam mengelola kekuasaan dan interaksi sosial.
“Kita dalam konteks bernegara di Indonesia bersepakat menjadikan demokrasi sebagai sistem. Kesepakatan ini adalah kontrak di antara warga negara. Sebagai seorang Muslim, kita diperintahkan oleh agama untuk berkomitmen terhadap kesepakatan yang sudah dibuat, sebagaimana firman Allah: Aufu bil ‘uqud (Penuhilah janji-janji/kesepakatan),” tegasnya.
Lebih lanjut, Rochim memaparkan bahwa demokrasi memberikan ruang yang setara bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia untuk menjalankan keyakinannya dengan maksimal.
Karena demokrasi melindungi hak individu, kebebasan berekspresi, serta berperan penting dalam mencegah konflik antar-suku maupun antar-agama.
Baca juga:
Melalui sistem demokrasi yang disepakati bersama ini, setiap warga negara, termasuk umat Islam, diberikan ruang konstitusional untuk memperjuangkan nilai-nilai fundamental keagamaan seperti keadilan, kesetaraan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat luas.
Sehingga ia mengingatkan pentingnya mengedepankan kemaslahatan bersama di atas idealisme kelompok atau mazhab, menjadi kunci kejayaan masa depan Indonesia.
Rochim menjelaskan bahwa sistem demokrasi memberikan perlindungan konstitusional terhadap lima pokok kemaslahatan dasar manusia (maqashid syariah).
Yaitu itu perlindungan terhadap agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), kehormatan (hifzh al-‘irdh), dan harta benda (hifzh al-mal).
Menurutnya, dalam masyarakat plural seperti Indonesia, setiap kelompok keagamaan maupun mazhab tentu memiliki idealisme masing-masing.
Namun, jika setiap pihak memaksakan idealismenya untuk mendominasi tanpa memikirkan ruang realitas, hal itu justru memicu konflik horizontal yang dapat merusak kemaslahatan yang jauh lebih besar.
“Realitas itu sering kali tidak ideal. Untuk mencapai kemaslahatan bersama, setiap pihak perlu mendiskon sebagian idealismenya. Di sinilah pentingnya sinergi dan kompromi agar kita tidak mengorbankan maslahat yang lebih besar demi imajinasi idealisme yang dipaksakan,” ujar Rochim.
Ia mencontohkan berbagai konflik di kawasan Middle East (Timur Tengah) di mana pemaksaan kehendak antar-mazhab justru menghancurkan stabilitas negara serta merenggut keamanan, pendidikan, dan hak-hak dasar warga.
Pada dasarnya, kata Roochim, Islam memiliki nilai- nilai universal sangat adaptif terhadap perkembangan tatanan global maupun sistem tata kelola baru.
Namun, ia menekankan bahwa urusan politik dan tata kelola bernegara masuk dalam kategori adiyat atau muamalah yang hukum asalnya berpatokan pada pencapaian substansi (iltifat ilal ma’ani).
“Islam tidak membatasi bentuk sistem politik secara kaku. Teks syariat itu terbatas (mutanahiyah), sedangkan realitas dinamika manusia tidak pernah terbatas (ghair mutanahiyah). Apapun sistem politik atau tatanan global baru yang ditawarkan kelak, selama ia membawa kemaslahatan yang lebih besar, menjamin kesetaraan tanpa memandang suku dan ras, serta melindungi hak-hak dasar manusia, maka Islam sangat terbuka (ahlan wa sahlan),” ujar Rochim.
Rochim menjelaskan bahwa politik pada hakikatnya adalah sarana mulia untuk mengoreksi kezaliman dan mewujudkan kemaslahatan publik, sebagaimana yang dicontohkan dalam rekam jejak kepemimpinan Nabi Muhammad SAW.
“Jika politik itu kotor, tidak mungkin Nabi Muhammad SAW melibatkan diri secara langsung dalam aktivitas politik, diplomasi, dan pengelolaan negara. Yang bermasalah atau kotor itu adalah perilaku oknum manusianya, bukan sistem atau aktivitas politiknya,” tegasnya.
Ia menggambarkan bahwa dalam mengambil keputusan politik, seorang pemimpin kerap berada pada posisi dilematis yang mewajibkannya mengorbankan satu hal kecil demi menyelamatkan hal yang jauh lebih besar—layaknya tindakan medis amputasi untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Sementara pngamat yang hanya melihat dari satu sudut pandang kerap menilai tindakan tersebut kejam, tanpa memahami gambaran holistik kemaslahatan yang sedang diperjuangkan.
Lebih jauh, ia mengajak kader dan simpatisan untuk mampu membedakan antara hal yang bersifat muqaddas (suci dan fundamental) dengan hal yang bersifat muqaddar (hasil pemikiran manusia yang patut dihormati).
Menurutnya, nilai-nilai dasar seperti keadilan, pemenuhan hak, dan penghapusan kezaliman adalah sesuatu yang muqaddas.
Sementara itu, gagasan, format sistem pemerintahan, maupun strategi politik merupakan muqaddar yang bisa dikritisi, disaring, disesuaikan, atau dikembangkan (developed) sesuai kebutuhan zaman.
Rochim mengimbau pengurus dan simpatisan Partai Gelora agar senantiasa mendudukkan perbedaan pandangan politik secara bijak.
Dalam konteks kehidupan berdemokrasi, perbedaan keyakinan atau pandangan harus dipisahkan dari wilayah sikap.
“Pikiran dan keyakinan adalah hak masing-masing yang tidak bisa dipaksakan. Namun dalam wilayah sikap, Islam mengajarkan kita untuk wajib berlaku adil (‘adl) dan berbuat baik (ihsan) kepada siapa pun, termasuk kepada mereka yang berbeda pandangan politik. Dengan kedewasaan bersikap dan keterbukaan gagasan inilah, kita dapat bersama-sama menghadirkan tata kelola bangsa yang lebih inklusif dan berkemajuan,” tegasnya.
Di akhir pemaparannya, Ketua Divisi Kajian Pemikiran Politik Islam DPP Partai Gelora ini menyampaikan seruan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak lagi bersikap apatis atau sekadar ‘mengutuk kegelapan’.
Ia mengajak masyarakat menyalakan lilin perubahan dengan mengambil bagian secara konstruktif dalam perjuangan politik nasional demi membangun masa depan Indonesia yang lebih kokoh dan berkeadilan.

No comments