Tag: Bidang Kebijakan Publik

Indonesia sebagai Ketua dan Tuan Rumah G20 Tahun 2022, Partai Gelora: Kesempatan Jadi Pemain Global

, , , , , ,

Partaigelora.id – Pada 30-31 Oktober 2021 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  dijadwalkan berkunjung ke Ibukota Italia, Roma untuk mengikuti penutupan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Pada momen tersebut, Indonesia akan menerima mandat menjadi ketua dan tuan rumah presidensi G20 untuk 2022.

“Ini adalah momen istimewa bagi Indonesia untuk aktif menawarkan solusi bagi persoalan-persoalan global,” kata Achmad Nur Hidayat (Matnur), Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Hal ini tentu saja menjadi tantangan dan kesempatan bagi Indonesia untuk menjadi pemain global yang disegani dalam menyelesaikan berbagai persoalan di dunia.

“Bagi Indonesia, event Presidensi G-20 tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan dapat meningkatkan peran Indonesia sebagai pemimpin dari negara berkembang yang menawarkan solusi bagi negara-negara maju,” katanya.

Menurut Alumnus Master Public Policy LKY School of Public Policy NUS dan Harvard University Executive Education ini, tujuan tersebut harus dijadikan agenda kerja Indonesia dalam Presidensi KTT G20 di Tahun 2022.

Setidaknya ada empat agenda kerja, yakni meredakan ketegangan demi ketegangan dunia, mengembalikan relevansi G-20 dalam penanganan Covid-19, melakukan kohenrensi terhadap prinsip perpajakan global, serta melakukan rekomitmen terhadap isu perubahan iklim dan inklusi keuangan.

“Saat ini ketegangan dunia tidak kunjung reda, paska penandatanganan aliansi AUKUS  yang menyebabkan Perancis protes terhadap aliansi militer AS, Inggris dan Australia baru tersebut. Bahkan untuk menunjukkan keseriusan protesnya, Perancis menarik dubesnya dari Australia dan AS,” katanya.

Sementara China memandang AUKUS, Aliansi keamanan baru di kawasn Indo-Pasifik yang dibentuk AS, Inggris dan Australia akan menganggu stabilitas keamanan di wilayah perdagangan Asia-Pasifik.

“China layak khawatir karena dengan kecanggihan armada laut dan 12 kapal selam nuklir baru Australia, China tidak lagi dapat mengamankan jalur perdagangannya dengan tenang terutama laut China Selatan yang terus memanas,” katanya.

Karena itu, ia berharap Indonesia menjadi katalis yang konstruktif dalam memecahkan ketegangan dunia saat ini. Polarisasi AS-China seharusnya tidak merusak tatanan ekonomi dunia.

Apabila ada kompetisi diantara kekuatan ekonomi AS dan China, maka  seharusnya tidak memiliki efek destruktif bagi tatanan ekonomi negara lain.

Indonesia seharusnya  juga menjadi pelopor dalam membuat aturan main kompetisi ekonomi AS dan China yang lebih sehat sehingga negara-negara lain yang mayoritas tidak terkena dampak ekor (tail effects) dari kompetisi tersebut.

Terkait penangan Covid-19, lanjut Matnur, negara G20 dinilai tidak cukup kompak dalam mengatasi pandemi Covid-19. Kebijakan G20 terkait Covid-19 terkesan menjadi lambat, kurang efektif dan kurang koheren.

“Langkah aksi yang diusulkan G20 kurang pas untuk mengatasi dampak pandemi, bahkan kebijakan G20 tampaknya tidak terkoneksi dengan insentif-insentif masing-masing pemerintah,” katanya.

Selanjutnya menyangkut prinsip perpajakan global, menurut Matnur,  banyak negara menerapkan pajak yang berbeda-beda yang akhirnya dinilai menerapkan pajak diskriminasi terhadap perusahaan digital yang umumnya berpusat di Amerika Serikat (AS).

“AS dan negara maju ingin pajak untuk perusahaan teknologi yang berbasis di negaranya tidak dikenakan pajak berganda di negara berkembang anggota G20, namun negara berkembang melihat pajak digital diperlukan untuk memperkuat pendapatan negaranya. Indonesia diharapkan bisa melakukan koherensi terhadap prinsip-prinsip perpajakan global sehingga memiliki kesetaraan perpajakan yang lebih fair dan adil,” ujarnya.

Sedangkan mengenai isu perubahan iklim dan inklusi keuangan, Indonesia bisa mendorong negara G20 berkerjasama lebih serius lagi mencari solusi perubahan iklim global.

“Kerjasama terkait perubahan iklim tidak bisa dilakukan parsial dan tidak kolektif harus kompak dan komitmen harus disampaikan dalam satu voice yang sama. Ini tantangannya,” ungkapnya.

Selain itu, inklusi keuangan juga menjadi isu yang harus dicarikan solusinya, dengan semakin tingginya digitalisasi, masyarakat dunia yang literasi digitalnya rendah tentu tidak dapat menikmati kemajuan digitalisasi saat ini.

“Indonesia harus juga mampu menawarkan agenda kerja inklusi keuangan yang dapat diterapkan oleh sebesar-besarnya masyarakat marginal,” kata pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute ini

Dengan menjadi ketua dan tuan rumah presidensi G20 untuk 2022, Matnur berharap Indonesia harus naik kelas lagi dari sukses menjadi event organizer penyelenggara KTT, serta sukses menjadi aktor aktif yang menguraikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan dunia.

PPKM Darurat Terindikasi Gagal, karena Tidak Terapkan Tiga Instrumen Ini

, , , , , ,

Partaigelora.id – Pemerintah telah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli guna menekan lonjakan Covid-19 di Indonesia yang dipicu merebaknya varian Delta dari India.

Namun, kebijakan PPKM Darurat tersebut, dinilai Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia tidak efektif untuk meredam Covid-19 varian Delta karena pemerintah tidak memaksimalkan tiga instrumen kekuasaan.

Terbukti, masih banyak dijumpai perusahaan sektor non esensial dan kritikal yang tidak mematuhi PPKM Darurat, memaksa pekerjanya bekerja di kantor, bukan dari rumah, disamping tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah.

“Pemberlakuan PPKM darurat terindikasi gagal redam lonjakan Covid-19 varian Delta karena pemerintah tidak maksimal menggunakan tiga instrumen kekuasaan,” kata Achmad Nur Hidayat (Matnoer), Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora Indonesia dalam keterangannnya, Kamis (8/7/2021).

Menurut Matnoer, tiga instumen kekuasaan yang dia maksud adalah instrumen law enforcement (penegakan hukum), instrumen keuangan dan instrumen leadership (kepemimpinan).

Indikasi PPKM Darurat terindikasi gagal, karena PPKM Darurat belum memberikan hasil berupa melambatnya laju kematian dan laju kasus aktif sebagaimana PSBB di awal pandemi 2020 lalu, malahan sebaliknya terjadi lonjakan kasus aktif dan laju kematian.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus Covid-19 di Indonesia hingga Rabu (7/7/2021), berjumlah 2.379.397 sejak ditemukan pada Maret 2020 lalu. Ada penambahan 34.379 kasus baru Covid-19 yang merupakan rekor terbaru.

Hal itu mendekati prediksi Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut kasus harian bisa mencapai 40 ribu per hari.

Sedangkan pasien Corona yang dinyatakan sembuh hingga saat ini berjumlah 1.973.388 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 62.908 orang.

“PPKM Darurat sudah berjalan 6 hari sejak 3 Juli namun belum mampu menghentikan laju kematian dan laju kasus aktif Covid-19.  Laju kesembuhan belum juga menunjukan level normal sebelum PPKM darurat,” ujarnya. 

Ia menilai PPKM Darurat Jawa Bali kurang disertai dengan instrumen penegakan hukum (law enforcement) dibandingkan PSBB lalu.

“Di lapangan banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang tidak mematuhi aturan PPKM. Mereka memaksa karyawan masuk ke kantor. Mereka tidak di hukum tegas,” katanya.

Matnoer melihat lemahnya law enforcement dalam PPKM Darurat terjadi karena tidak dilibatkannya Menko Polhukam Mahfud MD dan jajarannya dalam gugus tugas PPKM Darurat.

“Penunjukan Pak Luhut Menko Marves adalah penunjukan yang tidak dilandasi perencanaan matang akibatnya ada yang miss calculation terkait law enforcement,” tegas Matnoer.

Sedangkan terkait instrumen keuangan, Matnoer juga melihat tidak dikuatkan dalam PPKM Darurat kali ini dalam dukungan anggaran.

“Menko Perekonomian telah mengusulkan tambahan Rp225,4 triliun, namun implementasinya butuh waktu 1-2 minggu paling cepat untuk administrasinya dan butuh waktu 1 bulan untuk implementasi lapangannya. Sementara PPKM darurat berakhir 20 Juli. Artinya, dukungan keuangan terlambat,” ungkapnya.

Kebijakan PPKM Darurat ini, lanjutnya, adalah contoh bagaimana kebijakan penanganan pandemi tidak terstruktur, pemerintah gagap dan tidak belajar selama satu tahun kemarin, ini perlu penangangan langsung oleh Presiden.

“Saya kaget karena penambahan anggaran baru diusulkan setelah PPKM Darurat berjalan tiga hari, padahal RS sudah bleeding keuangannya.  Insentif tenaga kesehatan dan anggaran penambahan obat-obatan tidak bisa menunggu birokrasi administrasi yang panjang,” kata kata pendiri Narasi Institute ini.

Matnoer berharap Presiden Joko Widodo segera  memanggil Menteri Keuangan  Sri Mulyani untuk menyusun draf perubahan dari Perpres No.113 Tahun 2020.

Tanpa perubahan Perpres No.113 Tahun 2020 sebagai payung hukumnya, maka APBN 2021 tidak bisa diubah begitu saja untuk membantu penanganan kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat

“APBN 2021 tidak didesain mengantisipasi varian Delta Covid-19, karena itu perlu disesuaikan dengan APBN-P 2021 dengan memasukan tambahan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial yang besar,” katanya. .

Sebab, patut diingat bahwa APBN tidak lagi memerlukan persetujuan DPR seperti tercantum dalam Perpres No.113/2020 merupakan payung hukum perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan APBN tahun 2021.

“Karena itu perubahan APBN 2021 cukup dilakukan perubahan Perpres,” katanya. 

Matnoer menegaskan, selain itu ada gap besar terkait kepemimpinan pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga kesulitan dalam berkoordinasi. Koordinasi seharusnya berada di tangan Presiden langsung, bukan menteri. 

“Untuk mempersempit gap leadership, PPKM Darurat tidak bisa dikoordinasikan oleh selain Presiden. Bila ini varian Delta diibaratkan sebagai serangan masif terhadap publik Indonesia, maka Presidenlah yang harus memimpin counter attack dari serangan tersebut, bukan pembantu Presiden,” paparnya. 

“Hanya Perintah Presiden yang mampu meredam. Presiden juga bisa menutup gerbang pintu masuk Indonesia dari warga asing,” pungkasnya.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X