Tag: Fahri Hamzah

Partai Gelora Minta Presiden Jokowi untuk Lebih Serius Lakukan Rekonsiliasi Nasional

, , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberi gelar Bapak Rekonsiliasi, yang akan mengakhiri jabatannya selama dua periode pada 2024 mendatang.

Sebab, Jokowi dinilai telah berhasil merangkul lawan politik di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu, yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang telah diberikan kedudukan sebagai Menteri Pertahanan dan Menteri Pariwisata, Ekonomi Kreatif di Kabinet Indonesia Maju.

Namun, Jokowi dinilai masih perlu menuntaskan kasus pembelahan yang terjadi di masyarakat akibat polarisasi Pilpres 2019 lalu, yang hingga kini belum selesai dan cenderung meningkat ekskalasinya menjelang Pemilu 2024.

“Saya masih khawatir dengan pembelahan yang ada di akar rumput itu sebabnya kalau misalnya Pak Jokowi mau diberi gelar saya lebih suka kalau beliau mengejar gelar Bapak Rekonsiliasi, sebab, kalau bisa, sebelum beliau turun, beliau menyatukan kembali negara kita yang agak terpecah di arus bawah,” kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurut Fahri, capaian fisik yang diraih Jokowi dalam pembangunan infrasktur yang masif bisa hilang, jika Indonesia tidak berhasil melakukan rekonsiliasi sesama anak bangsa, serta mengakhiri pembelahan dan polarisasi politik di masyarakat.

“Saya merasa bahwa semua capaian secara fisik itu bisa hilang kalau rekonsiliasinya gagal jadi lebih baik dituntaskan rekonsiliasinya supaya capaian fisiknya otomatis kita dapatkan,” ujarnya.

Fahri menilai, jika Jokowi berhasil merekonsiliasi rakyatnya, maka kesuksesan Jokowi lainnya boleh jadi akan mengikuti.

Dia mengatakan, orang Indonesia saat ini sensitif, sehingga butuh pendekatan dan berbicara dari hati ke hati untuk menuntaskan suatu permasalahan.

“Kalau rekonsiliasinya sukses, maka Pak Jokowi bisa mendapatkan lebih banyak dari yang lain selain rekonsiliasi juga infrastruktur. Buktinya orang sensitif semua,” ujarnya.

Seperti diketahui, akun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengunggah julukan enam Presiden Indonesia. Kemensatneg meminta masyarakat memberikan masukan dan usulan mengenai julukan yang akan disematkan kepada Presiden ketujuh RI Joko Widodo.

Presiden pertama RI Sukarno disebut sebagai Bapak Proklamator. Bung Karno memiliki peranan penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda dan sosok yang membacakan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Kemudian Presiden kedua RI Soeharto disebut sebagai Bapak Pembangunan. Karena Soeharto memfokuskan program kerjanya terhadap pembangunan ekonomi dan menciptakan landasan untuk pembangunan yang disebut sebagai Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)

Lalu, Presiden ketiga RI BJ Habibie disebut sebagai Bapak Teknologi, karena pada masanya Indonesia mendirikan industri pesawat terbang yang sekarang dikenal sebagai PT Dirgantara Indonesia. Pesawat N250 Gatotokaca merupakan pesawat buatan Indonesia pertama yang digagas BJ Habibie.

Selanjutnya, Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) disebut sebagai Bapak Pluralisme. Gus Dur dinlai telah memberikan gagasan-gagasan universal mengenai pentingnya menghormati perbedaan sebagai bangsa yang beragam dan lantang dalam membela minoritas. Salah satu buktinya adalah pencabutan peraturan yang melarang kegiatan adat warga Tionghoa secara terbuka seperti perayaan Imlek, serta mengakui agama Konghucu.

Berikutnya, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri disebut sebagai Ibu Penegak Konstitusi. Dalam sejarah pemerintahan Indonesia, Megawati tercatat sebagai Presiden wanita pertama di Indonesia. Megawati dianggap sebagai pencetus berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Konstitusi dan menyiapkan sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Sedangkan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut sebagai Bapak Perdamaian. SBY dinilai berhasil mengakhiri konflik Aceh melalui Perjanjian Damai Helshinki. Saat itu, Indonesia juga banyak berpartisipasi dalam misi perdamaian dunia, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara Presiden ketujuh RI Joko Widodo dalam dua periode pemerintahan sangat gencar dan masif dalam membangun berbagai infrasktruktur mulai dari jalan, jalan tol, bendungan, kereta cepat, LRT, bandar udara, pelabuhan dan lain-lain.

Jokowi juga memutuskan untuk memidahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara di Kabupaten Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur. IKN tersebut saat ini dalam proses pembangunan.

Namun, dua periode pemerintahan Jokowi masih dibayang-bayangi pembelahan di masyarakat, imbas daru polarisasi politik dan agama di Pilkada DKI Jakarta pada 2017 dan Pilpres 2019. Pembelahan tersebut, hingga kini belum bisa diakhiri dan ekskalasinya cenderung naik menjelang Pemilu 2024.

Partai Gelora Uraikan Secara Detil Kerugian Konstitusional dari Pelaksanaan Pemilu Serentak

, , , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan, mengalami kerugian konstitusional karena adanya frasa ‘serentak’ pada pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab, frasa ‘serentak’ tersebut, dimaknai sebagai pemungutan suara pada waktu yang sama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih Anggota DPR RI dan DPRD.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Said Salahudin dalam sidang lanjutan gugatan keserentakan pemilu yang diajukan Partai Gelora pada Senin (11/4/2022).

Sidang perkara No. 35/PUU-XX/2022 ini digelar secara daring, dipimpin dipimpin Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Menurut Pemohon, pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari yang sama, khususnya untuk Pemilihan Presiden dengan DPR dan DPRD, membuat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2024 didasari pada perolehan suara oleh partai politik pemilu sebelumnya yaitu 2019.

“Dalam kondisi demikian sebagai partai politik yang belum lahir pada 2019, Pemohon merasa hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 huruf c ayat 2 UUD 1945 yang ingin diwujudkan melalui pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada pemilu 2024, menjadi terlanggar atau tidak terpenuhi sehingga timbul kerugian konsitusional bagi Pemohon yang hilang kesempatannya,” papar Said.

Pemohon juga mengatakan apabila Pemilihan Presiden dan anggota DPR pada Pemilu 2024 tidak dilakukan pada hari yang sama. Atau Pemilihan DPR dan DPRD diselenggarakan lebih awal, maka syarat pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 tidak didasari pada perolehan kursi partai politik DPR hasil Pemilu 2019.

“Hal ini mengingat bahwa sampai hari ini belum ada satupun partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Status seluruh partai politik hari ini adalah bakal peserta pemilu 2024, baik partai politik mantan peserta Pemilu 2019 maupun partai politik baru yang akan mengikuti Pemilu 2024. Sehingga dalam kedudukan hukumnya, sama sebagai partai politik bakal calon peserta Pemilu 2004,” ujar Said.

Sehingga semua partai politik semestinya memiliki hak dan peluang yang sama, tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda antara satu partai dengan partai yang lain yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.

“Dari uraian diatas, maka tergambar adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik secara aktual menurut penalaran yang wajar yang dapat terjadi atau akan dialami oleh pemohon. Dimana sebagaiamana dijelaskan memperlihatkan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstititusional yang dialami dengan berlakunya pasal 167 ayat 3 dan 341 ayat 1 UU Pemilu,” tegasnya.

Said menegaskan, Partai Gelora tidak menggugat ambang batas pencalonan presiden. Dengan begitu, permohonannya berbeda dengan Partai Ummat yang telah dinyatakan ditolak gugatannya oleh MK, karena bukan peserta pemilu 2019.

“Batu uji yang kami ajukan berbeda dengan yang digunakan dalam uji materi yang pernah diputus Mahkamah. Pengujian kita pasal 167 ayat 3 dan 347 ayat 1. Berdasarkan pasal 60 ayat 2 UU MK MK jucto 78 ayat 2 PMK Nomor 2/2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian UU dapat diajukan pengujian sepanjang menggunakan dasar konstitusional yang berbeda sehingga permohonan pemohon tidak nebis in idem,” jelasnya.

Pemohon lantas meminta MK menyatakan frasa ‘serentak’ pada 167 ayat 3 dan 347 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden terhitung sejak Pemilu 2024 tidak dilaksanakan pada hari yang sama, dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah penetapan perolehan kursi DPR RI.

Karena itu, berdasarkan uraian diatas, maka pemohon memiliki legal standing. Pemohon juga telah menguraikan secara terperinci mengenai subyek hukum pemohon, sebagai partai politik yang telah resmi menjadi badan hukum berdasarkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutus permohonan pemohon. Oleh sebab itu semua petitum bisa dikabulkan dan langsung dieksekusi,” tegas Said.

Fahri Hamzah, Kuasa Hukum Pemohon lainnya mengatakan, Partai Gelora seperti merasa ditantang untuk mencari argumen dan teori guna menyakinkan Majelis bahwa permohonan yang diajukan berbeda dengan lainnya yang pernah diputus MK dalam permohonan yang sama.

“Pada persidangan yang lalu, kami mengucakan terima kasih atas koreksi yang diberikan Majelis. Kami merasa ditantang pada waktu itu, untuk mencari argumen menyakinkan Majelis. Mencari teori atau perbandingan, tidak saja penyelenggaran pemilu, tapi juga praktek penyelenggaraan negara,” kata Fahri Hamzah.

Fahri menegaskan, permohonan yang diajukan Partai Gelora bertujuan untuk menyelamatkan praktek ketatanegaraan yang konstitusional, khususnya penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi kita.

“Kita juga menjaga nyawa manusia yang pada Pemilu 2019 lalu, memang sudah nampak begitu banyak korban. Kita ingin menyakinkan Majelis, bahwa magnet pada masa lalu perlu kita koreksi demi keselamatan demokrasi kita dan keselamatan manusia Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Dalam uji materi UU Pemilu tentang keserentakan Pemilu ini, Fahri Hamzah yang semula menjadi pemohon, tidak lagi menjadi pemohon, Pemohon atau prinsipal adalah Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menjadi Kuasa Hukum Pemohon bersama Kuasa Hukum baru lainnya, Said Salahudin. Sehingga total kuasa hukum pemohon menjadi 8 orang dari sebelumnya 6 orang.

Terkait sidang tersebut, Ketua Sidang Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan Majelis akan memeriksa permohonan pemohon dalam rapat permusyawaratan hakim untuk diputuskan bisa dilanjutkan atau tidak.

Ajukan 7 Alasan Uji Materi, Partai Gelora Minta MK Pisahkan Pilpres dengan Pemilu Legislatif

, , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keserentakan pemilu yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Kamis (24/3/2022).

Hakim Konstitusi Suhartoyo bertindak sebagai Ketua Panel Hakim, sementara Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih sebagai Hakim Anggota,

Sidang perkara No. 35/PUU-XX/2022 ini digelar secara daring. Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik selaku pemohon terlihat hadir.

Sidang juga dihadiri Bendahara Umum Achmad Rilyadi, serta Ketua Bidang Jaringan dan Kerjasama Antarlembaga DPN Partai Gelora Ratu Ratna Damayani.

Sementara enam kuasa hukum pemohon yang hadir adalah Amin Fahrudin, Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto dan Ahmad Hafiz.

Ketua Tim Penasihat Hukum Amin Fahrudin mengatakan, ada 7 alasan uji materi yang diajukan Partai Gelora untuk pemisahan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Legislatif.

Amin mengatakan, Partai Gelora mempersoalkan tentang keserentakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

“Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan konstitusi (Pasal 6A UUD 1945). Oleh karena itu, harus dilaksanakan secara terpisah,” kata Amin Fahrudin, Kamis (24/3/2022).

Menurut Amin, alasan pertama permohonan judicial review Partai Gelora, adalah berbeda dengan permohonan yang sudah diajukan sebelumnya.

“Objek yang digugat Partai Gelora dalam permohonan uji materiil ini adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, adalah sebuah materi permohonan yang batu ujinya sama sekali baru dan belum pernah diajukan oleh pihak siapapun sebelumnya,” jelas Amin.

Alasan kedua adalah Putusan MK sebagai living constitution, demi terwujudnya pemilu yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Maksudnya, ada pandangan yang menganggap konstitusi itu hidup, tumbuh atau bergerak menyesuaikan dengan keadaan baru.

“Pada prakteknya Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menerapkan prinsip living constitution pada tiga putusan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan No. 14/PUU-XI/2013 dan Putusan No.55/PUU-XVII/2019. MK pernah menyatakan pemilu terpisah adalah konstitusional, kemudian MK di tahun 2013 menyatakan yang konstitusional adalah pemilu serentak. Akan tetapi dalam putusannya Perludem, MK sebenarnya membuka ruang keterpisahan pemilu meskipun basisnya adalah pemilu lokal dan pemilu nasional. Nah permohonan kita ini ingin memisah antara pileg dan pilpres seperti aturan lama,” ungkapnya.

Adapun alasan ketiga adalah Original Intent dari Perumus Perubahan UUD 1945 terkait Pasal 6A UUD 1945.

“Pemohon melakukan penelusuran terhadap Original Intent dari Para Perumus Perubahan UUD 1945, ditemukan fakta bahwa para anggota Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR RI dalam membahas dan merumuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilpres. Terdapat perbedaan mengenai apakah pilpres dilakukan secara serentak ataukah dipisah dengan Pemilu Legislatif,” katanya.

Selanjutnya, alasan keempat adalah keadaan baru setelah Pemilu Serentak seperti tingginya anggaran pemilu. Sebab, Pemilu Serentak tidak terbukti mengefisienkan anggaran seperti yang terlihat pada Pemilu 2019. Saat itu, terjadi pembengkakan anggaran Rp 10 triliun dari Rp15,79 yang disiapkan menjadi Rp25,59 triliun.

Bahkan pada Pemilu Serentak 2019 juga terjadi banyak jatuh korban pada petugas PPS dan PPK yang menyebabkan sebanyak 894 PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas Pemilu mengalami sakit.

“Keserentakan Pemilu 2019 menjadikan lembaga legislatif lemah. Lemahnya fungsi lembaga DPR dibuktikan dengan lemahnya fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah,” ujarnya.

Alasan kelima menegaskan bahwa Pemilu Serentak menyebabkan pemilih lebih fokus ke Pilpres daripada Pemilu Legislatif.

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dengan lima surat suara sekaligus antara pemilu presiden dengan DPR, DPD dan DPRD memiliki kompleksitas tersendiri.

“Pusat perhatian pemilih sebagian besar tertuju kepada pemilu presiden dibandingkan dengan pemilu legislatif. Terjadi kesenjangan suara tidak sah yang cukup tinggi antara pemilu presiden dengan tiga pemilu lainnya DPR, DPD, dan DPRD, meski partisipasi pemilih datang ke TPS di Pemilu 2019 mencapai 81 persen,” katanya.

Surat suara tidak sah Pilpres hanya 2,38% atau setara dengan 3,7 juta. Sedangkan pemilu DPR mencapai angka 17,5 juta dan pemilu DPD sampai 29,7 juta.

“Salah satu dampak negatif dari keserentakan pemilu presiden dengan pemilu legislatif adalah pemilu legislatif tidak mendapat prioritas yang sama oleh pemilih, padahal sangat penting peranannya dalam sistem pemerintahan di Indonesia,” katanya.

Kemudian alasan keenam, yakni Pemilu Serentak yg diharapkan membawa keselarasan (coattail effect) pilihan linieritas antara Pilpres dan Pemilu Legislatif tidak terwujud.

“Berdasarkan hasil Pemilu Serentak 2019 di level DPR kehadiran coattail effect tidak terlalu terasa. PDIP dan Gerindra selaku partai politik utama yang mencalonkan presiden hanya memperoleh berkah efek kenaikan perolehan suara tidak lebih dari 2%,” paparnya.

Terakhir, alasan ketujuh adalah Pemilu Serentak untuk penyederhanaan partai tidak terwujud

“Bahwa pemilu serentak juga gagal menyederhanakan jumlah partai yang lolos parlemen, jumlahnya tidak jauh berubah dari 10 partai menjadi 9 partai.” pungkasnya.

Usai kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok-pokok pikiran uji materi, tiga Hakim Konstitusi yang menyidangkan Perkara No. 35/PUU-XX/2022 memberikan pandangan terkait proses pemeriksaan berikutnya. Atas masukan ini, kuasa hukum pemohon akan melakukan penyempurnaan gugatan uji materi untuk disidangkan kembali 14 hari yang akan datang.

Gugat Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Partai Gelora Indonesia Uji Materi UU Pemilu

, , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengajukan uji materi (judial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal yang diuji materi adalah pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1)

Gugatan tersebut, diajukan pada Kamis (24/2/2024) dengan Nomo:r 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs resmi Mahkamah Kontitusi.

Uji materi diajukan oleh Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Wakil Ketua Umum Fahri hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.

Partai Gelora berharap agar Pemilu 2024 tidak digelar serentak, karena ada preseden buruk pada pemilu 2019 adanya kematian sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS.

Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 lalu, menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.

“Ancaman tersebut kita rasakan belakangan ini, dimana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif,” kata Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia dalam keteranganya, Jumat (25/2/2022).

Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan UU Cipta Kerja pada November 2020 lalu, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan dan sebagainya.

Secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK., karena menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), sehingga berujung pada revisi.

Menurut Amin, proses legislasi yang mengikuti kemauan eksekutif juga terjadi pada pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 18 Januari 2022.

Penyusunan UU tersebut tercepat, yakni selama 25 hari berlangsung saat masa reses dan diselesaian dalam waktu 42 hari, tanpa melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan UU.

“Ini menjadi bukti nyata betapa proses legislasi sebagai salah satu fungsi DPR tidak dijalankan dengan baik. DPR tunduk pada pesanan eksekutif,” katanya.

Karena itu, lanjut Amin, dari akar persoalan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), yang juga akan diterapkan pada Pemilu 2024 ini, telah menciptakan berbagai persoalan.

Sebab, Pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih berfokus pada pemilihan presiden. Hal ini bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019, dimana suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38% (3.75.905 suara).

Sementara suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12% (29.710.175 suara) dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02% (17.503.393 suara).

“Pemilu serentak memecah perhatian pemilih dimana perhatian lebih tertuju pada pemilihan presiden dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD. Pemilih datang pada bilik suara yang sama namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg,” ujarnya.

Partai Gelora menilai kenyataan ini, jelas merugikan bagi keberlangsungan demokrasi kita. Anggora legislatif yang terpilih bisa jadi adalah residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres.

“Dampaknya kita rasakan saat ini dimana DPR tidak mampu mengimbangi presiden dalam proses jalannya pemerintahan. Presiden dapat melaksanakan kehendaknya secara bebas dan secara mudah mendapatkan stempel legitimasi dari DPR,” tandasnya.

Pemilu serentak juga menyebabkan hilangnya nyawa petugas PPS dan PPK sebanyak 894 petugas PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas pemilu mengalami sakit berat dalam Pemilihan Umum serentak 2019.

Di samping itu, lanjut Amin, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti, karena faktanya dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 justru terdapat pembengkakan biaya pemilu.

Total anggaran penyelenggaraan pemilu 2019 berjumlah Rp 25,59 triliun, naik Rp 10 triliun dari anggaran pemilu tahun 2014.

“Untuk itu, dengan mengucapkan Bismilahirahmanirrahim, hari ini (Kamis, 24/2/2022) Partai Gelora Indonesia mendaftarkan permohonan judicial review untuk menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945,” katanya.

Partai Gelora berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Uji materi Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke MK ini dipimpin Amin Fahrudin selaku Ketua Tim Pengacara Partai Gelora Indonesia, beranggotakan Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto dan Ahmad Hafiz.

Pemindahan IKN Perlu Penjelasan dan Narasi Komprehensif, Jika Tidak Akan Terhambat

, , , , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengklaim, dalam sejarahnya, bangsa Indonesia tidak pernah merancang dan membangun ibu kota negara (IKN), termasuk Jakarta. Fahri mencontohkan, Istana Negara adalah bangunan peninggalan Kolonial Belanda.

Demikian juga Gedung DPR/MPR yang sebenarnya adalah Gedung CONEFO yang dibangun Bung Karno.

“Pemindahan IKN adalah ide besar yang memerlukan penjelasan atau narasi yang komprehensif. Jika tidak, penuntasan ide besar tersebut akan terhambat,” ujar Fahri dalam Webinar Moya Institute bertajuk ‘Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara’ di Moya Coffee & Kitchen, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Menurut Fahri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggagas pemindahan IKN terlihat spontan, walau sudah terencana dengan baik. Karena itu, diperlukan para penutur serta pembela RI 1 untuk membela gagasan besar tersebut.

Fahri mengingatkan, yang dilakukan terhadap IKN baru bernama Nusantara, sejatinya tidak sekadar membangun kota biasa. Tapi, membangun ‘wajah’ negara, yang mencerminkan Indonesia sebagai negara kepulauan dan mencakup memori sejarah nasional.

“Seharusnya, pembangunan ibu kota negara baru itu tidak lah sama. Ibu kota negara baru ini harus berbasiskan pada ide besar tentang Indonesia, yang bisa diceritakan pada dunia. Harus ada ide besar dan narasi yang baik dan tepat, untuk mengajak bangsa ini bersepakat memindahkan ibu kota negara nya,” ujar Fahri.

Eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Andrinof Achir Chaniago menjelaskan, pemindahan IKN merupakan wujud dari upaya transformasi Indonesia.

Dia menyebut, kota besar di Pulau Jawa pada umumnya adalah kota yang kualitasnya tak bertambah karena kepadatan penduduk yang meningkat dari tahun ke tahun.

Tekanan jumlah penduduk, sambung dia, kemudian melahirkan problem ekologi dan pangan.

“Tak hanya itu, ketimpangan antara Pulau Jawa dan luar Jawa pun ‘beranak-pinak’. Konsekuensinya, pertumbuhan kemiskinan di luar Jawa, khususnya Indonesia tengah dan timur meningkat. Ketimpangan sumber daya manusia juga meninggi, akibat ketimpangan sentra-sentra pendidikan unggul, yang menumpuk di Jawa,” ucap Andrinof.

Solusi dari semua itu, menurut Andrinof, adalah melakukan transformasi dari pola pembangunan kolonial yang mengandalkan ‘magnet’ tunggal di Jakarta maupun Jawa, ke model pembangunan merata ke wilayah tengah Indonesia.

“Jadi magnet tunggal itu harus dipecah, dan pemindahan IKN ini adalah upaya untuk memecahkan magnet tunggal itu,” kata Andrinof.

Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto mengatakan, dengan ditandatanganinya Undang-Undang IKN oleh Presiden Jokowi, bangsa ini akan menorehkan sejarah baru dalam peradabannya.

Sejarah baru itu adalah pindahnya IKN dari Jakarta ke wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Dan pro kontra lumrah dalam negara demokrasi. Dengan catatan, mengungkapkan pendapat itu harus dilakukan secara elegan,” kata Hery.

Buka Posko di Candipuro, Anis Matta Doakan Warga Korban Erupsi Semeru Diberi Kesabaran dan Ketegaran

, , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia melalui organisasi sayapnya, Blue Helmet terjun langsung ke lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (4/12/2021) sore.

Blue Helmet mendirikan posko di Kecamatan Candipuro, salah satu lokasi terdampak erupsi untuk memberikan bantuan logistik dan layanan medis, serta melakukan kegiatan SAR bersama BASARANAS dan BPBD Jatim.

“Mari kita mendoakan saudara-saudara kita di Lumajang dan sekitarnya yang terkena dampak erupsi Gunung Semeru. Semoga Allah SWT memberi kesabaran dan ketegaran melewati bencana ini,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).

“Semoga Allah SWT menunjukkan kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah mengatakan, dua jam pasca erupsi Gunung Semeru, Partai Gelora langsung menerjunkan Blue Helmet untuk membantu para korban.

“Pasukan Blue Helmet bergerak cepat. Alhamdulillah, gerak cepat Blue Helmet Lumajang patut diacungi Jempol turun ke lokasi hanya berselang dua jam setelah letusan Gunung Semeru,” kata Fahri.

Pasukan helm biru tersebut, langsung terjun ke lapangan menyalurkan bantuan dari para donatur. Bantuan diberikan kepada masyarat Desa Kamar Kajang, Piket Nol, bersebelahan dengan jembatan Gladak Perak yang ambrol diterjang lahar dingin.

“Bantuan berupa kebutuhan-kebutuhan emergency, seperti makanan, minuman, dan yang lainnya. Yang ingin ikut membantu monggo,” ungkap Fahri.

Fahri mengatakan, tidak sedikit para donatur tergerak membantu melalui Blue Helmet, baik dari personal maupun lembaga, di antarannya LAZ DQ dan Komunitas Surabaya Bersedekah.

Partai Gelora, lanjutnya, telah menginstruksikan kadernya untuk ambil bagian dalam penanganan korban Gunung Semeru erupsi.

“Hari ini, kami akan menerjunkan pasukan Blue Helmet dari berbagai kota se-Jatim,” tambah Fahri.

Sekretaris DPW Jatim Misbakhul Munir menginstruksi Blue Helmet Jatim untuk turun ke lokasi bencana dan berkoordinasi dengan Basarnas serta BPBD Jatim.

“Begitu Sabtu sore Semeru erupsi. Malamnya tim Blue Helmet Jatim sudah di lokasi bencana. Mereka mendirikan posko di Kecamatan Candipuro, salah satu lokasi terdampak erupsi,” terang Misbakhul Munir.

Gus Misbah, sapaan akrab Misbakhul Munir mengungkapkan, pihaknya telah memprediksi dalam bulan-bulan ini Indonesia akan banyak dilanda bencana.

Karena itu, ia sudah meminta kesiapsiagaan kader Partai Gelora. Terutama yang ada di unit Blue Helmet, agar peka dan bergerak cepat membantu saat ada bencana.

Pihaknya juga akan terus memberikan edukasi tentang kebencanaan kepada masyarakat. Terlebih pada wilayah yang tergolong rawan bencana. Langkah ini penting agar masyarakat tidak panik saat terjadi bencana.

Demikian pula kesadaran masyarakat untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup harus terus disosialisasikan. Diantaranya dengan gerakan menanam 10 Juta pohon yang telah diinisiasi Partai Gelora.

“Kami sudah prediksi adanya potensi bencana, karena adanya tanda-tanda alam sebelumnya. Kami berharap ke depan edukasi tentang kebencanaan terus disosialisasi kepada masyarakat di lokasi rawan bencana,” ujar Gus Misbah.

Capres Potensial Jadi Korban Sistem, Fahri: Presidential Threshold Mesti Nol Persen

, , , ,

Partaigelora.id – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah meminta Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden agar dihapus menjadi nol persen.

Presidential Threshold saat ini telah menyebabkan calon presiden (capres) potensial terkendala, karena capres yang diajukan oleh partai atau gabungan partai sebesar 20 persen

Fahri mengatakan sumber potensi kepemimpinan dengan berbagai keberagaman, harus bisa digali, terutama dari daerah.

“Untuk itu, aturan presidential threshold 20 persen harus dihapuskan karena menghambat putra-putri daerah maju menjadi calon presiden. Putra putri bangsa ini harusnya difasilitasi untuk tampil ke kancah nasional sebagai Presiden Republik Indonesia mendatang,” kata Fahri, dalam acara Ngopi Bareng Gelora ‘Ngobrol Politik soal Republik’ di Bogor, Kamis 2 Desember 2021 petang.

Dengan begitu, kesempatan tampil bukan hanya untuk orang yang ada di Jakarta atau di Pulau Jawa saja, tetapi seluruh wilayah, seperti Papua, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Bali, NTT, Tidore dan lain-lain,” kata Fahri

Fahri menambahkan ada banyak putra putri Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke, di antara penduduk Indonesia yang hampir 300 juta ini, layak menjadi presiden.

“Karena itu, pemerintah pusat jangan lagi menyumbat aspirasi dari daerah. Biarkan daerah mengajukan pasangan capres-cawapresnya sendiri-sendiri,” ujar Fahri.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menilai diskusi ini penting untuk diutamakan terlebih dahulu, bagaimana caranya agar infrastruktur ini tidak membatasi tampilnya putra putri daerah terbaik untuk bangsa.

“Daripada kita merekayasa proses pemilihan kepemimpinan secara tidak aspiratif dan hanya mengandalkan infrastruktur yang telah dimodifikasi untuk membatasi tampilnya putra putri bangsa Indonesia di penjuru Tanah Air kita. Sekali lagi, aspirasi dari daerah jangan disumbat,” tegas Fahri.

Anis Matta Puji Daya Tahan UMKM Bali Terhadap Terpaan Krisis

, , , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta Matta memuji ketangguhan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali dari terpaan dampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Bahkan UMKM Bali juga berani mengambil keputusan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti perusahaan-perusahaan pada umumnya, meski kondisi keuangan mereka belum stabil.

“Saya juga kaget, mereka bisa survive (bertahan) saat pandemi. Ini bisa memberi inspirasi untuk yang lain, dan cerita bertahan ini perlu dipublikasikan,” kata Anis Matta di Denpasar, Bali, Jumat (27/11/2021) malam.

Hal tersebut didapat Anis Matta saat mengunjumgi dua sentra UMKM di Bali. Didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Ketua Bangter IV (Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan) Rofi’ Munawar, Ketua DPW Bali Moedjiono mengunjungi Dians, Rumah Songket dan Endek, di Desa Gelgel, Klungkung, serta The Keranjang-Wisata Bali Dalam Satu Keranjang di Kuta, Badung Bali.

“Saya berkunjung ke sini, karena ingin mendengar langsung pelaku usaha UMKM di masa pandemi, bagaimana mereka bisa survive, sehingga bisa menginspirasi kita semua,” ujar Anis Matta.

Dian, Rumah Songket dan Endek merupakan usaha binaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) Kabupaten Klungkung. Sementara The Keranjang adalah kawasan wisata di Bali dengan konsep tempat perbelanjaan, taman wisata, edukasi dan hiburan yang dipadukan dengan teknologi.

I Putu Agus Aksara, Owner Dian, Rumah Songket dan Endek mengaku sempat berpikir mau melakukan PHK, karena cash flow (laporan keuangan) usahanya tidak ada pemasukan. Semua pegawainya sudah dipanggil, diberitahu akan di-PHK dan diberikan sembako sebagai tali asihnya.

Namun keputusan PHK tersebut, dia batalkan karena semua pegawainya menangis untuk tidak di-PHK, disamping songket dan endek ini merupakan warisan budaya Bali, sehingga usaha tersebut harus terus berjalan, apapun resikonya.

“Saya lantas kasi bantuan teman-teman, dan semua pegawai juga sepakat membantu. Perlahan-lahan malah jadi tambah naik dan bisa bertahan selama pandemi ini,” kata Putu Agus.

Sementara Owner The Keranjang, Ibnu Riyanto mengatakan, The Keranjang dibuka menjelang pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. The Keranjang sempat buka selama satu bulan, dan akhirnya tutup selama 1,5 tahun karena ada kebijakan pembatasan penyebaran Covid-19.

“Kita buka lagi September lalu, sampai sekarang ini. Kita juga memberikan support ke UMKM, kita jual produk mereka dengan harga modal. Kita tidak mengambil untung sama sekali, kami tahu kesulitan mereka, karena kami juga pernah mengalaminya,” kata Ibnu.

Anis Matta salut dengan sikap Putu Agus yang berani mengambil keputusan tidak melakukan PHK dalam upaya bertahan dari krisis.

“Jadi setiap orang punya cerita kesedihannya masing-masing dan bagaimana ia bertahan. Dengan cerita air mata berubah menjadi mata air, dramatis sekali,” katanya.

Anis Matta menyarankan agar Putu Agus mengembangkan diversifikasi ekonomi untuk mengembangkan usahanya agar lebih maju lagi.

“Bali memproduksi songket dan endek disini, tapi dijual ke tempat lain (daerah lain, red). Jadi kita tidak melulu harus beli disini, tapi bisa beli ditempat lain, itu yang dinamakan diversifikasi,” katanya.

Sementara menyangkut The Keranjang, Anis Matta mengaku optimis UMKM di Bali bisa bertahan dan mendapatkan kehidupan baru selama pandemi, seperti yang dilakukan oleh The Keranjang yang membantu UMKM untuk berjualan.

“Saya optimis meski akhir tahun ini ada lockdown, saya tetap opitimis UMKM akan bertahan. Jadi setiap orang punya cara sendiri untuk bertahan, seperti yang dilakukan The Keranjang ini, selain berjualan, juga beramal dengan membantu UMKM menjual dengan harga modal,” pungkasnya.

Di The Keranjang, Anis Matta dan Fahri Hamzah sempat membuat batik logo Partai Gelora. Mereka terlihat menorehkan malam ke desain logo Partai Gelora menggunakan canting.

Anis Matta Dapat Curhatan Begini Dari Lelaki Usaha Pariwisata di Bali

, , , , , , , ,

JAKARTA – Ketua umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah mendapat curhatan dari pelaku usaha pariwisata di Bali yang banyak bangkrut dan ‘gulung tikar’ akibat pandemi Covid-19.
.
Mereka meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana pemberlakuan Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Ini Kesedihan yang kita ceritakan malam hari ini,  semua berharap menjadi tekad bersama, bahwa air mata suatu saat nanti akan menjadi mata air,” kata Anis Matta di Kampoeng Seafood, Kuta, Denpasar, Bali, Jumat (26/11/2021) malam.

Anis Matta berharap pelaku usaha pariwisata di Bali tidak larut memikirkan masalah, tapi harus berpikir untuk menangkap peluang yang ada.

“Kita butuh terobosan-terobosan besar, sehingga tercipta defensif, daya tahan. Kita harus fokus mencari peluang dan tidak memikirkan masalah secara berlebihan,: katanya.

Fahri Hamzah berharap pemerintah melonggarkan kebijakan PPKM untuk Bali, tidak disamaratakan dengan daerah lain dalam menerapkan kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19, karena pintu keluar masuknya sangat terbatas.

“Bali ini pulau kecil tidak terlalu besar, pintu masuknya juga terbatas. “orang datang ke Bali mau berobat, sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk melarang orang datang kembali,” katanya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini meminta pemerintah tidak mengembangkan rasa takut, tapi harus berani menghadapi realitas, sehingga rakyat bisa berpartipasi dan tidak ada yang berjalan sendiri-sendiri.

Rosihan, pelaku usaha pariwisata di Bali mengatakan, selama dua tahun pandemi usaha homestay miliknya yang memiliki 150 kamar bangkrut.

“Semuanya kosong, untuk bertahan hidup kami dikirimin beras 400 kg. Kami tidak bisa bayar listrik dan air, sementara pemerintah tidak pernah mau tahu, hadir disini,”: kata Rosihan.

Hal senada disampaikan Maryadi, pengusaha wisata bahari. Maryadi mengatakan, semua pengusaha wisata bahari di Bali selama pandemi menangis, tidak ada pemasukan sama sekali. Jika ada  dua wisatawan yang masih menggunakan jasa mereka, itupun harus main kucing-kucingan dengan Satpol PP.

“Kami sangat sedih sekali, mudah-mudahan pariwisata Bali bisa bangkit dan semua bisa bekerja normal lagi,” kata Maryadi

Sedangkan Novika, pengusaha travel di Bali mengaku ia banting setir jualan beras dan tisu untuk menutupi kebutuhan keluarganya, karena selama pandemi tidak ada wisatawan.

“Mobil travel kami berjejer, kami jual barang-barang yang bisa dijual. Kami berusaha untuk tidak menangis dan tetap tertawa, walaupun hati menangis, ini jadi rintihan masyarakat Bali,” kata Novika.

Soekatno, personil grup musik menambahkan, semua pelaku pariwisata di Bali tidak mengira dampak pandemi seperti ini, dan tidak memiliki skill lain untuk bertahan hidup.

“Saya kebetulan penyanyi, biasa menyayikan lagu, kami tidak memiliki skill lain. Kami berharap Partai Gelora memberikan pelatihan-pelatihan buat masyarakat, sehingga bisa memiliki skill lain,” kata Soekatno.

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta berharap pariwisata di Bali segera membaik. Sebagai bentuk harapan pulihnya pariwisata Bali, Anis Matta didampingi Fahri Hamzah, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Ketua Bangter IV Rofi’ Munawar dan Ketua DPW Partai Gelora Bali Moedjiono melepaskan seekor penyu di Pantai Kuta.

“Kita lepaskan penyu sebagai harapan agar pariwisata segera pulih dan membaik, juga sebagai bentuk kepedulian pada lingkungan. Akibat climate change ini, penyu bagian biodiversity (keanekaragaman hayati) kita, saat ini terancam punah habitatnya,” katanya.

“Saya juga menangkap satu harapan kolektif dari para penggiat pariwisata BaIi, yaitu hentikan tangis kami di Bali” pungkasnya.

Hadapi Perubahan Iklim, Partai Gelora Bakal Tanam 10 Juta Pohon Secara Serentak di 34 Provinsi

, , , , , , , , , , , , , , , ,

Partaigelora.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan melakukan penanaman 10 juta pohon secara serentak di 34 provinsi dalam rangka Hari Menanam Pohon Indonesia pada 28 November 2021 mendatang dengan hastag #BirukanBumiBirukanLangit, #PohonKitaOksigenKita, #PohonKitaHidupKita, #AyoTanamPohon, #GeloraTanam10JutaPohon.

Penanaman pohon tersebut akan difokuskan di tiga titik lokasi, yakni di Kampung Cikoneng, Sub Das Citarik, Cibiru, Cileunyi, Bandung (hulu Das Citarum); Waduk Jatiluhur, Purwakarta dan Muara Gembong (hilir/muara Das Citarum), Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

“Partai Gelora Indonesia mengajak selamatkan bumi, birukan langit dengan menanam pohon melalui program Gelora Tanam 10 Juta Pohon yang akan diselenggrakan secara serentak di 34 propinsi dan berkesinambungan setiap tahun,” kata Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelora dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Dalam aksi Gelora Tanam 10 juta Pohon ini, Anis Matta akan didampingi Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, para fungsionaris DPN dan Ketua DPW Partai Gelora Jabar Haris Yuliana.

Anis Matta akan melakukan penanaman pohon di Sub Das Citarik, Cibiru, sementara penanaman pohon di Waduk Jatiluhur dan  Muara Gembong akan dipimpin DPD Purwakarta dan Bekasi.

Penanaman 10 juta pohon di tiga lokasi ini akan disiarkan live streaming ke 34 provinsi. Pada saat yang sama 34 DPW Partai Gelora juga akan melakukan penanaman pohon serupa sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Menurut Anis Matta, program menanam 10 juta pohon ini adalah kontribusi kecil Partai Gelora dalam membirukan planet kita. Partai Gelora juga akan meminta setiap kadernya menanam minimal 25 pohon seumur hidupnya.

“Bencana alam yang ditimbulkan oleh perubahan iklim saat ini, telah mengubah planet kita ini, menjadi planet yang sangat tidak nyaman dihuni,” katanya.

Apabila situasi seperti yang sekarang ini, dibiarkan dan terus berlangsung, maka Indonesia akan menghadapi ancaman keamanan nasional yang jauh lebih besar daripada ancaman perang.

“Yang sesungguhnya kita hadapi adalah ancaman kepunahan kita sebagai penghuni bumi,” katanya.

Karena itu, kesepakatan yang telah ditandatangani oleh masyarakat dunia melalui Paris Agreement pada 2015 dan ditandatangani oleh pemerintah Indonesia setahun kemudian, serta kesepakatan baru yang dihasilkan dalam Conference of the Parties (COP)-26 di Glasgow pada 31 Oktober hingga 12 November 2021 lalu, adalah langkah bersama masyarakat dunia yang harus didukung.

Sebab, kesepakatan yang tertuang dalam Paris Agreement dan COP-26 adalah pendekatan yang sangat komprehensif dan harus diikuti secara disiplin.

“Kita sebagai bangsa dan negara dan juga seluruh masyarakat dunia dan dalam konteks itu, kami di Partai Gelora ingin ikut berpartisipasi memberikan kontribusi kecil menanam 10 juta pohon,” katanya.

Selain meminta setiap kader Partai Gelora menanam 25 pohon, ia juga mengajak masyarakat yang akan mendaftar sebagai anggota Partai Gelora untuk menanam 25 pohon sebagai bentuk komitmen untuk membirukan planet ini.

“Semangat membirukan planet ini adalah semangat partisipasi dalam kesepakatan global warga dunia untuk ikut bersama-sama menyelamatkan planet kita, membirukan planet kita, membuat planet kita nyaman dihuni kembali,” ujarnya.

Anis Matta menilai tidak akan ada artinya jika semua kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi, teknologi dan kemakmuran pada akhirnya hilang seketika dan lenyap, karena faktor bencana alam.

Program menanam 10 juta pohon, lanjutnya, meski merupakan program partisipasi dari Partai Gelora, namun Anis Matta mengajak  seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan langkah-langkah bersama membirukan kembali planet kita.

“Ayo ikut berpartisipasi dalam program penanaman 10 juta pohon. Karena pohon kita,  adalah oksigen kita, pohon kita adalah hidup kita. Tentu saja Ini, bukan satu-satunya jawaban, tetapi ini yang sekarang bisa kita lakukan untuk sementara sebagai sebuah partai,” tegasnya.

Ketua DPW Partai Gelora Jabar Haris Yuliana menambahkan, pelaksanaan Gelora Tanam 10 juta pohon ini bekerjasama dengan katan Penyuluh Kehutanan, dan 20 LSM dan ormas.

“Khusus di Muara Gembong, karena muaranya laut kita akan tanam mangrove (pohon bakau). Penanaman 10 juta pohon ini akan disertai ada dan istiadat budaya Sunda,” kata Haris Yuliana.

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, lanjut Haris Yuliana, akan menyerahkan bibit tanaman kepada masyarakat sekitar Sub Das Citarik, Cibiru. Bibit tanaman yang akan diserahkan sesuai dengan permintaan masyarakat.

Dalam kegiatan Gelora Tanam 10 Juta Pohon ini, juga digelar lomba foto untuk peserta DPW se-Indonesia dan pewarta foto. “Peserta bisa mengirimkan kegiatan menanam pohonnya di wilayah-wilayah masing, lalu di foto dan dilombakan,” pungkasnya.

Alamat Dewan Pengurus Nasional

Jl. Minangkabau Barat Raya No. 28 F Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi – Jakarta Selatan 12970 Telp. ( 021 ) 83789271

Newsletter

Berlangganan Newsletter kami untuk mendapatkan kabar terbaru.

X